Hasil KLB Partai Demokrat Ditolak, 4 Ketua DPC di Sulsel Didepak



GELORA.CO - Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat versi Moeldoko. Demokrat Sulsel mengucap syukur atas keputusan tersebut.

Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah meminta agar kader tetap tenang. Tak perlu ada euforia atau perayaan atas penolakan tersebut.

"Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur, tapi saya minta ke kader agar tetap tenang. Tidak perlu ada euforia," kata Ni'matullah, Kamis, 1 April 2021.

Ia mengaku yakin sejak awal, bahwa hasil kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara akan ditolak. Tak ada dasar untuk mengakui hasil kongres tersebut.

Menurutnya, simpati dari masyarakat terhadap Partai Demokrat juga terus mengalir. Masyarakat bisa menilai, mana yang layak untuk memimpin partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

"Itu sangat menguatkan kami di DPD, DPC, untuk terus berjuang bersama AHY. Simpati dan dukungan masyarakat sangat berarti selama kisruh ini terjadi," ujarnya.

Ni'matullah juga mengucapkan apresiasi yang besar terhadap Ketua DPC di Sulsel yang masih setia mendukung Agus Harimurti Yudhoyono. Empat orang lainnya yang sebelumnya membelot disebut sudah didepak dari partai.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Sebelumnya, Moeldoko mengajukan permohonan pengesahan KLB Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyarakatkan, masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," katanya.[sc]

Posting Komentar untuk "Hasil KLB Partai Demokrat Ditolak, 4 Ketua DPC di Sulsel Didepak"