Inilah Potret Hukum Jahiliyah, Hartati Korupsi 3 Milyar Dihukum Hanya 2,8 Tahun
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (4/2), menilai Hartati terbukti menyuap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu senilai Rp3 miliar.
“Menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan, dan memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan,” kata Gusrizal.
Inilah potret hukum
jahiliyah yang tidak adil. Vonis ringan terhadap koruptor juga
sebelumnya dijatuhkan kepada Angelina Sondakh. Vonis 4,5 tahun penjara
yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa
Angelina Sondakh (Angie).
Angie terbukti melakukan korupsi dan menerima uang Rp 12,58 milyar dan 2,350 juta dolar Amerika Serikat dari Grup Permai, dalam kasus korupsi proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Hukuman ini lebih rendah dari ancaman hukuman maling ayam.(AF/www.bringislam.web.id)
Posting Komentar untuk "Inilah Potret Hukum Jahiliyah, Hartati Korupsi 3 Milyar Dihukum Hanya 2,8 Tahun"