Akibat Covid-19, 33 Perusahaan di Bandar Lampung Rumahkan 1.427 Karyawan


GELORA.CO - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung mencatat hingga (13/4), ada 33 perusahaan terpaksa merumahkan 1.427 karyawannya dampak wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

28 perusahaan itu data per 6 April sekarang data per 13 April itu menjadi 33 perusahaan. Artinya nambah 5 perusahaan,” kata Kadisker Bandarlampung Wan Abdurrahman, Selasa (14/4) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Lampung.

Menurutnya, sampai sejauh ini belum ada tenaga kerja yang komplain akibat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Mereka inikan ada yang tetap menjamin pendapatan tetap artinya penghasilannya tetap diberikan kemudian ada juga yang diberikan tambahan malahan, insentif,” jelasnya.

Lanjutnya, tenaga kerja yang dirumahkan nantinya akan dipanggil kembali oleh perusahaan untuk bekerja.

“Nanti, kalau kondisi sudah baik lagi, mereka dipanggil, bukan diberhentikan. Inikan sifatnya sementara, bukan PHK,” ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja yang dirumahkan, PHK, dan para pencari kerja, Wan Abdurrahman mendukung program pemerintah pusat dengan kartu prakerja.

“Jadi kita imbau kepada masyarakat yang berstatus mereka yang di PHK, mereka yang dirumahkan, kemudian mereka yang pencari kerja untuk segera mendaftarkan diri melalui situs pra kerja,” jelasnya.

Menurutnya, kartu pra kerja dari pemerintah pusat akan membagikan bantuan sebesar Rp 3,5 juta per orang dengan pembayaran melalui tahapan dan prosedur.

“Sebetulnya koordinasi di tingkat daerah ini hanya di tingkat provinsi. Jadi kita ngikut provinsi. Provinsi ini mendapat kuota 45 ribu, untuk Bandarlampung belum dipastikan berapa karena ini aksesnya langsung masuk pusat,” jelasnya. (Rmol)

Posting Komentar untuk "Akibat Covid-19, 33 Perusahaan di Bandar Lampung Rumahkan 1.427 Karyawan"