Pemerintah Wajib Cari Vaksin MR Halal
Pemerintah Wajib Cari Vaksin MR Halal
Ilustrasi : ZonaSultra.com
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengatakan vaksin MR memang terbukti menggunakan bahan dari unsur babi.
“Secara material memang vaksin MR itu pernah bersentuhan atau ikhtilat dengan babi. Terkait penggunaan bahan itu, vaksin MR diputuskan fatwa MUI menjadi haram,” ungkap Lukmanul ketika ditemui Voa Islam baru-baru ini di Institut Pertanian Bogor (IPB) Dramaga Bogor, Jawa Barat.
“Dengan alasan darurat, maka Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan penggunaan vaksin MR yang statusnya masih haram dengan catatan pemerintah bersama instansi-instansi yang lain termasuk lembaga-lembaga penelitian berkewajiban mencari vaksin yang halal. Fatwa pembolehan vaksin ini berlangsung sampai ditemukannya vaksin MR yang halal,” kata Lukman yang juga merupakan salah satu Ketua MUI Pusat.
Kewajiban mencari vaksin MR halal ini, menurut Lukman, merupakan kesepakatan antara MUI dengan Kementerian Kesehatan.* [Syaf/voa-islam.com] Ahad, 19 Muharram 1440 H / 30 September 2018 10:32 wib
***
Daruratkah berobat?
Posted on 24 September 2018 – by Nahimunkar.com
Oleh : Dr Muhammad Arifin Badri
Ketika seorang dokter memvonis pasien harus diamputasi, atau dicangkok organ tubuhnya dengan organ tubuh orang lain dan kasus lain serupa.
Banyak kalangan menganggap ini adalah kondisi darurat, demi menyelamatkan nyawa manusia.
Namun masalah ini bila dikaji lebih mendalam, maka layak dipertanyakan, karena belum sepenuhnya memenuhi prasyarat darurat.
Berikut beberapa prasyarat utama suatu kondisi dianggap darurat:
1. Bahaya dan resiko benar benar nyata, bukan fiktif.
2. Bahaya dan resiko tersebut berat alias kadarnya berat untuk ditanggung oleh manusia.
3. Tindakan yang dilakukan merupakan satu satunya solusi, alias tidak ada solusi lain yang halal.
4. Resiko tindakannya lebih ringan dibanding resiko penyakit yang sedang diderita.
Nah, apakah amputasi dan cangkok satu satunya solusi? masih ada pengobatan herbal, tusuk jarum, bekam, ruqyah, pengobatan ala cina, aja, afrika, jawa, papua dll.
Resiko cangkok, bisa jadi menelan 2 korban pendonor dan penerima donor.
Karena itu, syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa cangkok organ hukumnya harom, karena tidak memenuhi kriteria atau prasyarat darurat.
Semoga penjelasan tentang kriteria darurat ini membuka mata kita agar tidak sembarang orang cuap cuap darurat atau bukan darurat.
eeh, iya, mana referensi prasyarat di atas, kok ustadz asal cuap cuap prasyarat?
He he he….piknik mas yuk, ke perpustakaan kitab, terutama kitab kitab qaedah fiqhiyah, atau minimal anda tanya sama mbah google.
Wes gitu saja, habis darurat sih, mau cari ilmu kok lewat pakde facebook, kerjanya ngintip status orang. Kalau memang jujur, belajar tuh ngaji kitab, atau kuliah, misalnya ke Jember, di STDI Imam Syafii.
La kalau ngaji kitab males, belajar formal males, mulazamah ogah, karena ndak nduwiti kali ya, milihnya kuliah kedokteran, tekhnik, atau industri, atau lainnya karena nduwiti, ya mbok yo sabar kalau dikasih teaster ilmu lewat pakde facebook, ojo buru buru ngeyel.
he he he, sekali kali cadas gitu.
Via fb Dr Muhammad Arifin Badri
***
Lajnah Bahtsul Masail Pesantren Lirboyo: Vaksin MR Najis, Tidak Ada Darurat
Posted on 4 September 2018 – by Nahimunkar.com
KEDIRI (Arrahmah.com) – Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan polemik imunisasi vaksin Measles Rubella (MR). Betapa tidak, setelah diverifikasi secara intensif menurut data dan narasumber terpercaya, bahwa vaksin Measles Rubella (MR) memang mengandung unsur babi.
Kebimbangan masyarakat mulai terlihat. Terbukti di beberapa sekolah dan instansi di daerah yang menginginkan penundaan pelaksanaan imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) hingga dikeluarkannya keputusan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) atas persoalan tersebut.
Perdebatan dan kebingungan masyarakat akhirnya memaksa Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.
Secara tegas, akhirnya MUI mengeluarkan keputusan fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang vaksin Measles Rubella (MR). Dalam Fatwa tersebut, MUI mengakui bahwa vaksin Measles Rubella haram dikarenakan diproduksi dari bahan yang najis.
Akan tetapi dalam kelanjutan keputusannya, pihak MUI melegalkan penggunaan vaksin tersebut dengan dua ketentuan, yaitu ada kondisi keterpaksaan (Dharurat Syar’iyyah) dan belum ditemukannya vaksin Measles Rubella (MR) yang suci dan halal. Bahkan MUI menegaskan bahwa kebolehan tersebut tidak berlaku lagi dan akan menjadi haram ketika sudah ditemukan vaksin Measles Rubella (MR) yang suci dan halal.
Demi meninjau kembali sumber rujukan keputusan tersebut, akhirnya agenda bulanan (20/08) Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo (LBM-P2L) membahas hukum vaksin Measles Rubella (MR).
Agar persoalan dapat dikaji secata komprehensif, pihak LBM mendatangkan narasumber seorang dokter dari Rumah Sakit Umum Lirboyo.
Setelah mengenal secara mendetail vaksin Measles Rubella (MR), seluruh peserta musyawarah membahasnya dari sudut pandang syariat dengan menggunakan referensi kitab salaf dan metode penggalian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akhirnya, perdebatan yang berdarah-darah menemukan titik kesepakatan yang berupa keputusan dan rekomendasi. LBM Lirboyo secara tegas memutuskan hukum imunisasi menggunakan Vaksin MR diharamkan karena beberapa faktor:
Pertama, najis. Vaksin MR terdapat bahan dari zat babi atau pernah bersinggungan dengan babi dan belum melewati proses penyucian yang mu’tabar.
Kedua, tidak ada darurat maupun hajat. Dalam imunisasi penyakit belum ada pada anak yang diimunisasi, maka tidak ada unsur darurat maupun hajat yang memperbolehkan berobat dengan benda najis.
Ketiga, tidak ada saksi dari ahli medis yang bisa dibuat acuan hukum. Pembuat dan penemu Vaksin MR dari kalangan non Islam, sehingga keterangannya tidak bisa dipercaya untuk dijadikan pijakan hukum. Adapun keterangan dari ahli medis muslim semuanya mengacu pada penelitian ahli medis non Islam bukan dari penelitiannya sendiri.
Rekomendasi dan Imbauan Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo:
Pertama, memandang dibutuhkannya ahli medis yang kompeten dan dipercaya, maka wajib untuk mencetak ahli medis dari kalangan kita sehingga mampu untuk memproduksi vaksin sendiri sesuai dengan standart syariat dengan mengedepankan bahan dari perkara yang suci
Kedua, dalam pandangan Islam, babi adalah binatang yang paling berat hukum kenajisannya bahkan para Ulama Suffi sepakat bahwa babi memiliki pengaruh besar membutakan hati, tertutupnya hati, sehingga sulit menerima nasihat, menjalankan kebajikan. Maka sepatutnya kita sebagai umat islam wajib menjaga generasi-generasi ummat islam ke depan dengan tidak gegabah memperbolehkan atau membiarkan mengkonsumsi produk-produk yang mengandung barang najis. Terlebih saat ini ummat islam sedang menghadapi konspirasi besar yang ingin menghancurkan islam dari dalam dengan merusak kejiwaan, akal, moral. Maka selayaknya kita semua harus waspada.
Sumber: Lirboyo.net/(ameera/arrahmah.com)
(nahimunkar.org)
(Dibaca 110 kali, 66 untuk hari ini)
Anda sedang membaca Pemerintah Wajib Cari Vaksin MR Halal
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2zLLWDf
Posting Komentar untuk "Pemerintah Wajib Cari Vaksin MR Halal"