Mantan Jubir Gus Dur: Hukum Sangar Soal Beda Pendapat, Tapi Perkara Korupsi Dihentikan Begitu Saja



GELORA.CO - Penghentian penyidikan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini jadi sorotan publik.

Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi bahkan membandingkan penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun ini dengan kasus yang menjerat aktivis Syahganda Nainggolan yang sudah di ranah pengadilan.

Adhie Massardi menyayangkan penegakan hukum seakan lebih lentur dalam kasus korupsi dibanding soal perbedaan pendapat seperti yang dialami Syahganda.

"Hukum bisa sangar kepada yang beda pendapat. Syahganda dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan kasus korupsi, perkara dan prosesnya bisa dihentikan begitu saja," kata Adhie Massardi, Kamis (1/4).

Beda perlakuan hukum tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap semangat antikorupsi yang kerap digaungkan penguasa.

"Apakah dengan demikian korupsi bisa diartikan sebagai kegiatan yang tidak beda alias pendapat?" tutup Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini. (*)

Posting Komentar untuk "Mantan Jubir Gus Dur: Hukum Sangar Soal Beda Pendapat, Tapi Perkara Korupsi Dihentikan Begitu Saja"