Heboh Biarawati Melahirkan. Menikah Itu Sunatullah, Mengapa dilarang?
Seorang biarawati dari El Salvador yang mengatakan dirinya tidak tahu kalau sedang hamil telah melahirkan di Italia pekan ini, setelah merasa kram di bagian perutnya dan dilarikan ke rumah sakit.
"Saya tidak tahu saya sedang hamil. Saya hanya merasa sakit perut," kata biarawati tidak disebutkan namanya itusaat berada di rumah sakit, seperti dikutip kantor berita Italia ANSA.
Biarawati itu dilaporkan berasal dari biara Little Disciples of Jesus di Campomoro dekat Rieti, yang merawat para orang-orang jompo. Dikatakan juga biarawati itu akan menjaga bayinya.Sesama biarawati lainnya mengatakan mereka sangat terkejut mendengar kabar itu.
Surat kabar asal Italia La Repubblica mengatakan sang biarawati melahirkan pada Rabu lalu.
ANSA mengatakan biarawati itu menamai bayinya Francesco (Fransiskus), di mana Paus saat ini juga memilih nama itu sebagai nama titelnya, dan menjadi salah satu nama paling populer di Italia, di mana Santo Fransiskus dari Assisi adalah santo pelindung.
Namun, pihak rumah sakit tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.
Dalam Islam menikah adalah Sunatullah, Rasulullah sendiripun menikah. Bahkan menikah adalah menyempurnakan separuh agama.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Anas bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang hamba menikah maka sungguh orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.” (Hadits ini dishahihkan oleh Al Banni didalam Shahihut Targhib wat Tarhib)
Manfaat lainnya dari menikah adalah ketentramana jiwa, kebugaran jasmani, terpeliharanya mata dari pandangan-pandangan yang diharamkan, ketenangan hati, kejernihan fikiran dan kehormatan diri, sebagaimana firman Allah swt :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
[www.bringislam.web.id]
Posting Komentar untuk "Heboh Biarawati Melahirkan. Menikah Itu Sunatullah, Mengapa dilarang? "