Mencegah Perselingkuhan


Oleh : Zulia Ilmawati

(Psikolag, Pemerhati Masalah Anak Dan Keluarga)

Penyebab Selingkuh

  1. Masalah internal

Pernikahan pada dasarnya mempertemukan 2 orang yang mempunyai kepribadian, sifat, karakter, latar belakang keluarga dan problem yang berbeda satu sama lain. Karena itu tidak mengherankan jika kehidupan dalam rumah tangga kadang tidak seindah harapan. Ketidakmatangan masing-masing pasangan ikut mempengaruhi dinamika yang terjadi dalam menghadapi setiap persoalan rumah tangga. Jika masing-masing pasangan tidak berusaha untuk memperbaiki diri atau malah justru mencari hiburan dan kompensasinya sendiri, maka pengikat diantara keduanya semakin pudar. Jika hal ini tidak segera diatasi, cepat atau lambat akan mempengaruhi kualitas hubungan suami-istri. Sikap apathis, pasif atau bahkan pasif-agresif bisa menjadi indikasi adanya masalah dalam kehidupan pernikahan seseorang. Emotional divorce (Keterpecahan emosi), yang banyak dialami oleh suami-istri, baik yang baru maupun yang sudah lama menikah, membuat hubungan cinta kasih akhirnya padam dan menjadi dingin. Meskipun secara fisik pasangan suami-istri masih tinggal serumah, secara emosional terdapat jarak yang membentang. Dengan pudarnya cinta dan kasih sayang, semakin longgarlah ikatan dan komunikasi diantara pasangan yang bisa mendorong salah satu atau keduanya mencari seseorang yang dapat memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan emosional maupun kebutuhan fisik, termasuk seks. Apalagi jika kemudian masing-masing pasangan tidak memiliki pemahaman tentang bagaimana seharusnya menjalani kehidupan berumahtangga dan mengatasi persoalan yang muncul menurut ajaran Islam.

Debbie Layton-Tholl mengungkapkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah pada dasarnya bukan karena untuk mencari kepuasan seksual semata. Presentase terbesar (90%) perselingkuhan terjadi karena tidak terpenuhinya kebutuhan emosional pasangan. Kebutuhan seksual bukanlah menjadi alasan pertama dan utama. Perilaku seksual yang sering mewarnai affair tersebut, bukan menjadi alasan utama.

2. Masalah eksternal

Dalam pandangan kapitalis hubungan pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual semata, bukan pandangan untuk melestarikan keturunan semata. Oleh karena itu, mereka sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindra dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual dihadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan dorongan seksual untuk dipenuhi. Mereka menganggap bahwa gejolak naluri yang tidak dipenuhi mengakibatkan kerusakan pada diri manusia, baik terhadap fisik, psikis, maupun akalnya. Dari sini, kita dapat memahami, mengapa banyak komunitas masyarakat selalu menciptakan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual (fantasi-fantasi seksual), baik dalam cerita-cerita, lagu-lagu, maupun berbagai karya lainnya. Belum lagi kebiasaan gaya hidup campur-baur antara pria dan wanita yang tidak semestinya didalam maupun di luar rumah. Semua ini muncul karena mereka menganggap tindakan-tindakan semacam itu merupakan hal yang lazim dan penting sebagai bagian dari sistem dan gaya hidup mereka.

Kiat Menghindari Perselingkuhan Secara Islam

1. Menjalankan kehidupan rumah tangga secara Islami

Sebagai sebuah ibadah, pernikahan memiliki sejumlah tujuan mulia. Memahami tujuan itu sangatlah penting guna menghindarkan pernikahan bergerak tak tentu arah yang akan membuatnya sia-sia tak bermakna. Tujuan-tujuan itu adalah untuk mewujudkan mawaddah dan rahmah, yakni terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati (sakinah) (QS. ar-Rum : 21) ; melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa; mempererat tali silaturahmi; sebagai sarana dakwah; dan menggapai mardhatillah. Jika tujuan pernikahan yang sebenarnya dipahami dengan benar, insya Allah akan lebih mudah bagi suami-istri meraih keluarga sakinah dan terhindar dari konflik-konflik yang berkepanjangan. Sebab, kesepahaman tentang tujuan pernikahan sesungguhnya akan menjadi perekat kokoh sebuah pernikahan.

Islam memandang pernikahan sebagai “perjanjian yang berat (mitsaq[an]) ghalidza)” (QS. an-Nisa’:21) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajibannya.Islam mengatur dengan sangat jelas hak dan kewajiban suami-istri, orangtua dan anak-anak, serta hubungan dengan keluarga lain. Islam memandang setiap anggota keluarga sebagai pemimpin dalam kedudukannya masing-masing. Dengan kata lain, pernikahan haruslah dipandang sebagai bagian dari amal sholeh untuk menciptakan pahalasebanyak-banyaknya dalam kedudukan masing-masing melalui pelaksanaan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Ketimpangan atau terabaikannya hak dan kewajiban, misalnya soal nafkah, pendidikan atau perlindungan, tentu akan dengan sangat mudah menyulut perselisihan dalam keluarga yang bisa berpeluang untuk terjadi perselingkuhan.

2. Atasi berbagai persoalan suami-istri dengan cara yang benar (Islami) dan tidak melibatkan orang (lelaki atau perempuan lain)

Dalam kehidupan rumahtangga, tidak selalu mudah menyatukan dua pribadi yang berbeda dan dengan latar belakang yang berbeda. Konflik menjadi suatu hal yang mudah terjadi dalam kehidupan rumahtangga.

Kesabaran merupakan langkah utama ketika mulai muncul perselisihan. Islam memerintahkan kepada suami-istri agar bergaul dengan cara yang baik, serta mendorong mereka untuk bersabar dengan keadaan masing-masing pasangan; karena boleh jadi di dalamnya terdapat kebaikan-kebaikan. Jika dibutuhkan orang ketiga untuk membantu menyelesaikan persoalan maka jangan sekali-sekali melibatkan lawan jenis yang bukan mahram-nya; seperti teman sekantor, tetangga kenalan dan sebagainya. Awalnya mungkin sekedar hanya sebatas curhat, tetapi tanpa disadari, jika sudah mulai merasa nyaman persoalan mungkin justru tidak terpecahkan, yang kemudian terjadi adalah munculnya rasa saling ketergantungan dan ketertarikan. Hal ini bisa menjadi awal dari kedekatan di antara mereka dan peluang untuk terjadinya perselingkuhan.

3. Menjaga pergaulan dengan lawan jenis ditengah- tengah masyarakat

Dalam pandangan Islam hubungan antara pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual. Dalam konteks itulah, Islam menganggap berkembangnya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada sekelompok orang merupakan keadaan yang membahayakan. Oleh karena itu, Islam memerintahkan pria dan wanita untuk menutup aurat, menahan pandangannya terhadap lawan jenis, melarang pria dan wanita ber-khalwat, melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan laki-laki asing (non-mahram). Islam juga telah membatasi kerjasama yang munngkin dilakukan pria dan wanita dalam kehidupan umum serta menentukan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua keadaan, yaitu: lembaga pernikahan dan pemilikan hamba sahaya.

4. Poligami

Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan Sunnah, bukan pula wajib. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam An-Nizham al-Ijtima fi al_Islam:

Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum muslim, bukan pula suatu perbuatan yang mandub (Sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah, yang boleh mereka lakukan jika mereka berpandangan demikian.

Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah SWT. telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini (QS. an-Nisa’:3).

Poligami bisa menjadi solusi di tengah kehidupan pergaulan lawan jenis seperti sekarang ini. Anehnya, poligami justru banyak ditentang, sementara perselingkuhan dibiarkan merajalela. Praktik poligami yang salah ditengah-tengah masyarakat tidak boleh menjadi alas an untuk menolak poligami. Sebab realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak dijalankan sesuai tuntunan Islam. Alasan bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena suami menikah lagi juga tidak tepat. Perasaan itu hanya akan muncul akibat adanya anggapan bahwa poligami sebagai sesuatu yang buruk. Itu terjadi karena kampanye massif yang dilancarkan kalangan antipoligami. Sebaliknya, jika istri menganggap poligami sebagai sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat suaminya berpoligami tidak terjadi. Allah SWT. telah memberikan peringatan yang tegas kepada para suami yang berpoligami (QS. an-Nisa’ : 129). Intinya, Allah SWT. memerintahkan kepada seorang suami untuk menjauhkan diri dari kecenderungan yang berlebihan kepada salah seorang istrinya dengan menelantarkan yang lain. Hal ini juga diperkuat dengan sebuah Hadits Nabi Saw. sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah ra. (HR. Ahmad).

5. Memberikan hukuman bagi para pelaku perselingkuhan

Pada hakikatnya perselingkuhan sama dengan perzinahan. Dalam pandangan Islam, seorang yang berselingkuh/berzina mendapat hukuman yang sangat berat. Jika belum menikah, pelakunya harus dicambuk 100 kali, dan untuk yang sudah menikah harus dirajam sampai mati. Hukuman yang berat ini akan menjadi pelajaran bagi pelakunya hingga menimbulkan jera sekaligus sebagai penebus dosa atas perbuatan yang dilakukan. Jika hukuman ini diterapkan, seseorang akan berpikir panjang sebelum melakukan perselingkuhan.

Posting Komentar untuk "Mencegah Perselingkuhan"