Humas Polri : Warga Menolak HKBP Fildalfia Karena Tidak Memiliki IMB
Tudingan
media-media liberal bahwa umat Islam Bekasi melarang umat Kristen
beribadah dibantah oleh Humas Polri. Menurutnya warga menolak karena
HKBP Fildalfia tidak memiliki IMB karenanya disegel oleh pemda Bekasi.
Seperti yang dilansir Media Indonesia online (25/12) Kepala Bagian
Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri,
Selasa (25/12) menyatakan ada sejumlah alasan warga melarang kebaktian
di HKBP Fildalfia. Antara lain, tempat itu masih disegel oleh Pemerintah
Kabupaten Bekasi karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, pengurus gereja yang pernah mengajukan surat ke Ketua RW,
tidak mengatakan bangunan itu akan difungsikan sebagai gereja. Jemaat
HKBP Filadelfia juga mencabut kesepakatan dengan masyarakat secara
sepihak. Kesepakatan itu mereka tandatangani pada Maret lalu. Namun,
April mereka mencabutnya secara sepihak
Jemaat HKBP Filadelfia terpaksa beribadah di halaman kantor
Kepolisian Sektor Tambun, Bekasi, karena gerejanya disegel pemerintah
kabupaten Bekasi. Warga sekitar pun sempat melempari jemaat dengan
telur. Terkait hal ini, Polri mengimbau agar masyarakat tidak saling
memprovokasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan saling provokasi.
Apa yang menjadi masalah bicarakan sesuai mekanisme yang ada. Saya yakin
jika mekanisme dilaksanakan dengan benar, pasti solusi tercapai, damai,
toleransi terjalin, jangan sampai ternodai,” ujar Kepala Bagian
Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto.
Selama ini pihak Kristen dengan bantuan media liberal dan LSM liberal
terus menerus menyerang umat Islam dengan tudingan umat Islam tidak
toleran. Dua kasus yang selalu diangkat adalah GKI Yasmin Bogor dan
HKBP Fildalfia Bekasi.
Media liberal dengan cara yang licik menutupi fakta bahwa yang
ditolak oleh warga adalah pembangunan gereja illegal yang tidak memenuhi
syarat perundangan-undangan.
Media massa liberal juga menutupi fakta bahwa telah terjadi penipuan
terhadap warga muslim dalam berbagai kasus. GKI Yasman Bogor telah
memalsukan tanda tangan warga.
Dalam kasus GKI Kuningan tipu daya juga dilakukan. Mereka
menyampaikan dan meminta dukungan kepada masyarakat Muslim untuk
mendirikan TK dan TPA.
Masyarakat mengiria yang dimaksud TK adalah Taman Kanak-kanak dan
TPA adalah Tempat Pendidikan Al-Quran. Akan tetapi terangnya, yang
dimaksud TK adalah Tempat Kebaktian dan TPA adalah Tempat Pendidikan
Al-Kitab.
Pihak GKI dengan cara menimpu berhasil mengumpulkan dukungan 82 warga untuk perizinan pembangunan gereja tersebut.
Merasa tertipu, sekitar 20 orang menyatakan mencabut dukungan
pendirian gereja yang pernah diberikannya. Masyarakat Muslim Kelurahan
Purwawinangun pun mengumpulkan ribuan tanda tangan penolakan warga atas
rencana pendirian gereja tersebut. (AF)
hizbut-tahrir
Posting Komentar untuk "Humas Polri : Warga Menolak HKBP Fildalfia Karena Tidak Memiliki IMB"