Lahan Diklaim Pengembang, 8 Ahli Waris Ngadu Ke BPN Tangsel

GELORA.CO - Delapan ahli waris tanah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Selasa (5/3).
Mereka mengaku sejumlah bidang tanahnya telah menjadi sertifikat yang dikuasai pengembang. Dalam aksi ini, para ahli waris didampingi oleh LSM Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB).
Pembina FKMTI, Budiman menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu dengan pejabat BPN dan memberika data kepemilikan tanah tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Pihak BPN akan meneliti keabsahan surat surat tanah dan akan memanggil para camat dan lurah berkaitan lokasi tersebut,” kata Budiman dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Adapun delapan ahli waris yang berunjuk rasa. Mereka adalah Nasib bin Djimbling dengan tanah seluas 4.000, Ani Wapan 9.990 meter persegi, Gupang Djuni 9.600 meter persegi, dan Hajah Zahro 18.000 meter persegi.
Selanjutnya, ahli waris Ny Ir Vergawati seluas 5.000 meter persegi, Ali Lugina 2.500 meter persegi, Sri Cahyani 2.000 meter persegi dan Rusli Wahyudi seluas 25.000 meter persegi.
Menurut Budiman, pemilik tanah belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Seperti tanah milik Rusli yang sejak 1993 tidak bisa dikuasai karena diklaim pengembang, Sinarmas Land.
Diduga, sambung Budiman, ada permainan masalahnya, girik No. 913 tahun 1958 persil 36/S , 2,5 hektare tanah darat dan 0,5 hektare tanah sawah dinyatakan hilang sehingga terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Padahal, girik yang hilang dibenarkan oleh lurah melalui surat bermaterai. Saat ini di atas tanah 2,5 hektare sudah berdiri puluhan rumah mewah yakni, di kawasan Puspita Loka dan Giri Loka, Bumi Serpong Damai (BSD).
“Yang menarik sertipikat HGB bisa dikeluarkan itu diduga ada permainan para pejabat terkait meski mengorbankan para pemilik tanah,” jelasnya. [rmol]
http://bitly.com/2UqZook
Posting Komentar untuk "Lahan Diklaim Pengembang, 8 Ahli Waris Ngadu Ke BPN Tangsel"