Membiarkan Kemungkaran: Mengundang Siksaan
(Tafsir QS al-Anfal [8]: 25)
وَٱتَّقُوا۟ فِتْنَةًۭ لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ مِنكُمْ خَآصَّةًۭ ۖ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Peliharalah diri kalian dari siksaan yang tidak khusus menimpa
orang-orang zalim saja di antara kalian. Ketahuilah bahwa Allah amat
keras siksaan-Nya". (QS al-Anfal [8]: 25).
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Wa[i]ttaqû fitnah (Peliharalah diri kalian dari
siksaan). Menurut Zubair bin al-Awwam, Hasan al-Bashri, as-Sudi, dan
lain-lain ayat ini turun untuk para Sahabat yang terlibat dalam Perang
Jamal. Ahmad, al-Bazzar, Ibnu Mundzir, Ibnu Mardawaih, dan Ibnu Asyakir
menuturkan riwayat dari az-Zubair yang berkata, “Sesungguhnya kami
membaca ayat ini pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar, dan Utsman.
Kami tidak mengira bahwa kamilah orangnya hingga fitnah itu terjadi di
tengah-tengah kami. [1]Fitnah besar memang melanda mereka setelah
peristiwa terbunuhnya Utsman ra. Sedemikian besarnya fitnah itu hingga
menyulut peperangan di antara kaum Muslim pada Perang Jamal dan Perang
Shiffin, terbunuhnya al-Husain, serta munculnya banyak bid‘ah dan
kemungkaran. Bahkan fitnah itu terus berlangsung hingga kini dalam
berbagai bentuk, mulai dari fanatisme kesukuan, tafarruq fî ad-dîn
(perpecahan dalam agama), terpolarisasinya umat Islam dalam berbagai
kelompok keagamaan dan politik. [2]
Kendati begitu, ayat ini
tidak bisa dibatasi hanya untuk mereka. Pasalnya, ungkapan ayat ini
bersifat umum untuk seluruh kaum Mukmin. [3] Huruf al-wâwu di awal ayat
ini merupakan harf al-‘athf yang menghubungkan ayat ini dengan ayat
sebelumnya. Seruan pada ayat sebelumnya, Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû
[i]stajîbû li Allâh wa li ar-Rasûl (Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya), menunjukkan bahwa pihak yang
diseru adalah seluruh kaum Mukmin.
Kata ittaqû oleh ar-Razi,
Ibnu Katsir, ash-Shabuni, dan beberapa mufassir lainnya dimaknai ihdarû
(berhati-hatilah).[4] Artinya, kaum Mukmin diperintahkan untuk
berhati-hati, waspada, dan menjauhi terjadinya fitnah. Menurut
al-Asfahani, pada awalnya kata fitnah berarti masuknya emas ke dalam api
agar terlihat kebagusannya dari kulit luarnya. Dalam perkembangan
selanjutnya, kata ini juga digunakan untuk menyatakan masuknya manusia
ke dalam api. (Lihat: QS adz-Dzariyat [51]: 13).[5] Artinya, kata
fitnah bisa berarti azab.
Selain itu, fitnah juga bisa bermakna
ikhtibâr atau balâ’ (ujian atau cobaan), seperti dalam QS Thaha (20)
ayat 40. Sekalipun dalam penggunaannya lebih banyak digunakan untuk
ujian yang bersifat sulit dan sempit, fitnah mencakup semua ujian atau
cobaan, baik keadaan lapang maupun sempit. (Lihat: Allah Swt. berfirman:
QS al-Anbiya’ [21]: 35).
Dalam konteks ayat ini, menurut
az-Zamakhsyari, al-Alusi, dan al-Baidhawi fitnah berarti dosa.[6]
Termasuk dalam tindakan dosa itu adalah membiarkan kemungkaran,
meremehkan amar makruf nahi mungkar, terjadinya perpecahan, munculnya
banyak bid‘ah, malas berjihad dan semacamnya. [7]
Dalam
pandangan an-Nasafi dan al-Baghawi, fitnah bermakna azab. [8] Al-Khazin,
al-Baghawi dan az-Zuhaili menafsirkannya sebagai ibtilâ’ dan ikhtibâr
(cobaan dan ujian).[9]
Berikutnya Allah Swt. berfirman: lâ
tushîbanna al-ladzîna zhalamû minkum khâshshah (azab yang tidak khusus
menimpa orang-orang zalim saja di antara kalian). Dalam pengertian
syariah, setiap perbuatan atau keyakinan yang menyimpang dari ketentuan
syariah dapat dikategorikan sebagai azh-zhulm. Dengan demikian,
al-ladzîna zhalamû adalah orang-orang yang melakukan pelanggaran dan
penyimpangan terhadap syariah. Kata kum merujuk kepada kaum Mukmin.
Dengan demikian, frasa ini memberikan peringatan kepada kaum Mukmin
berkenaan dengan fitnah yang diakibatkan oleh perbuatan zalim yang
dilakukan oleh sebagian orang Mukmin. Begitulah pemahaman para mufassir
tentang ayat ini.[10]
Agar realitas itu tidak terjadi,
orang-orang yang tidak ikut mengerjakan kemaksiatan harus mencegahnya.
Amar makruf nahi mungkar harus dilakukan. Jika tidak, musibah yang
terjadi akibat kemaksiatan itu akan menimpa seluruh masyarakat secara
umum. Kenyataan ini juga digambarkan dalam beberapa hadis. Rasulullah
saw., misalnya, pernah bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لاَ
يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِعَمَلِ الْخَاصَّةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ
بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلاَ
يُنْكِرُوهُ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهِ الْخَاصَّةَ
وَالْعَامَّةَ
Sesungguhnya Allah tidak mengazab manusia secara umum
karena perbuatan khusus (yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang)
hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu
mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka
lakukan, Allah mengazab yang umum maupun yang khusus. (HR Ahmad).
Ayat ini diakhiri dengan firman-Nya: wa[i]‘alamû anna Allâh syadîd
al-‘iqâb (Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya). Hukuman yang
sangat keras itu ditujukan kepada orang-orang yang bermaksiat
kepada-Nya. Ancaman itu kian mendorong kaum Mukmin untuk tidak ragu dan
takut melakukan amar makruf nahi mungkar. Sebab, jika mereka
mengabaikannya, mereka juga akan mendapatkan siksa-Nya yang amat
dahsyat.
Pentingnya Amar Makruf Nahi Mungkar
Banyak pelajaran penting diberikan ayat ini. Pertama: penyimpangan
terhadap syariah Allah Swt. akan mengakibatkan terjadinya fitnah,
kerusakan, dan azab. Ini juga ditegaskan dalam beberapa ayat lain,
seperti firman Allah Swt.:
Telah tampak kerusakan di darat dan di
lautan karena perbuatan tangan-tangan manusia supaya Allah menimpakan
kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka agar mereka kembali
(ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41).
Hampir semua mufassir
sepakat, yang dimaksud dengan bimâ kasabat aydî al-nâs adalah
kemaksiatan dan perbuatan dosa yang dikerjakan manusia. Ditegaskan dalam
ayat ini, perbuatan maksiat itulah yang menjadi penyebab terjadinya
kerusakan nyata di daratan dan lautan. Dalam bentuk yang lebih spesifik,
Nabi saw. menjelaskan, maraknya zina dan riba sebagai penyebab
kehancuran sebuah masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِِ
Apabila zina dan riba telah tampak di suatu kampung, sesungguhnya
mereka telah menghalalkan azab Allah bagi mereka. (HR ath-Thabarani dan
al-Hakim).
Oleh karena kekufuran, kemaksiatan, dan perbuatan
dosa merupakan penyebab terjadinya kerusakan. Tidak jarang, al-Quran
menyebut semua tindakan itu dengan kerusakan. Seruan terhadap kaum
munafik agar tidak berbuat kerusakan dalam QS al-Baqarah (2) ayat 11,
misalnya, dipahami sebagai larangan berlaku kufur, syirik, dan maksiat.
Kedua: fitnah, kerusakan, atau azab yang terjadi akibat perbuatan
maksiat itu tidak hanya menimpa pelakunya, namun juga orang lain yang
tidak terlibat langsung. Realitas ini digambarkan Rasulullah saw. dengan
sabdanya:
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُوْدِ اللهِ وَالْوَاقِعِ
فِيْهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوْا عَلَى سَفِيْنَةِ فَأَصَابَ
بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِيْنَ فِيْ
أَسْفَلَهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ
فَقَالُوْا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا ِفي نَصِيْبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ
مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوْهُمْ وَمَا أَرَادُوْا هَلَكُوْا
جَمِيْعًا وَإِنْ أَخَذُوْا عَلَى أَيِدِيْهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا
جَمِيْعاً
Perumpamaan orang-orang yang menegakkan hukum-hukum Allah
dan orang-orang yang melanggarnya bagaikan suatu kaum yang berbagi-bagi
tempat di sebuah kapal, sebagian dari mereka ada yang mendapatkan bagian
atas kapal, dan sebagian lainnya mendapatkan bagian bawahnya.
Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal, jika hendak mengambil
air, melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Mereka berkata,
“Seandainya kita melubangi bagian kita dari kapal ini, niscaya kita
tidak akan mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” Apabila
mereka semua membiarkan orang-orang tersebut melaksanakan keinginannya,
niscaya mereka semua akan binasa; jika mereka mencegah orang-orang
tersebut, niscaya mereka selamat dan menyelatkan semuanya. (HR
al-Bukhari).
Ilustrasi Rasulullah saw. itu amat sesuai dengan
realitas kehidupan. Sebagai contoh, korupsi dan privatisasi sumber daya
alam milik umum adalah perbuatan maksiat. Ketika perbuatan itu
dikerjakan oleh segelintir orang yang menjadi penguasa di negeri ini dan
berakibat kepada kebangkrutan negara, seluruh rakyat ikut menanggung
akibatnya. Demikian juga penggundulan dan pembakaran hutan. Banjir
bandang, tanah longsor, dan pengapnya asap akibat perbuatan maksiat itu
dirasakan seluruh orang.
Ketiga: agar peristiwa mengerikan itu
tidak terjadi, setiap kemungkaran harus dicegah. Syariah telah
mewajibkan pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Syariah juga menetapkan
beberapa mekanisme untuk memberantas kemungkaran. Secara individual,
setiap Muslim yang melihat kemungkaran wajib mengubahnya dengan
tangannya, atau dengan lisannya, atau dengan hatinya; dan itu adalah
selemah-lemahnya iman. (HR Muslim dari Abu Hurairah dan Ahmad dari Abu
Said al-Khudri). Kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar juga
dibebankan kepada kelompok, jamaah, atau partai dari kaum Muslim (QS Ali
Imran [3]: 104).
Kewajiban mencegah kemungkaran juga
ditugaskan kepada penguasa. Penguasa dibebani tugas untuk menjatuhkan
sanksi tegas kepada setiap pelaku kemaksiatan. Telah maklum, dalam Islam
terdapat empat jenis sanksi bagi pelaku kriminal, yakni hudûd, jinâyât,
ta’zîr, dan mukhâlafât. Pemberlakuan berbagai sanksi tegas itu dapat
mencegah berkembangnya kemaksiatan dan kemungkaran di tengah-tengah
masyarakat.
Oleh karena amar makruf nahi mungkar merupakan
sebuah kewajiban, meninggalkannya merupakan kemaksiatan. Wajarlah jika
suatu masyarakat meninggalkan aktivitas ini, mereka semua tertimpa
musibah. Disadari atau tidak, membiarkan kemaksiatan sama halnya dengan
bersekutu dalam maksiat.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. []
Catatan kaki:
As-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsûr, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1990), 321; Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 4 (Kairo:
Dar al-Salam, 1999), 2150.
Az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 9 (Beirut: Dâr al-Fikr, 1991), 292.
Ibn Katsir, Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm, vol. 2, 804; Ibnu ‘Athiyah,
al-Muharrar al-Wajîz, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993),
515; az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 9, 292.
Ar-Razi,
al-Tafsîr al-Kabîr, vol. 8, 120; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm,
vol. 2, 804; Ali ash-Shabuni, Sahfwah at-Tafâsîr, vol. 1 ((Beirut: Dar
al-Fikr, 1996), 464.
Ar-Raghib al-Asfahani, Mu’jam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 385
Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,
1995), 204; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, 1994), 190.
Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 2, 190; al-Qasimi, 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 277
An-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta’wîl, vol. 1 (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001); al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 2,
Al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 304; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 2,
Ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, vol. 8, 120; as-Suyuthi, Ad-Durr
al-Mantsûr, vol. 3, 322; az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 2 , 204-205;
al-Wahidi al-Naysaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 453; al-Khazin, Lubâb
at-Ta’wîl fî Ma’ânî at-Tanzîl, vol. 2, 304; as-Sa’di, Taysîr al-Karîm
ar-Rahmân, vol. 2 (Beirut: Alam al-Kutub), 206.
Bumi Allah
Posting Komentar untuk "Membiarkan Kemungkaran: Mengundang Siksaan"