Apakah Ratna Sarumpaet Dkk Bisa Dikenakan UU ITE?
Apakah Ratna Sarumpaet Dkk Bisa Dikenakan UU ITE?

Oleh: Teguh Arifiyadi*
(Ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang juga pernah menjabat kepala Subdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika)Apakah Ratna Sarumpaet dkk Bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?
(Ulasan hukum yang disederhanakan, durasi baca 3 menit, abaikan jika tidak berminat)
Mumpung kasus Ibu RS sudah tidak trending lagi, saatnya saya menulis kasus ini dari sudut pandang subyektif saya dengan sumber data dari informasi pemberitaan.
Ceritanya, polisi merilis informasi bahwa Ibu RS akan dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait provokasi kebencian berdasarkan SARA dan pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya pasal terkait berita bohong.
Anda sedang membaca Apakah Ratna Sarumpaet Dkk Bisa Dikenakan UU ITE?
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2RAcJJL
Posting Komentar untuk "Apakah Ratna Sarumpaet Dkk Bisa Dikenakan UU ITE?"