Berdakwah Dengan Musik

Berdakwah Dengan Musik

Ilustrasi : Berdakwah Dengan Musik/Youtube


Akhwat (probolinggo)

3 years ago

assalamualaikum ustadz
saya pernah mendengar kalau hukum musik itu haram
lalu bagaimana dengan dakwah yang memakai musik.
contoh lagu lagu religi islami.
dan bagaimana hukumnya untuk kita yang mendengarkan?
terimakasih ustadz mohon pencerahannya

Redaksi salamdakwah.com

3 years ago

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Menurut pendapat yang kuat musik hukumnya haram sehingga menjadikan musik sebagai wasilah dakwah tidaklah tepat mengingat hal itu sama dengan berdakwah dengan cara yang haram. Berikut ini keterangan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi terkait hal itu dalam format tanya jawab,

pertanyaan: 

Kami tinggal di Inggris. Kami mengajar di sekolah-sekolah swasta pada hari libur tentang prinsip-prinsip ajaran Islam dan bahasa Arab untuk anak-anak yang berasal dari India, Pakistan, Yaman, dan negara-negara lain. Anak-anak tersebut menerima pelajaran mereka di sekolah-sekolah resmi dengan menggunakan (alat bantu) musik dan gambar untuk menstimulasi dan membantu dalam pemahaman dan konsentrasi. Namun, jika mereka datang ke sekolah-sekolah Islam kami pada hari libur mereka untuk belajar ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab dan tidak menemukan (alat-alat) stimulan tersebut, maka mereka pergi. Bolehkah kami menggunakan alat-alat musik saat (menyanyikan) lagu-lagu Islam untuk anak-anak kecil tersebut, sebagaimana mereka boleh bermain dengan gambar-gambar dan patung-patung (boneka), agar mereka suka dan hatinya tertarik sehingga mereka mau datang ke sekolah-sekolah Islam untuk mempelajari agama mereka?

Mereka menjawab:
Alat-alat musik dan alat-alat hiburan lainnya tidak boleh digunakan, baik dalam (menyanyikan) lagu-lagu Islam maupun selain lagu Islam; baik dalam pengajaran maupun yang lainnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala (Luqman:6):

{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ}

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.”

Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdurahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata: saya telah menerima riwayat dari Abu Amir atau Abu Malik al-Asyari. Demi Allah, dia tidak membohongiku. Dia telah mendengar Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الحُرَّ وَالحَرِيْرَ وَالخَمْرَ وَالمَعاَزِفَ، وَلَيَنْزِلُنَّ أَقْوَامٌ إِلىَ جَنْبِ عِلْمٍ، يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيْهِمْ لِحَاجَةٍ فَيَقُوْلُوا: اِرْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ العِلْمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak, dan alat musik. Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan mendatangi tempat yang terletak di dekat gunung tinggi. Lalu seorang pengembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Orang miskin tersebut datang meminta sesuatu. Mereka pun berkata, “Datanglah kepada kami esok hari” Pada malam hari Allah membinasakan mereka, menghempaskan bukit ke atas mereka, dan mengubah sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat

Namun, hendaklah mereka didorong untuk menyukai (belajar ilmu Islam) dengan nasyid-nasyid yang baik yang tidak dilarang oleh syariat, hadiah-hadiah yang sesuai, dan dorongan serta motivasi lain yang tidak terlarang. Allah Subhanahu wa Taala tidak mengharamkan sesuatu kepada hamba-Nya kecuali akan memudahkannya mendapat yang halal yang membuatnya tidak membutuhkan yang haram, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (ath-Tholaq:2):

{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا}

Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (ath-Thalaq:4)

{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا}

Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Kami berdoa kepada Allah untuk semuanya agar diberi pertolongan dalam (melakukan) hal yang menjamin ridho-Nya dan kebaikan hamba-Nya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 12/184-185 Fatwa Nomor 1440

Mereka juga pernah ditanya:
Bagaimana hukum dakwah dengan nyanyian?

Mereka menjawab:
Anggapan bahwasanya nyanyian termasuk dari wasilah dakwah adalah termasuk istilah orang-orang sufi yang sesat, itu bukan termasuk perbuatan ahlussunnah. Hukum nyanyian adalah haram. Tidak boleh dakwah dilakukan dengan wasilah yang diharamkan. Wallahu a’lam, wabillahi at-taufiq. Wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wasahbihi wa sallam. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 26/223. pertanyaan ke empat dari fatwa no.16483

Seharusnya itu tidak didengarkan mengingat adanya musik yang mengiringinya. Sibukkanlah diri kita dengan membaca al-Qur’an dan mengamalkan maknanya. Jangan sampai al-Qur’an tersingkirkan dari hati kita disebabkan oleh musik yang melalaikan.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Sumber : salamdakwah.com

(nahimunkar.org)

(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)


Anda sedang membaca Berdakwah Dengan Musik
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2EwJdlH

Posting Komentar untuk "Berdakwah Dengan Musik"