Apapun Alasannya, Itu Tidak Boleh

Apapun Alasannya, Itu Tidak Boleh

GELORA.CO – Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo soal bantahan penjarahan di beberapa toko dan minimarket di Palu, Sulawesi Tengah.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @cholilnafis, Senin (1/10/2018).

Awalnya, Dahnil Anzar Simanjutak mentautkan pemberitaan terkait pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang membantah adanya penjarahan menyusul bencana gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

Menanggapi hal itu, Cholil Nafis menegaskan, penjarahan tidak dibolehkan apapun alasannya.

Menurutnya, pemerintah yang membolehkan untuk menjarah dipastikan tidak masuk akal.

Apapun alasannya penjarahan itu tdk boleh. Klo ketepatan memerlukan barang ya diperolehnya dg baik2. Apalagi sampai pemerintah memperbolehkan menjarah itu pasti tak masuk akal,” tulis Cholil Nafis.

Pernyataan Tjahjo Kumolo

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo membantah pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai adanya penjarahan di beberapa toko di Palu, Sulawesi Tengah.

Dilansir TribunWow.com dari setkab.go.id, sejumlah media online sempat memberitakan mengenai penjarahan pasca terjadinya gempa bumi dan tsunami yang terjadi, pada Jumat (28/9/2018).

Tjahjo menjelaskan, halaman yang menjadi tempat pengungsian terdapat toko yang roboh, sehingga makanan dan minumannya berhamburan.

“Kemudian diambil masyarakat, jadi bukan penjarahan,” kata Tjahjo dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/9/2018).

Tjahjo juga menjelaskan saat dirinya meninjau korban bencana yang dirawat di rumah sakit, pada Sabtu (29/9/2018), dia melihat warga korban gempa memerlukan bantuan segera dan saat itu semua toko tutup, dan listrik juga padam.

Sehingga, dalam rapat koordinasi ia meminta Pemerinta Daerah (Pemda) untuk memfasilitasi makanan dan minuman bagi korban gempa.

Tjahjo meminta agar pemerintah daerah (Pemda) langsung mencari siapa pemiliki toko, kemudian membeli makanan tersebut.

“Beli minuman makanan di toko yang dijual, berikan dulu kepada pengungsi dan yang dirawat di rumah sakit,” tegas Tjahjo.

Dirinya meminta agar makanan dan minuman yang dibeli menggunakan dana Pemda, dan harus dikawal oleh Satpol PP dan polisi.

Kemudian barang yang sudah dibeli didistribusikan ke pengungsi dan korban yang dirawat di rumah sakit dengan pengawalan petugas.

Sementara itu, untuk toko yang berada di bandara, Tjahjo juga mengungkapkan hal yang sama.

Ia mengatakan saat itu makanan dan minuman berhamburan kemudian diambil oleh warga yang mengungsi di halaman bandara dan menegaskan bahwa itu bukan sebuah penjarahan.

Halaman bandara memang difungsikan untuk menampung pengungsi, dan penjagaan memang tidak maksimal.

Dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (29/9/2018), sejumlah warga di Kota Palu dikabarkan mulai menjarah toko, dan warung di sejumlah titik di pusat kota.

Wahyudi, warga Taipa, Palu Barat melaporkan sejumlah kompleks toko yang bangunannya rubuh, barangnya diambil tanpa dibayar.

“Mungkin warga kelaparan, sebab belum ada kepastian sampai kapan guncangan gempa,” ujar Wahyudi.

Simak video bantahan Mendagri soal penjarahan di bawah ini:


Anda sedang membaca Apapun Alasannya, Itu Tidak Boleh
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2RdVhdR

Posting Komentar untuk "Apapun Alasannya, Itu Tidak Boleh"