RUU Kerukunan Umat Beragama Jangan Hambat Dakwah Islam
Substansi RUU itu masih mengandung prinsip-prinsip yang bertentangan dengan Islam di antaranya ada prinsip pluralisme agama.
Diam-diam DPR telah mempersiapkan Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama (KUB). Draft tersebut bahkan telah masuk dalam rplegnas (Program Legislasi Nasional) 2010-2014 sebagai inisiatif DPR tahun 2011.
“PBM (peraturan bersama menteri) atau SKB (surat keputusan bersama)
tidak dikenal dalam tata urutan perundangan sesuai UU 10 tahun 2004 jo
UU 12 Tahun 2011 tentang Pedoman penyusunan Peraturan
perundang-undangan,” jelasnya dalam sebuah seminar, Senin (8/10) di
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Diam-diam DPR telah mempersiapkan Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama (KUB). Draft tersebut bahkan telah masuk dalam rplegnas (Program Legislasi Nasional) 2010-2014 sebagai inisiatif DPR tahun 2011.
Pentingnya UU ini, menurut Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII
DPR RI karena aturan yang ada tidak cukup kuat mengatur kerukunan
beragama, serta aturan yang ada kurang dalam perlindungan terhadap
keberagamaan.
Dengan RUU ini, menurutnya, prinsip dan subtansinya bisa memberi
rasa aman dan perlindungan bagi pemeluk agama sesuai dengan keyakinan
dan kepercayaannya. Selain itu, RUU ini menjamin perlindungan dan
kebebasan beragama sebagai hak dasar manusia. “Harus ada tanggung jawab
negara untuk menjamin setiap pemeluk agama,” imbuhnya.
UU ini akan mengatur tentang forum kerukunan umat beragama,
pembangunan tempat ibadah, pengawasan aliran-aliran agama dan peran
serta masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama. Jazuli
menjelaskan masalah seputar ketentuan-ketentuan dan sanksi seputar
pelanggaran juga akan diatur dalam undang-undang tersebut.
“Sanksi pidana penodaan agama dalam UU 1/PNPS/1965 dinilai tidak efektif, dengan sanksi maksimal 5 tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derigble right). Oleh karena itu, konstitusi dan negara menjamin kemerdekaan memeluk agama.
Sedangkan, Mantan Ketua Pansus RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS)
Adang Daradjatun menilai ada keterkaitan antara UU PKS yang telah
disahkan dengan RUU KUB. “Keterkaitan tersebut dapat dilihat dalam
perbandingan pasal-pasal dalam UU No 7 /2012, pasal 6,7,8,9,10 dan 11.
Yang intinya bagaimana penanganan kasus-kasus konflik horizontal
masyarakat,” imbuhnya.
Menurut suami Nunun Nurbaeti ini, faktor yang menjadi pemicu
ketegangan bahkan konflik antar agama di Indonesia yaitu: (1) Pendirian
rumah ibadah; (2) Penyiaran agama; (3) Bantuan luar negeri; (4)
Perkawinan beda agama; (5) Perayaan Hari Besar Keagamaan: dan (6)
Penodaan agama yakni perbuatan yang bersifat melecehkan, menodai dokrin
dan keyakinan sesuatu agama tertentu, baik yang dilakukan seseorang
maupun kelompok.
Studi-studi Rancangan Undang-Undang KUB ini, kata Adang, meliputi
dialog antar agama yang dilakukan oleh umat Protestan dan Umat Islam di
Yogyakarta dan Malang Jawa Timur. Di Yogyakarta ada program yang
disebut dengan SITI (Studi Intensif tentang Islam), program telah
berjalan selama 9 tahun, dan diikuti oleh pendeta-pendata dan kalangan
umat Islam.
Menurutnya, program ini bertujuan untuk memahami Islam dengan
berbagai aspeknya, di samping itu para peserta juga diajak untuk
mengenal dan menyelami kehidupan pesantren dengan cara tinggal bersama
komunitas santri untuk beberapa lama di pesantren.
“Kegiatan serupa dilaksanakan di Yogyakarta dan Malang Jawa Timur
dengan nama program SIKI (Studi Intensif Kristen-Islam),” urainya.
Secara Sosiologis jelas Adang, melihat RUU KUB dengan negara yang
sangat majemuk bisa menjadi berkah dan sekaligus musibah. Berkah
seandainya keanekaragaman itu dihargai dan menjadi modal untuk kemajuan
bangsa Indonesia. Tetapi akan menjadi musibah jika kemajemukan itu
diabaikan dan dipaksakan menjadi tunggal. Konflik-konflik komunal
maupun sektarian yang sering terjadi tak lepas dari pengabaian
keanekaragaman tersebut. Dalam konteks kebebasan beragama, konflik itu
biasanya terjadi lantaran satu kelompok menganggap kelompok lain
bermasalah, menyimpang bahkan sesat. “Itu tidak akan terjadi jika tidak
ada pemicunya, terlebih masalah kebebasan beragama dilindungi secara
hukum,” urainya.
Melindungi dan Jangan Menghambat
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto yang diundang
dalam seminar itu menjelaskan, dari segi gagasan RUU ini bagus karena
Islam pun mempunyai konsep rahmatan lil alamin. RUU KUB ini dibuat agar tercipta kerukunan antara umat beragama.
Hanya saja, tutur Ismail, bagaimana caranya kerukunan itu
diwujudkan. Bagaimana peraturan itu dibuat agar kerukunan itu tercapai.
“Nah ini menurut saya masalah,” urainya pada Media Umat.
Ia mengatakan Islam itu punya dua tujuan. Pertama, tujuan bersama
agar tercipta kehidupan bersama. “Di situlah kerukunan itu,” ujarnya.
Dan kedua, umat Islam itu juga punya tujuan untuk berkembangnya dakwah
Islam. Maka hal yang harus dikritisi dari RUU KUB ini adalah bagaimana
dua tujuan itu biasa tercapai.
“Kalau membaca RUU KUB versi Agustus 2011, saya dapatkan RUU KUB melindungi tapi menghambat,” imbuhnya.
Menurutnya, di satu sisi RUU itu melindungi akidah Islam karena di
dalamnya ada ketetapan larangan mendakwahi orang yang sudah beragama.
Jadi ini merupakan jalan menjaga umat dari pemurtadan.
Namun di sisi lain, menurut Ismail, RUU KUB ini juga menghambat
karena melarang untuk menyebarkan ajaran agama. ”Umat Islam memiliki
tugas untuk berdakwah dan menyebarkan agama Islam ke seluruh penjuru
dunia, ke siapapun baik dia Muslim maupun non Muslim, tapi karena
ketentuan itu jadi dakwah akan terhambat,” imbuhnya
Ketentuan membangun rumah ibadah di mana harus mencari persetujuan
masyarakat dengan jumlah tertentu, menurutnya, sangat baik untuk
mengatur pembangunan gereja di wilayah mayoritas Muslim. “Di sisi lain
menghambat pembangunan masjid di wilayah minoritas Muslim,” urainya.
Karenanya di hadapan para panelis seminar itu Ismail berpesan agar
wakil rakyat tidak membuat aturan yang malah menghambat gerak dakwah
kaum Muslimin. “Hal ini tampak sekali di RUU KUB,” jelasnya.
Ia menambahkan harusnya aturan itu melindungi dan melancarkan
dakwah. Apalagi RUU ini ada kecendrungan pluralisme karena dalam pasal
tersebut dinyatakan tidak boleh menganggap agama itu paling benar. ”Ini
kan lucu kalau kita dikriminalkan hanya karena dakwah,” urainya.
Menurutnya, bisa jadi akan ada kriminalisasi dakwah karena dianggap
sebagai ancaman. Dalam UU itu disebutkan, masyarakat bisa melakukan
langkah-langkah hukum kalau ada sesuatu yang mengancam umat. “Dan yang
dimaksud ancaman itu nggak jelas,” imbuhnya. [] fatih/MediaUmmat/BringBackIslam
Posting Komentar untuk "RUU Kerukunan Umat Beragama Jangan Hambat Dakwah Islam"