Chevron Ikut Sebabkan Negara Kekurangan Rp487,9 Miliar

http://www.metrotvnews.com/image.php?image=bank_images/actual/108423.jpgJakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan pelaksanaan KKS Minyak dan Gas Bumi (cost recovery) pada tiga entitas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk tiga wilayah kerja (WK).

Entitas KKKS pada tiap WK tersebut meliputi KKKS Conoco Phillips Indonesia Ltd WK South Natuna Sea-B, KKKS PT Chevron Pacifik Indonesia WK Rokan, dan Total E&P Indonesie WK Mahakam (TEPI).


Hasil pemeriksaan BPK pada semester I 2012 atas pelaksanaan KKS minyak dan gas mengungkapkan adanya dua kasus kelemahan sistem pengendalian intern pada tiga KKKS.


Selain kelemahan SPI, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan KKS juga mengungkapkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Alhasil, terdapat kekurangan penerimaan dan penyimpangan administrasi.


Hasil pemeriksaan berdasarkan kelompok temuan ketidakpatuhan atas pelaksanaan KKS pada tiga KKKS mengungkapkan adanya 25 kasus terdiri atas kekurangan penerimaan sebanyak 24 kasus senilai US$51,470 juta yang setara dengan Rp487,939 miliar dan satu kasus administrasi.


"Kasus-kasus kekurangan penerimaan pada umumnya disebabkan adanya ketidakcermatan perhitungan klaim cost recovery oleh KKKS dan adanya ketidakpatuhan terhadap klausul KKS, pedoman tata kerja, serta ketentuan yang berlaku," seperti dikutip dari laporan BPK yang dilansir pada situs resminya.


Atas temuan itu, BPK menyebut telah merekomendasikan agar BPMIGAS dan KKKS melakukan koreksi perhitungan bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.(MI/DSY)

[GM/BrigBackIslam]

Posting Komentar untuk "Chevron Ikut Sebabkan Negara Kekurangan Rp487,9 Miliar"