Muktamar Khilafah Yogyakarta
Khilafah adalah suatu kepemimpinan umum
bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum
syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Walhasil,
keberadaan Khilafah itu bukanlah demi kekuasaan atau pemerintahan itu
sendiri. Khilafah ada hanya demi syariah yang wajib hukumnya berdasarkan
dalil-dalil al-Qur`an dan as-Sunnah.
Urgensitas (ahammiyah) dalam perspektif Islam. Antara lain : 1. Pertama, tegaknya syariah dapat mewujudkan tujuan penciptaan manusia, yaitu beribadah kepada Allah SWT (QS. Adz-Dzariyaat [51] : 56)Beribadah
dalam arti umum, yakni mentaati segala perintah Allah dan menjauhi
segala larangan Allah. Misalnya menjalankan sistem pidana Islam jelas
tidak mungkin ada tanpa syariah Islam.
2. Kedua, tegaknya syariah membuahkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi umat manusia di dunia(QS. Al-A’raaf [7] : 96). Sebaliknya dengan menelantarkan syariah, manusia akan hidup sengsara dan mendapat azab dari Allah di dunia (QS. Ar-Ruum [30] : 41).
3. Ketiga, tegaknya syariah akan menyelamatkan kita di Hari Kiamat kelak. (QS. Thaha [20] : 123-124)
Jelaslah, menegakkan syariah adalah suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar-lagi lagi. Menegakkan syariah adalah kewajiban yang sudah final dan tidak boleh dibatalkan oleh siapa pun dan dalam masa kapan pun. Namun mustahil kita menjalankan kewajiban menerapkan syariah secara menyeluruh (kaffah) tanpa adanya Khilafah sebagai pemerintahan yang pro-syariah. Kaidah fikih menegaskan maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa waajib (jika suatu kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Maka tidak mungkin kita menjalankan kewajiban penegakan syariah, tanpa Khilafah.
2. Kedua, tegaknya syariah membuahkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi umat manusia di dunia(QS. Al-A’raaf [7] : 96). Sebaliknya dengan menelantarkan syariah, manusia akan hidup sengsara dan mendapat azab dari Allah di dunia (QS. Ar-Ruum [30] : 41).
3. Ketiga, tegaknya syariah akan menyelamatkan kita di Hari Kiamat kelak. (QS. Thaha [20] : 123-124)
Jelaslah, menegakkan syariah adalah suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar-lagi lagi. Menegakkan syariah adalah kewajiban yang sudah final dan tidak boleh dibatalkan oleh siapa pun dan dalam masa kapan pun. Namun mustahil kita menjalankan kewajiban menerapkan syariah secara menyeluruh (kaffah) tanpa adanya Khilafah sebagai pemerintahan yang pro-syariah. Kaidah fikih menegaskan maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa waajib (jika suatu kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Maka tidak mungkin kita menjalankan kewajiban penegakan syariah, tanpa Khilafah.
Sebaliknya Demokrasi-Kapitalisme
sebagai ideologi yang diterapkan di dunia saat ini nyata-nyata telah
gagal menyelesaikan berbagai problematika umat manusia. Kapitalisme
telah menjerumuskan manusia kepada titik yang paling hina dan nista.
Negara kapitalis juga menghadapi krisis global, banyak yang colaps
menuju kebangkrutan. Berbagai cara dicoba juga tidak membuahkan hasil,
justru mereka seperti putus asa bisa keluar dari system kapitalis yang
ribawi. Sungguh sebentar lagi system kapitalis akan menuju
kehancurannya. Disisi lain, banyak negeri muslim yang merindukan hidup
dibawah naungan khilafah. Setelah apa yang mereka rasakan, lihat dan
saksikan, dengan system selain khilafah, mereka semakin menderita, jauh
dari rasa aman, tentram dan bahagia. Berbagai pergolakan yang terjadi di
timur tengah (Tunisia, Mesir, Lybia, Suriah, dll) selain untuk
menurunkan rezim penguasa diktaktor agen Penjajah (Barat), juga menuntut
penerapan syariah dan khilafah. Bahkan dijantung Negara kapitalis
sendiri, opini tentang tegaknya Khilafah semakin Besar. Khilafah bergema
di Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Jerman, Belanda, Australia,
Perancis, Spanyol, dll. Sekarang seluruh umat manusia menantikan masa
yang dikabarkan oleh Rosulullah SAW yakni “Kemudian akan datang kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian..”.
Sekarang adalah momentum perubahan besar dunia menuju Khilafah. Maka
bersamaan dengan momentum 89 tahun Runtuhnya Khilafah, sekaligus
mengingatkan umat Islam akan kewajibannya untuk menegakkan Khilafah dan
memberikan kabar gembira akan hadirnya kembali Khilafah Islam (dalam
waktu dekat), Hizbut Tahrir Indonesia berencana melaksanakan Muktamar Khilafah 1434 H.
NAMA DAN TEMA KEGIATAN Kegiatan ini bernama Muktamar Khilafah 1434H dengan tema utama ”Perubahan besar Dunia Menuju Khilafah”.
TUJUAN KEGIATAN Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan: 1. Untuk mengingatkan umat Islam tentang kewajiban mereka untuk menegakkan KhilafahIslamiyah. 2. Memberikan kabar gembira kepada umat Islam akan perubahan besar dunia menuju tegaknyakembali Kekhilafahan Islam. 3. Membentuk opini umum tentang syariah dan khilafah di tengah-tengah masyarakat , Indonesiadan Dunia. 4. Mengajak kaum muslimin ambil bagian dalam menyongsong perubahan besar dunia menuju Khilafah. Lihat Jadwal Muktamar Khilafah di Seluruh Indonesia
Posting Komentar untuk "Muktamar Khilafah Yogyakarta"