Celoteh Youtuber: Rektor UI Kalau Nerobos Lampu Merah, Aturannya Langsung Diubah
GELORA.CO -Perubahan statuta UI yang 'menghalalkan' seorang rektor bisa rangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyedot perhatian publik.
Tak hanya para politisi dan elite politik, perubahan statuta seiring rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI, Ari Kuncoro itu juga direspons beragam oleh masyarakat.
Salah satu yang menyorotinya adalah seorang Youtuber otomotif Ridwan Hanif. Sambil berseloroh, ia mengibaratkan sebuah aturan yang lazim ditaati masyarakat bisa saja diubah jika dilanggar seorang rektor.
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," cuit Ridwan Hanif di akun Twitternya, Rabu (21/7).
Seperti diketahui, baru-baru ini pemerintah telah mengubah statuta UI yang sebelumnya melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN, kini diperbolehkan. Rektor UI hanya dilarang jika rangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.
Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Selain itu, dalam PP 75/2021 tersebut ada tambahan ayat 4 Pasal 41 yang mengatur bahwa rektor memiliki wewenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik (SA).(RMOL)
Posting Komentar untuk "Celoteh Youtuber: Rektor UI Kalau Nerobos Lampu Merah, Aturannya Langsung Diubah"