Macam, Unsur Dan Tujuan Konstitusi (Lengkap)

Macam, Unsur Dan Tujuan Konstitusi (Lengkap)

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi adalah suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara.

Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin “constitutio, constituere” artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis “constituer” yang berarti membentuk.

Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar “Diritton Constitutionale”. Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet.

Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara.

Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit seperti dibawah ini :

Pengertian Konstitusi dalam arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.

  • Pengertian konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum  dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
  • Pengertian konstitusi menurut Leon Duguit (meninjau dari sosiologi hukum) bahwa konstitusi bukanlah sekedar undang undang dasar yang memuat sejumlah/kumpulan norma-norma semata-mata, akan tetapi struktur negara yang nyata/real terdapat dalam kenyataan masyarakat. Singkat kata, konstitusi adalah faktor faktor kekuatan yang nyata (de riele mahtsfactoren) yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan.
  • Pengertian konstitusi menurut Maurice Haurio,ahli hukum politik, (meninjau dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi merupakan perwujudan dari institusi, oleh karena itu ajaran Haurio disebut institusionalisme. Menurut Haurio, konstitusi merupakan suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat yang berbentuk sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat undang undang yang selanjutnya akan menjadi lembaga hukum.

Haurio juga mengatakan bahwa tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:

  1. Ketertiban (de orde), atau ketertiban masyarakat
  2. Kekuasaan (het gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat
  3. kebebasan (de vrijheid) yaitu kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.
  • Pengertian Konstitusi menurut paham Ferdinand Lassale. Dalam buku Lassale, Uber Verfassungwesen, pengertian konstitusi dibagi menjadi dua yaitu pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis dan pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis.
  1. Pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis atau politis adalah sintesis faktor faktor kekuatan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat. Sehingga konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan kekuasaan tersebut diantaranya: Raja, Parlemen, kabinet, pressure grup, partai politik dan lainnya. Hal inilah yang merupakan konstitusi yang sesungguhnya.
  2. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi sendi pemerintahan. Nyatalah bahwa Lassale dipengaruhi oleh paham kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan undang undang dasar.

Selain itu paham Lassale, berdasarkan pengertian konstitusi berdasarkan yuridis, sesuai dengan paham modern bahwa bentuk konstitusi haruslah dalam naskah tertulis.

  • Pengertian konstitusi menurut paham Antonius Alexis Hendricus (A.A.H.) Struycken, ahli hukum, dalam bukunya Het Staatsrecht van het koninkrijk de Nederlander. Menurut Struycken, konstitusi adalah undang undang yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi daripada negara.
  • Pengertian konstitusi menurut paham Hermann Heller, ahli hukum, berdasarkan bukunya Staatslehre. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:
  1. Pengertian konstitusi secara politis atau sosiologis adalah mencerminkan kehidupan politk di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  2. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.
  3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang undang dasar yang tertinggi, yang berlaku dalam suatu negara.

Kemudian pengertian pokok pertama terbagi menjadi 4 subpengertian yaitu

  1. Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor faktor kekuatan yang nyata dalam suatu negara yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain, serta mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara. Jadi sama dengan pengertian menurut paham Lassalle.
  2. Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk yang menentukan bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada sejak ahli-ahli negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara adalah hal yang sangat penting bagi hal ihwal kenegaraan.
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi
  4. Konstitusi adalah norm der normen yakni norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.

Untuk pengertian konstitusi menurut Carl Schmitt dapat anda baca di buku Ilmu Negara oleh Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H.

  • Pengertian konstitusi menurut CF. Strong, bahwa konstitusi adalah sebuah naskah ataupun sekumpulan peraturan peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara. Kemudian CF. Strong juga membagi dua konstitusi menjadi konstitusi dokumenter (documentary constitution, dan konstitusi nondokumenter (non-documentary constitution).
  • Menurut K. C. Wheare, bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  • Menurut Koernimanto Soetopawiro, kata konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama
  • Menurut E.C. Wade, Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
  • Menurut KC. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
  • Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller, Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
  1. Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
  2. Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
  3. Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
  • Menurut CF. Strong, Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
  • Menurut Sri Soemantri, Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan disuatu negara begitu utama lantaran jadi ukuran kehidupan dalam bernegara serta berbangsa untuk tahu sebagian ketentuan pokok yang diperuntukkan baik pada penyelenggara negara ataupun orang-orang dalam ketatanegaraan. Kedudukan itu yaitu seperti berikut.

Dalam soal ini, konstitusi berisi ketentuan atau aturan pokok tentang penyelengara negara, yakni sebagian badan/beberapa instansi pemerintahan serta memberi kekuasaan dan prosedur pemakaian kekuasaan itu pada sebagian tubuh pemerintahan.

  • Sebagai hukum paling tinggi

Dalam soal ini, konstitusi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pada beberapa ketentuan yang lain dalam tata hukum disuatu negara. Dengan hal tersebut, sebagian ketentuan dibawah konstitusi tak bertentangan serta mesti sesuai dengan sebagian ketentuan yang ada pada konstitusi.

Beberapa Jenis Konstitusi

Konstitusi bisa dibedakan dalam dua jenis.

Pengertian Konstitusi tercatat adalah satu naskah yang menguraikan (menerangkan) kerangka serta beberapa pekerjaan pokok dari sebagian tubuh pemerintahan dan memastikan langkah kerja dari sebagian tubuh pemerintahan itu. Konstitusi tercatat ini di kenal dengan sebutan undang-undang basic.

Pengertian Konstitusi tak tercatat adalah satu ketentuan yg tidak tercatat yang ada serta dipelihara dalam praktek penyelenggaraan negara di satu negara. Konstitusi tak tercatat ini di kenal dengan sebutan konvensi.

Unsur-unsur Konstitusi

Unsur-unsur konstitusi yang perlu dimuat didalam konstitusi menurut pendapat Lohman yaitu :

Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yakni sebagai kesepakatan dari perjanjian antara warga negara dengan pemerintah ;

  1. Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yakni adalah penentu hak serta kewajiban warga negara serta sebagian badan pemerintah ;
  2. Konstitusi sebagai forma regiments, yakni adalah kerangka pembangunan pemerintah.

Sifat Konstitusi

Menurut pendapat dari C. F. Strong (dalam Miriam Budiardjo : 1985), satu konstitusi bisa berbentuk kaku atau dapat pula supel bergantung pada apakah prosedur untuk merubah konstitusi itu telah sama juga dengan prosedur bikin undang-undang di negara yang berkaitan atau belum. Dengan hal tersebut, karakter dari konstitusi bisa dibedakan jadi dua, yaitu

  1. Konstitusi yang berbentuk kaku (rigid), cuma bisa dirubah lewat prosedur yang tidak sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang berkaitan ;
  2. Konstitusi yang berbentuk supel (flexible), karakter supel di sini disimpulkan kalau konstitusi bisa dirubah lewat prosedur yang sama juga dengan prosedur bikin undang-undang pada negara yang berkaitan.

Tujuan Konstitusi

Biasanya, konstitusi memiliki maksud untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara supaya tidak bisa berbuat sewenang-wenang dan bisa menanggung hak-hak warga negara. Maksud konstitusi ini adalah satu ide yang diberi nama dengan konstitusionalisme. Arti dari konstitusionalisme yaitu satu ide yang melihat pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai satu himpunan aktivitas yang diadakan oleh serta atas nama rakyat.

Peranan Konstitusi

  • Fungsi konstitusi untuk satu negara seperti berikut.
  1. Membatasi atau mengatur kekuasaan penguasa supaya dalam menggerakkan kekuasaannya tak sewenang-wenang pada rakyatnya.
  2. Memberi satu rangka serta dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam step selanjutnya.
  3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara yang menurut satu system ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh seluruh warga negaranya, baik penguasa ataupun rakyat (sebagai landasan struktural).

Konsitusi Indonesia

Konstitusi Indonesia merupakan hukum dasar, ia merupakan bentuk yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (pokok pikiran dalam pembukaan UUD) Penyimpangan Terhadap Konstitusi Era Orde Lama dan UUD 1945 di Indonesia). Konstitusi bisa berupa hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak terulis (konvensi). Dan UUD merupakan bagian dari konstitusi, yaitu hukum dasar tertulis.

Tujuan dibentuknya konstitusi adalah memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah. Sementara fungsi adanya konstitusi antara lain :

Indonesia, sebagai sebuah negara yang resmi berdiri, 17 Agustus 1945 juga telah mempersiapkan segala bentuk kebutuhan ketatanegaraan. Persiapan ini telah dilakukan jauh sebelum proklamasi kemerdekaan. Termasuk bentuk dasar ketatanegaraan tersebut adalah dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konsitusi. Namun, dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia konstitusi mengalami beberapa perubahan. Di bawah ini mejelaskan beberapa kali perubahan konstitusi di Indonesia secara berurutan.

  • UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia pada UUD 1945 disahkan 18 Agustus 1945, dengan beberapa perubahan mendasar pada rancangannya. Di antara perubahan tersebut adalah, isi sila pertama dari dasar negara Pancasila yang terdapat pada Piagam Jakarta. Bunyi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dengan berbagai pertimbangan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai berikut:

Indonesia yang saat itu baru memproklamasikan kemerdekaan, masih berada dalam masa transisi pemerintahan. Maka belum semua UDD 1945 dapat terlaksana dan terjadi penyimpangan. Penyimpangan tersebut antara lain :
Kekuasaan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan penyelenggara tertinggi pemerintahan sangat luas. Saat itu kekuasaan presiden juga mencakup keluasaan legislatif. Hal ini berlangsung sampai akhirnya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diberi tugas kekuasaan legislatif melalui Maklumat Presiden No. X, 16 Oktober 1945.
Dibentuknya kabinet perlementer yang menteri-menterinya bertanggungjawab pada Badan Perwakilan Rakyat dan diketuai oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir. Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut meliputi Pembukaan Undang-Undang Dasar (yang di dalamnya berisi pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, dan dasar negara), isi atau batang tubuh Undang-Undang dasar yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar.

  • UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Dua perjanjian yang berlaku sesudahnya, yaitu Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, terus dilanggar. PBB ikut turun tangan dan akhirnya diselenggarakan Konfrensi Meja Bundar(KMB) 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, di Den Hag, Belanda. KMB dihadiri oleh wakil-wakil dari Indonesia yang diketuai oleh Mohammad Hatta, wakil dari Negara Boneka buatan Belanda Sultan Hamid II, wakil dari Belanda dipimpin oleh Mr. Van Marseven, dan dari PBB yang dipimpin oleh Crittchlay.
Hasil pokok KMB yaitu :

Didirikannnya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Penyerahan kedaulatan kepada Negara Republik Indonesia Serikat
Berdirinya Uni antara Kerajaan Belanda dengan Negara Republik Indonesia Serikat.
Dengan berdirinya RIS berarti otomatis UUD 1945 tidak berlaku lagi. Maka, pada kesempatan tersebut juga disusun UUD RIS. UUD RIS dibuat oleh perwakilan delegasi Indonesia dan perwakilan Negara boneka buatan Belanda. UUD RIS ini resmi berlaku sejak penyerahan kedaulatan kepada RIS, tanggal 27 Desember 1949.
Beberapa perbedaan dan penyimpangan UUD RIS terhadap UUD 1945 :

Indonesia berubah menjadi negara serikat, yang kekuasaannya terdapat bada negara-negara bagian. Negara bagian tersebut adalah negara Republik Indonesia (meliputi Jawa dan Sumatera), Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan.
Pembubaran RIS tetap dipimpin oleh seorang presiden, yaitu presiden Soekarno. Tetapi presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Fungsi DPR). Berarti pada masa ini juga berlaku kabinet parlementer.

  • UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.

Seiring dengan hal tersebut UUDS 1950 disusun dan diberlakukan sementara sesuai dengan namanya. UUD yang baru akan dibuat dan disusun secepatnya oleh Dewan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 1955.

Dalam UUDS 1950, negara sudah kembali berbentuk negara kesatuan. Presiden berperan sebagai kepala negara yang tugasnya tidak dapat diganggu gugat. Presiden tidak bertanggungjawab pada siapaun dan lembaga manapun. Kepala pemerintahan tetap dipegang oleh perdana menteri dengan sistem kabinet parlementer.

  • UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)

Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri. Apabila dirasa kinerja kurang memuaskan, maka DPR mengganti menteri-menteri. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan karena kebijakan yang ikut berubah. Dengan desakan berbagai pihak, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Inti dari dekrit tersebut ada 3, yaitu :

Konstituante dibubarkan
Kembali kepada UUD 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan menyatakan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang anggotanya terdiri atas anggota DPRS ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan. Selain itu dibentuk juga Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Walaupun negara sudah kembali pada UUD 1945, tetapi pada pelaksanaannya masih jauh dari konstitusi. Banyak penyimpangan terhadap UUD 1945. Di antara penyimpangan terhadap konstitusi, penyimpangan tersebut adalah :

Belum terbentuknya MPR, DPR , dan DPA yang sesuai dengan UUD 1945. Semua lembaga yang dibentuk masih bersifat sementara. Sehingga tugasnya masih belum jelas.
Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif (bersama DPR) bisa membuat UU tanpa persetujuan DPR.
MPRS menetapkan pidato presiden pada tanggal 17 agustus 1959 ynag berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita yang kemudian dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang bersifat tetap.
MPRS mengambil keputusan menjadikan Presiden Soekarno sebagi presiden seumur hidup
Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri dan presiden sendiri sekaligus menjabat sebagai ketua DPAS
Di tahun 1960, karena DPRS tidak menyetujui rancangan anggaran belanja yang diajukan pemerintah, Presiden membubarkannya dan mengganti dengan Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
Demokrasi pada saat itu disebut sebagai demokrasi terpimpin karena negara dikuasai oleh satu orang tanpa batas. Kondisi negara semakin buruk dan mengalami puncaknya dengan Pemberotakan G30S PKI tahun 1965.

  • UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru

Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan. Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Pemerintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Letjend Soeharto. Dengan dikeluarkannya Supersemar, berakhirlah masa pemerintahan Orde Lama. Pemerintah Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Pada awalnya, pemerintahan orde baru melaksanakan pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tak lama, dibentuklah GBHN oleh fungsi MPR sebagai dasar melaksanakan pembangunan. Setelah beberapa lama, terjadi penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 kembali. Penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa ini, yaitu :

Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, sehingga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merajalela, kesenjangan sosial semakin melebar, hutang luar negeri semakin membengkak, dan krisis multi dimensi terjadi di mana-mana. Lembaga-lembaga negara yang ada dikendalikan oleh Presiden.
Pembatasan hak-hak politik rakyat. Hal ini dapat terlihat dengan jumlah fungsi partai politik yang dibatasi menjadi 3 (PPP, Golkar, PDIP) dan kebebasan pers dibelenggu.
Masa pemerintahan Orde Baru berakhir dengan mundurnya Presiden Soeharto 21 Mei 1998 pasca demo besar-besaran yang dipelopori mahasiswa dan menuntut reformasi di segala bidang.

  • UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di segala bidang dengan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto. Selama masa ini, mucul banyak desakan untuk perubahan UUD 1945. UUD 1945 dinilai memiliki banyak kelemahan, antara lain :

Struktur kekuasaan dalam UUD 1945 menempatkan kekuasaan Presiden menjadi sangat besar. Kekuasaan Presiden meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif bersama DPR, dan memiliki hak konstitusional khusus, seperti memberi grasi, amnesti, abollisi, dan rehabilitasi. Selain itu, batas masa kekuasaan Presiden juga menjadi tidak jelas dengan kata-kata “lima tahun dan dapat dipilih kembali”.
Fungsi dan tugas antar lembaga negara yang tidak mengimbangi. Misalnya, tidak ada pasal yang menyebutkan bagaimana hukumnya seandainya Presiden menolak mengesahkan Rancangan UU yang diajukan DPR.
Penjelasan UUD 1945 tidak konsisten dengan batang tubuh UUD 1945. Bahkan ada beberapa penjelasan yang seharusnya merupakan batang tubuh UUD 1945
Hak-hak warga negara dalam UUD 1945 tidak jelas. Seperti mengenai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan yang dianggap tidak bisa dilaksanakan karena UU belum terbentuk. Akibatnya pembatasan kebebasan pers yang pernah terjadi.
Tujuan perubahan atau amandemen UUD 1945:

Menyempurnakan aturan dasar ketatanegaraan Indonesia dan memperkuat tujuan nasional Indonesia guna mempertahankan NKRI.
Menyempurnakan aturan dasar yang menjamin hak-hak warga negara.
Menyempurnakan aturan dasar berbangsa dan bernegara agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
Amandemen UUD 1945 ini, sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 mengenai perubahan UUD 1945.
Sebelum amandemen UUD 1945 disepakati beberapa hal yaitu :

Tidak akan mengubah Pembukaan UUD 1945
Negara Indonesia tetap berbentuk negara kesatuan dengan kabinet presidentil
UUD 1945 hasil amandemen tidak akan lagi menggunakan Penjelasan UUD 1945
Struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah asli dan penjelasan langsung dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada)

  • UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999

Amandemen pertama UUD 1945 pertama kali saat Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal dan 16 ayat. Pasal-pasal dan ayat-ayat yang diamandemen, yaitu tentang hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sumpah Presiden dan Wakil Presiden, pengangkatan dan penempatan Duta, pemberian grasi dan rehabilitasi, pemberian amnesti dan abolisi, pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan, pengangkatan Menteri, DPR, dan hak DPR untuk mengajukan RUU.

  • UUD 1945 Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000

Amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan saat Sidang Umum MPR, 18 Agustus 2000. Terdapat 27 pasal diamandemen yang tersebar dalam 7 bab. Bab yang diamandemen, yaitu Bab Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Wilayah Negara, kedudukan warga Negara dalam negara dan Penduduk, dasar hukum HAM, Pertahanan dan Keamanan, dan Bab Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

  • UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001

Amandemen UUD 1945 ketiga ditetapkan 9 November 2001. Amandemen meliputi 23 pasal yang tersebar dalam 7 Bab. Bab yang diubah dan isi perubahannya yaitu, Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Bab II MPR, Bab III Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab V Kementrian Negara, Bab VIIA DPR, Bab VIIB Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA BPK.

  • UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002

Amandemen UUD 1945 keempat ditetapkan pada saat Sidang Umum MPR, 10 Agustus 2002. Pada amandemen keempat ini menetapkan beberapa hal, yaitu:

UUD 1945 hasil amandemen adalah UUD 1945 yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Amandemen tersebut telah diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR RI ke-9, 18 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DPA yang ada pada Bab IV dihapuskan dan diubah subtansinya pada pasal 16, kemudian ditemmpatkan pada Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.
Kedaulatan ke luar maupun ke dalam diberikan oleh negara bagian kepada negara federal/ negara serikat. Pemberian kedaulatan atau penyerahan kekuasan itu dengan dengan sebutan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.

Demikianlah perjalanan konstitusi yang ada di Indonesia. Kita semua berharap dengan pelaksanaan Amandemen UUD 1945 tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dapat segera terwujud.

 

Baca Juga Pengertian Lainnya : Klik Disini

 

Baca Juga Berita Terbaru : Klik Disini


http://bitly.com/2GFBZfz

Posting Komentar untuk "Macam, Unsur Dan Tujuan Konstitusi (Lengkap)"