Jadi Tersangka Korupsi, Dua Anak Buah Anies Ternyata Sudah Lama Dipecat
GELORA.CO - Pihak PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) angkat bicara mengenai kasus korupsi yang menjerat dua karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Kini, dua orang berinisial RI dan SY telah dipecat dari jabatannya.
RI diketahui menjabat sebagai General Manager PT Jaktour dan SY menduduki pisusi Chief Accounting Jaktour.
Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi mengatakan, dua anak buah Gubernur Anies Baswedan itu telah lama dipecat. Karena itu, direksi yang menjabat sekarang diyakini tidak memiliki keterlibatan.
"Oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," ujar Erik kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Erik menjelaskan, dua orang itu diduga terlibat pada kasus korupsi Grand Cempaka Resort. Tindakan rasuah ini merupakan hasil audit pada tahun 2015 lalu.
"Yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015," ungkapnya.
Karena itu, ia mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menindaklanjuti kasus ini. Ia berharap ke depannya tak ada lagi karyawan yang menjadi oknum melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga menyebut pihaknya telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance.
"Prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten. Sehingga, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam
koridor norma dan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kembali menjerat jajaran Gubernur Anies Baswedan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kali ini dua orang anak buahnya di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terjerat kasus korupsi.
Kedua anak buah Anies itu adalah General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting Jaktour. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kasus yang melibatkan keduanya adalah penyalahgunaan keuangan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.
Kasusini merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang berinisial IS pada Januari lalu. Hasilnya, dua orang itu sekarang ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ujar Ashari kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Ia menyebut para tersangka diduga sudah melakukan tindakan rasuah ini sejak 2014 hingga Juni 2015. Negara pun mengalami kerugian yang tidak sedikit, hingga milyaran rupiah.
"Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618," tuturnya .
Kendati demikian, pihak Kejati sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap RI dan SY. Sebab mereka dinilai mau bekerja sama dengan penyidik.
"Karena kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalankan proses penyidikan," katanya.
Selain RI dan SY, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Dirut PD Sarana Jaya Yorry C Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Yooty diduga melakukan korupsi pengadaan lahan di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo.
Selain Yoory, anak buah Anies yang terjerat adalah eks Dirut TransJakarta, Donny Saragih. Padahal Donny baru sekitar dua hari menjabat namun ternyata statusnya adalah buronan kejaksaan.(suara)
Posting Komentar untuk "Jadi Tersangka Korupsi, Dua Anak Buah Anies Ternyata Sudah Lama Dipecat"