Pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Dibatalkan PTUN, Pembangunan Bisa Dilanjut
Pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Dibatalkan PTUN, Pembangunan Bisa Dilanjut
Masjid Imam Ahmad bin Hanbal /TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal yang menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya.
Itu disampaikan dalam sidang di Ruangan Kartika PTUN Bandung, Kamis (22/3/2018), terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Pandu Raya, Kota Bogor.
“Mengabulkan gugatan penggugat pada tergugat (Wali Kota Bogor),” ujar Ketua Majelis Hakim, Hari Sugiharto.
Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa berupa surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017.
SK itu tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB masjid tanggal 29 September 2016.
“(Menunda pelaksanaan objek sengketa itu) Sampai ada keputusan pengadilan yang tetap,” kata Hari.
Manajelis Hakim juga mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal dan memerintahkan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mencabut kebijakan pencabutan IMB masjid itu.
“Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB Masjid tanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal,” kata Hari.
Kemudian, majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 Tentang Pembekuan Keputusan Kepala BPPTPM Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB Masjid tanggal 29 September 2016 kepada Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal.
“Memerintahkan tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp 5.709.000,” ujar Hari Sugiharto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan saksi ahli bidang pemerintahan kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus melalui sejumlah kajian.
“Karena kajian tersebut juga untuk melindungi pemerintah daerah itu sendiri. Selain itu, sesuai dengan bukti yang ada bahwa masjid tersebut sudah memiliki IMB pada 2001 yang sudah dikeluarkan tergugat,” ujar Hari Sugiharto.
Kasus itu bermula saat Wali Kota Bogor Bima Arya mencabut dan membekukan IMB masjid setelah ada aksi unjuk rasa menuntut agar Pemkot Bogor mencabut IMB masjid itu.
Massa saat itu menilai keberadaan masjid meresahkan warga sekitar dan dituding menyebarkan aliran Wahabi.
“Majelis hakim sependapat dengan ahli bahwa seharusnya tidak boleh ada tirani mayoritas atas minoritas. Penolakan masjid karena ada alasan beda paham tapi itu juga harus dilihat apakah paham itu dilarang atau tidak oleh aturan undang-undang,” ujar Hari Sugiharto. (*)(Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
***
Anda sedang membaca Pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Dibatalkan PTUN, Pembangunan Bisa Dilanjut
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2Cbsl13
Posting Komentar untuk "Pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Dibatalkan PTUN, Pembangunan Bisa Dilanjut"