Al Zaytun dipolisikan oleh karyawannya
INDRAMAYU - Masih
ingat Ponpes Al Zaytun di Indramayu? Ponpes pimpinan Panji Gumilang
yang sempat ramai dengan pemberitaan terkait NII KW9 itu kini kembali
menghadapi proses hukum. 6 Orang karyawan ponpes itu melaporkan pihak Al
Zaytun atas dugaan penyekapan.
"Laporannya dilakukan pada Senin dan hari Selasa kita melimpahkan ke
Polres, " jelas Kapolsek Gantar, Indramayu, Iptu Acep Hasbullah seperti
dilansir detikcom, Rabu (19/12/2012).
Karyawan yang melaporkan itu yakni Sanusi (39), Sutrisno (32), Tukino
(42), Widodo (45), Adi Trimojo (36), Herman, dan Samirejo. Mereka
mengaku disekap karena menuntut kenaikan upah.
"Mereka itu bekerja ada yang di bagian bangunan, tukang masak, dan lainnya, " jelas Acep.
Para karyawan melaporkan pihak keamanan, kepala bagian keuangan, dan
pihak manajemen Al Zaytun. Penyekapan dilakukan sejak Jumat (14/12)
hingga Minggu (16/12).
"Laporannya karena merampas kemerdekaan orang lain. Kalau untuk penganiayaan itu perlu diperiksa lagi, " jelasnya.
Acep menjelaskan, kasus ini untuk kelancaran penyidikan dilimpahkan
ke Polres Indramayu. "Itu perampasan bisa kena 4 tahun penjara. Tapi
memang harus menunggu olah TKP, " tuturnya.
Penyekapan itu sendiri, terkuak setelah istri para tersangka melapor ke polisi. Sudah 3 hari suami mereka tidak pulang.
"Kita hanya terima laporan saja, " kata Kapolsek Gantar, Indramayu, Iptu Acep Hasbullah.
Informasi yang dikumpulkan, pada Minggu (16/12) ada 3 orang ibu-ibu
yang juga istri dari karyawan yang diduga disekap. Ibu-ibu itu pada pagi
hari sekitar pukul 09.00 WIB, datang ke Polsek Gantar. Mereka curhat
soal nasib suaminya yang sudah 3 hari tidak pulang.
Mendapat laporan itu, Polsek Gantar segera melakukan kroscek. Sore
pukul 16.00 WIB, Tim Polsek Gantar yang dipimpin Acep menyambangi Al
Zaytun.
Di lokasi pihak kepolisian bersama Koramil Gantar bertemu dengan
manajemen Al Zaytun. Perundingan dilakukan dan ternyata suami para ibu
itu berada di sebuah ruangan di basement. Mereka pun tidur di ruangan
2x3 dan hanya beralas kardus. Total ada 5 orang di ruangan yakni Sanusi
(39), Sutrisno (32), Tukino (42), Widodo (45), Adi Trimojo (36), dan
Herman.
Polisi lalu membawa pulang mereka setelah melakukan pembicaraan.
Mereka bicara soal tuntutan kenaikan upah hingga penyekapan. Para
karyawan itu ditaruh di dalam ruangan karena menuntut upah sesuai
standar yang berlaku yakni Rp 900 ribu. Selama ini mereka hanya mendapat
upah Rp 300-400 ribu.
"Mereka bekerja di bagian bangunan dan di dapur, " terang Acep saat dikonfirmasi.
Pada Senin (17/12), ada 5 orang yang melakukan pelaporan ke Polsek
Gantar atas dugaan perampasan kemerdekaan orang lain. Nah, pada Selasa
(18/12) Polsek Gantar melimpahkan ke Polres Indramayu.
"Kasus ini masih diselidiki. Silakan ditanyakan ke Polres, " tutur Acep.
Sementara itu, pihak Al Zaytun belum memberikan keterangan. (bilal/arrahmah.com)
Posting Komentar untuk "Al Zaytun dipolisikan oleh karyawannya"