Ribuan Umat Islam Garut Desak Wujudkan Perda Anti-LGBT

Ribuan Umat Islam Garut Desak Wujudkan Perda Anti-LGBT

Garut,– Ribuan warga Garut, Jawa Barat bersatu padu menyatakan penolakan terhadap kehadiran “virus” Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT). Mereka menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mendatangi Gedung DPRD Garut, Jum’at (12/10). Foto: Swamedium.com /Prita Dewi Aryanti

Sebelumnya, viral sebuah grup yang berisi ribuan anggota di media sosial Facebook yang menamakan dirinya, “Grup Gay Garut”. Hal ini membuat masyarakat Garut terutama para orangtua resah.

Aksi unjuk rasa yang hanya dikoordinasikan melalui broadcast Whatsapp tersebut diikuti puluhan ormas Islam, siswa siswi sekolah, institusi pendidikan dan mahasiswa. (Prita Dewi Aryanti/jurnalis warga)

Munculnya LGBT membuat resah masyarakat Garut.

REPUBLIKA.CO.ID,  GARUT— Ribuan masyarakat Muslim di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan aksi dan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Langkah ini guna menangkal berkembangnya perilaku menyimpang tersebut di daereah itu.

“Meminta Pemkab Garut dan DPRD segera membuat Perda Anti LGBT,” kata Ketua Persatuan Ummat Islam (PUI) Garut, Juhana di sela-sela aksi menolak LGBT di Garut, Jumat (12/10).

Ia menuturkan, media massa telah ramai memberitakan keberadaan LGBT bahkan ada grup “gay” pelajar SMP dan SMA di media sosial.

Persoalan itu, kata dia, harus ditanggapi serius oleh pemerintah dengan segera merancang Perda Anti-LGBT untuk selanjutnya dibahas dan disahkan oleh DPRD Garut.

“Pemerintah harus sadar agar masalah ini segera diselesaikan, biar LGBT tidak menyebar,” katanya.

Ia mengungkapkan, munculnya kasus LGBT di Garut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Garut.

Apalagi penyimpangan seksual itu dikabarkan ada anak sekolah sehingga perlu secepatnya pemerintah mengatasi persoalan tersebut.

“Ini jelas meresahkan masyarakat, apalagi ada anak sekolah, kami takut azab dari Allah,” katanya.

Sebelumnya, ribuan orang dari kalangan pemuda dan pelajar di Kabupaten Garut melakukan aksi di kawasan perkotaan Garut.

Mereka dari kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum menyampaikan penolakan dan perlawanan terhadap kelompok LGBT di Garut. Aksi tersebut berlangsung tertib dan aman hingga akhirnya massa membuarkan diri dengan pengamanan kepolisian

Sumber : Antara/ Swamedium.com//http://bitly.com/2NEEoWB Jumat 12 Oct 2018 23:10 WIB

***

Apakah Pasangan Homoseksual Juga Dihukum Mati?

Posted on 15 Februari 2016 – by Nahimunkar.com

KIBLAT.NET – Berbicara tentang homoseksual, semua sepakat bahwa kelakuan tersebut berlawanan dengan fitrah hidup manusia. Semua agama samawi melarang dan menentang aktivitas homoseksual. Larangan itu tidak lain karena besarnya bahaya yang ditimbulkan dari perilaku tersebut, baik terhadap pelaku sendiri maupun orang yang berada di sekitarnya.

Dalam Islam perilaku homoseksual atau liwath masuk dalam kategori dosa yang paling besar, ia merupakan bentuk perbuatan dosa yang paling keji dan menjijikkan. Bahkan Allah Ta’ala tidak pernah mengazab sebuah kaum melebihi besarnya azab yang diberikan kepada pelaku homo. AllahTa’ala berfirman:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ*  مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 82-83)

Oleh karena itu, Rasulullah saw bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.”(HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Tidak ada di dalam satu haditspun tentang pelaknatan sampai tiga kali terhadap orang yang melakukan zina. Demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat beberapa pelaku dosa besar, tetapi tidak lebih dari satu kali, sedangkan pelaknatan terhadap perbuatan liwath ini sampai tiga kali. (Ibnu Qoyyim,Jawabul Kafi, hal: 263)

Hukuman Terhadap Pelaku Homoseksual

Besarnya dosa homoseksual menyebabkan sanksi hukum terhadap pelakunya sangat berat. Mayoritas  ulama fiqih dari generasi sahabat hingga generasi imam madzhab berpendapat bahwa sanksi untuk pelaku homoseksual dan pasangannya adalah hukuman mati. Pendapat ini didasarkan kepada riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukannya dan dan pasangannya!” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)

Kemudian dalam riwayat lain, Rasulullah saw juga bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ قَالَ ارْجُمُوا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا

“Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW tentang orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, beliau SAW bersabda, “Rajamlah pelaku yang berada di atas dan pasangannya yang berada di bawah. Rajamlah mereka semua!” (HR. Ibnu Majah)

Kemudian para ulama fiqih tersebut berbeda pendapat tentang teknis pelaksanakan hukuman mati tersebut.

  1. Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Ali bin Abi Thalib berpendapat sanksi atas pelaku homoseksual adalah ia dihukum mati dengan pedang, kemudian mayatnya dibakar.
  2. Umar bin Khathab dan Utsman bin Affan berpendapat sanksi hukumnya adalah ia harus dijatuhi atau dirobohi bangunan sampai mati.
  3. Ibnu Abbas berpendapat sanksi hukumnya adalah ia harus dijatuhkan dari atap bangunan paling tinggi.
  4. Al-Baghawi meriwayatkan dari Imam Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahawaih yang berpendapat sanksi hukumnya adalah dirajam sampai mati. At-Tirmidzi juga meriwayatkan pendapat hukum rajam sampai mati dari Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.
  5. Imam Sa’id bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Hasan Al-Bashri, Qatadah, An-Nakha’i, Sufyan Ats-Tsauri, Yahya bin Ma’in, dan Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan sanksi atas pelaku homoseksual adalah seperti sanksi untuk pelaku zina. Jika ia telah menikah, maka ia dihukum rajam. Adapun jika ia belum menikah, maka ia dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. (Asy-Syaukani, Nailul Authar min Asrari Muntaqal Akhbar, 9/71-75)

Imam Abu Hanifah berpendapat seorang yang melakukan homoseksual tidak sama dengan orang yang berzina. Sebab tindakan homoseksual tidak menyebabkan tercampur baurnya nasab. Selain itu, tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi SAW menetapkan hukuman rajam atas orang yang melakukan homoseksual.

Oleh karenanya imam Abu Hanifah berpendapat pelaku homoseksual “hanya” dihukum ta’zir [hukuman pembuat jera yang ditetapkan oleh khalifah atau qadhi] dengan didera atau dipenjara.

Terhadap pendapat Imam Abu Hanifah ini, Imam Asy-Syaukani berkomentar, “Tidak samar lagi bahwa pendapat ini menyelisihi dalil-dalil yang telah disebutkan berkenaan dengan pelaku homoseksual, dan dalil-dalil yang secara umum berkenaan dengan pezina.” (Asy-Syaukani, Nailul Authar, 9/75)

Apakah Pasangannya Juga Dihukum Mati?

Membaca pendapat yang disebutkan di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa sanksi atas pelaku homo adalah hukuman mati. Mereka  hanya berbeda pendapat dalam teknis pelaksanaannya saja. baik pelaku maupun pasangannya, kedua-duanya harus dibunuh. Sebagaimana riwayat yang sebutkan dari Ibnu Abbas di atas, dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan untuk membunuh pelakuliwath dan beserta pasangannya.

Kemudian sebagian kita mungkin ada yang bertanya, bukankah dalam kasus liwat itu ada obyek yang menjadi korban, lantas bagaimana yang menjadi korban juga diberi hukum yang  sama seperti pelaku utamanya?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, penting kita tegaskan bahwa definisi homo atau liwath adalah melalukan (maaf)dukhul (penetrasi) penis ke dalam dubur (anus). Definisi ini penting untuk kita simpulkan bahwa ketetapan hukum di atas hanya berlaku terhadap seseorang yang melakukan homoseksual sampai pada batas memasukan penis ke dalam dubur. Sementara mereka yang baru sebatas bercumbu atau menjalin kasih sayang sesama jenis maka hukumannya dikembalikan kepada kebijakan hakim yaitu diberi hukuman sesuai pertimbangan kemaslahatan yang ada.

Lalu, bagaimana dengan obyek atau pasangan pelaku homo, apakah dia tetap dihukum mati layaknya pelaku utama dalam kasus tersebut?

Menjawab pertanyaan tersebut, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid menjelaskan, “Pelaku utama dalam kasus liwat sama hukumnya dengan obyek yang melayaninya. Karena dua-duanya ikut menikmati perbuatan keji tersebut. Maka hukuman keduanya adalah dibunuh—sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis—kecuali yang menjadi pasangannya itu berada dalam dua keadaan:

Pertama: orang yang dipaksa untuk melayani pelaku liwath, seperti ditekan dengan ancaman bunuh dan sebagainya. Maka kondisi seperti ini tidak boleh ditegakkan had (hukuman) terhadapnya.

Dalam kitab Syarh Muntaha Idarat, juz 3, hal: 348 disebutkan,“Tidak ada hukuman jika seseorang dipaksa untuk melayani seseorang untuk disodomi atau diancam dengan ancaman bunuh dan sebagainya.”

Kedua: jika obyek atau korban pelaku liwat tersebut masih kecil, belum baligh. maka dia tidak boleh dihukum, akan tetapi cukup beri ta’zir dan dididik agar terhindar dari melakukan tindakan kriminal tersebut.

Dalam kita Al-Mughni, 9/62 Ibnu Qudamah menyebutkan,“Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama bahwa huukuman tidak ditegakkan kepada orang yang gila dan anak kecil yang belum baligh.”

Jadi, dalam hukum islam, para pelaku homoseksual dihukum dengan hukuman mati. Para ulama sepakat atas ketetapan tersebut, mereka hanya berbeda ketika berbicara teknis penerapan hukuman, yaitu antara dibakar, diruntuhkan tembok bangunan di atasnya, atau dijatuhkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilempar dengan batu sampai mati.

Demikianlah ketetapan hukum dalam Islam, ketegasan hukum tersebut didasari karena besarnya bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, baik bagi pelakunya sendiri maupun terhadap orang di sekitarnya. Dan yang pasti, semua itu tidak lain Allah tetapkan demi mejaga kemaslahatan hidup manusia itu sendiri, yaitu agar kehidupan ini tetap berjalan sesuai dengan fitrah penciptaannya.Wallahu a’lam bis shawab!

Penulis : Fahruddin/ kiblat.net/15 Feb 2016

(nahimunkar.org)

(Dibaca 1 kali, 1 untuk hari ini)


Anda sedang membaca Ribuan Umat Islam Garut Desak Wujudkan Perda Anti-LGBT
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2pPfni6

Posting Komentar untuk "Ribuan Umat Islam Garut Desak Wujudkan Perda Anti-LGBT"