Denny Siregar Wong Syiah Pendukung Jokowi Resmi Dipolisikan, Dinilai Sakiti Umat Islam, Kicauannya Sebarkan Kebencian
Denny Siregar Wong Syiah Pendukung Jokowi Resmi Dipolisikan, Dinilai Sakiti Umat Islam, Kicauannya Sebarkan Kebencian
Perwakilan Aliansi Santri Indonesia saat akan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis 27/9 2018. (Bisnis / Sholahuddin Al Ayyubi)
Korsa: Polisi Harus Tangkap, Jangan Tunggu Umat Bergerak
Aliansi Santri Indonesia, resmi polisikan pegiat media sosial Denny Siregar dengan nomor laporan polisi: LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim ter tanggal 27 September 2018. Denny dijerat dengan UU ITE serta Pasal Penistaan Agama atas postingannya di media sosial.
“Alhamdulilah kami sudah resmi melaporkan Denny Siregar atas postingan video yang juga ada tulisan mengarah kepada Pasal Penistaan Agama. Selain itu, kami juga sudah melaporkan Denny Siregardengan UU ITE,” tutur Kuasa Hukum Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyad di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Sementara itu Amirullah Hidayat dari Korsa menilai:
“Banyak sisi lain yang bisa dikomentari dari tragedi Haringga itu. Kenapa Denny mengomentari dari sudut itu? Ada motif untuk membentuk opini bahwa para pembantai Haringga itu adalah umat Islam yang terbiasa melakukan tindak kekerasan atas nama agama. Apalagi sumbernya berlandaskan pada video bohong,” kata Koordinator Komunitas Relawan Sadar Indonesia (Korsa), Amirullah Hidayat, Rabu (26/9/2018).
Ia menilai kicauan Denny itu sebagai sebuah bentuk sebaran kebencian dan bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Oleh karena itu, kita minta polisi segera tangkap Denny Siregar. Kalau ujaran kebencian ini dibiarkan, jangan salahkan jika umat Islam marah dan mengambil tindakan sendiri kepada Denny,” tukasnya
Berikut ini berita selengkapnya.
***
Pegiat Media Sosial, Denny Siregar Dipolisikan
istimewaDenny Siregar dilaporkan ke polisi
JAKARTA, NNC – Aliansi Santri Indonesia, resmi polisikan pegiat media sosial Denny Siregar dengan nomor laporan polisi: LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim ter tanggal 27 September 2018. Denny dijerat dengan UU ITE serta Pasal Penistaan Agama atas postingannya di media sosial.
Kuasa Hukum Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyad mengungkapkan Denny Siregar akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Selain itu, Denny Siregar juga akan dijerat dengan Pasal Penistaan Agama yang serupa dengan pasal yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta yaitu Pasal 156 A KUHP.
“Alhamdulilah kami sudah resmi melaporkan Denny Siregar atas postingan video yang juga ada tulisan mengarah kepada Pasal Penistaan Agama. Selain itu, kami juga sudah melaporkan Denny Siregardengan UU ITE,” tuturnya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Dia berharap Kepolisian menangani perkara tersebut dengan professional dan tuntas. Selain itu, dia juga minta agar Polisi mencari pelaku yang menyusupkan lafadz tauhid laa ilaaha illallah pada video tentang pengeroyokan suporter Persija oleh suporter Persib yang menjadi viral di media sosial.
“Kami akan mengawal terus laporan ini agar polisi bisa professional dan tegas menangani perkara ini,” katanya.
Reporter : Sesmawati
Editor : Wulandari Saptono
Sumber : netralnews.com
***
Ada Motif Rendahkan Kalimat Tauhid
Kicauan Denny Siregar Sakiti Umat Islam
* Korsa: Polisi Harus Tangkap, Jangan Tunggu Umat Bergerak
Anda sedang membaca Denny Siregar Wong Syiah Pendukung Jokowi Resmi Dipolisikan, Dinilai Sakiti Umat Islam, Kicauannya Sebarkan Kebencian
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2y30CvG
Posting Komentar untuk "Denny Siregar Wong Syiah Pendukung Jokowi Resmi Dipolisikan, Dinilai Sakiti Umat Islam, Kicauannya Sebarkan Kebencian"