Jubir HTI: Eksplorasi dan Eksploitasi dikuasai Asing
“Omong kosong bicara kedaulatan energi kalau masih ada pemikiran
menyama dudukkan antara BUMN dan Badan Usaha Swasta,” tegas Ismail
Yusanto dihadapan komisi VII DPR RI saat dengar pendapat membahas
perubahan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tantang Migas, Kamis (11/10)
Gedung DPR-RI Senayan Jakarta.
Karena lanjutnya, kata ‘dapat’ dalam pasal itu sama saja
menyamaratakan antara BUMN dan Swasta. “Seharusnya kita membedakan
keduanya dan memberikan keutamaan kepada Badan Usaha Milik Negara,”
paparnya.
Inilah menurutnya membuat lifting saat ini terus turun. Dari
1,5 hingga 1,4 juta barel/hari beberapa tahun yang lalu sebelum
undang-undang ini diterapkan menjadi 930 ribu barel/hari.
Masalahnya dimana? Menurut Ismail masalahnya ada dikegiatan
eksplorasi dan eksploitasi yang dikuasai asing. “Seharusnya kita
mendorong BUMN kita untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi bukan
malah mendukung pihak swasta maupun asing,” imbuhnya.
Ismail menambahkan hasil pengelolalan Migas seharusnya harus
dilakukan secara Profesional dan Syariah. “Karena dengan syariah negara
yang akan mengatur seluru kegiatan pengelolaan ini dan dengan segenap
kemampuannya mampu mendistribusikan kekayaan ini pada seluruh
masyarakat,”
Selain Ismail Yusanto (Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia)
memaparkan pandanganya, hadir pula Syaiful Bahri (Muhammadiyah) dan
Andi Nasmi (PBNU).[] fatih mujahid (MU/BringBackIslam)
Posting Komentar untuk "Jubir HTI: Eksplorasi dan Eksploitasi dikuasai Asing "