Senam Akhwat Bolehkah Di Lapangan Terbuka?
Dalam hal ini, saya hanya mengutip ulang penjelasan salah seorang
ustadz yang sangat familiar di internal sebuah partai (katanya) Islam,
dan sepengetahuan saya sekarang beliau aktif di DPD Wilayah Depok.
Senam Akhwat ?
Oleh Ustadz farid Nu’man
Senam adalah salah satu bentuk olah raga yang menyehatkan,
sebagaimana penjelasan di atas, maka ia merupakan amal yang disukai
oleh agama karena manfaatnya yang jelas.
Namun, Islam memiliki batas, adab, dan aturan main, yang
wajib difahami, dimengerti, dihormati, dan dijalani oleh setiap
pemeluknya, apalagi bagi yang sudah berlabel ‘aktifis Islam’, maka
seharusnya mereka, khususnya para akhwat, adalah orang pertama dan
utama dalam hal kepekaannya terhadap syariat dan batasannya. Bukan
justru yang menabrak, tidak peduli, masa bodoh, atau nyari pembelaan
yang takalluf (dipaksakan) dan tidak syar’i.
Sebenarnya, iffah (rasa malu), wara’ (hati-hati), dan
muru’ah (citra diri) seorang muslimah da’iyah –walau tanpa harus
disampaikan dalil-dalil syar’i- sudah cukup bagi mereka untuk menahan
diri, bertanya-tanya, dan risih, serta tidak arogan, memaksakan diri
melakukan perbuatan yang melanggar syariah. Lalu mencari-cari pembelaan
dan pembenaran yang tidak syar’i, melainkan hawa nafsu, emosi, dan
akal-akalan. Memang, di antara musibah paling besar bagi manusia adalah
ketika hilangnya rasa sensitifitas terhadap dosa dan kesalahan, yang
bisa jadi merupakan akumulusi kesalahan yang sudah ada sebelumnya,
namun tak ada yang mencoba menegurnya. Akhirnya, kesalahan menjadi hal
yang biasa.
Senam akhwat, atau wanita secara umum, jika dilakukan di
dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat dari pandangan laki-laki
yang bukan mahram, maka TIDAK MASALAH. Atau Senam di depan suami
sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di
ruangan yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang
melihat.
Namun, jika senam tersebut dilakukan di tempat terbuka di
lakukan dengan jumlah banyak sehingga lebih menyita perhatian manusia
khususnya laki-laki (karena jumlahnya yang banyak sehingga mudah
terlihat), maka ini adalah FITNAH dan MUSIBAH besar bagi kalian baik
dunia dan akhirat walau yang melihat hanya satu laki-laki bukan mahram,
dan ini empat belas abad lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
telah memperingatkannya; yakni wanita yang berlenggak lenggok di depan
laki-laki yang bukan mahramnya. Bukan hanya peringatan tetapi juga
ancaman, yakni di sebut Ahlun Nar (penduduk neraka). Na’udzubillah!
Ambil-lah pelajaran wahai muslimah …
Ingat, tak ada senam tanpa goyang-goyang pinggang, ke
kanan ke kiri, ke depan ke belakang, membungkukan badan dan gerakan
lainnya yang layak di sebut senam. Di tambah lagi dengan iringan musik,
maka lengkap sudah kesamaannya dengan wanita yang berlenggak lenggok,
jaipongan, nge-dance, walau kalian berbeda niat dengan para penari alias
dancer, walau kalian berjilbab sempurna, walau tidak ada niat menggoda
laki-laki. Sebab, niat yang baik tidaklah merubah status hukum
perbuatan yang haram. Senam dan joget hanyalah mukhtalifah fil ismi
walakin muttahidah fis syakli war Ruh (berbeda dalam nama, namun sama
dalam hal bentuk dan esensi).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abu Hurairah dia berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “ Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim, Juz. 11, Hal. 59. No. 3971. Ahmad, Juz. 17, Hal. 353, No. 8311. Al Maktabah Asy Syamilah)
Ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini
adalah haq (benar) dan tidak main-main. Maka, bagi para muslimah yang
pernah melakukannya, bahkan justru menikmati dan memerintahkannya, maka
bertobatlah kepada Allah Ta’ala, menyesali peruatan tersebut,
membencinya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ
مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ
“Dan pengabaran tentang, bahwa orang yang melakukan hal
tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma
surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun
perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya
perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan
sifat-sifat dua kelompok tersebut.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar,
Juz. 3, Hal. 111, pembahasan hadits ke. 590. Al Maktabah Asy Syamilah)
Jadi, jika senam tersebut dilakukan dalam ruangan
tertutup yang terjamin dari pandangan mata laki-laki asing, maka jelas
kebolehannya. Namun, jika dilakukan di tempat terbuka, di mana laki-laki
bisa melihatnya dengan bebas, maka tidak ragu lagi, perbuatan tersebut
termasuk keumuman hadits di atas, sebagai perbuatan tercela, dengan
ancaman yang sangat keras dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Siapa pun manusia, apapun jabatannya, setinggi apapun kedudukannya,
tidaklah pantas menentang ketetapan dari Allah dan RasulNya. Ada pun
bagi para kader, dia harus berpikir kritis, tidak taklid buta, tanpa di
dasari oleh ilmu. Hendaknya menanyakan berbagai masalah dan aktifitasnya
kepada para asatidz, dan tidak jalan sendiri.
Allah Ta’ala berfirman:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(QS. An Nisa’ (4): 65)
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah RasulNya takut
akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An Nur (24): 63)
Berikut akan saya lampirkan Fatwa PKS (Pusat Konsultasi
Syariah) Dewan Syariah Pusat – Partai Keadilan Sejahtera yang diberi
judul “Senam Masal Untuk Akhwat” Berikut Fatwanya:
Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Ustadz, bolehkah menyelenggarakan senam pagi untuk akhwat secara masal di lapangan atau di tempat terbuka? Jazakalloh.
Wassalam
Murni
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi WabaraktuhAlhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Kalau di tempat tertutup yang bisa dijamin tidak ada orang yang bukan
mahram masuk ke ruangan itu, tentu sudah disepakati kebolehannya. Namun
kalau di lapangan terbuka dimana semua orang punya hak untuk datang dan
menonton para wanita muslimah bersenam, maka pastilah menimbulkan pro
dan kontra. Meski semuanya memakai jilbab dan menutup rapat aurat
mereka.
Sebab aktifitas itu memang lebih terkonsentrasi kepada
menggoyangkan-goyangkan badan untuk kebugaran dan kesehatan, yang bila
ditempatkan pada tempat yang salah, bisa berdampak negatif dan
disalagunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Karena itu dari pada memanen kritik dari sana sini, sebaiknya Anda
tidak menjadi pelopor masalah itu demi menjaga fitnah yang lebih besar.
Bukan berarti kami mengharamkan 100 %, melainkan kita perlu hati-hati,
cermat dan mendahulukan kemashlahatan yang lebih besar.
Sebab pada prinsipnya kita harus menolak fitnah jauh-jauh sebelum
fitnah itu sendiri terjadi, paling tidak sebagai bentuk wara`
(kehati-hatian) dari seorang muslim.
Namun bila terkait dengan orang lain yang ingin melakukannya, yang
perlu diperhatikan sekali adalah akses orang-orang yang bukan mahram
bisa menontong goyang-goyang badannya para waita muslimah. Sejauh mana
hal itu bisa dijamin, sebab urusan melenggak-lenggokkan badan berbeda
dengan menutupinya. Maksudnya biar pun sudah ditutup auratnya secara
penuh, tapi kalau yang terjadi adalah tubuhnya melenggak-lenggok dilihat
orang banyak, tetap saja menjadi sebuah masalah.
Bukankah Rasulullah SAW mengecam wanita yang berjalan melenggak-lenggok meski dia mungkin tidak berniat menggoda laki-laki.
Dua kelompok dari penghuni neraka yang tida aku lihat: Pertama, kaum
yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Kedua,
wanita yang membuka baju, telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya
seperti punuk onta miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan tidak
mencium baunya. Padahal harusm surga sudah tercium dari jarak perjalanan
ini dan itu (jauh) (HR Muslim)
Dan bukan senam kalau tidak melenggak-lenggok, bukan ? Atau mungkin senamnya hanya senam otak saja ? Tidak pakai goyang-goyang ? Atau bagaimana ?
Maka yang aman adalah senam khusus wanita muslimah ini di tempat
tertutup atau kalau tidak harus ada kepastian bahwa tidak ada orang
laki-laki yang bisa hadir di tempat itu.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, (adivictoria.wordpress)
Sebelumnya kami meminta maaf apabila ada pihak yang tersinggung, Sebagai sesama Muslim, kami hanya ingin mengingatkan melalui media seperti ini, karena tidah mungkin kami mengingatkan face to face, karena kami juga tidak saling mengenal dalam dunia nyata... silakan di sebarkan jika bermanfaat..
silakan baca juga:
Posting Komentar untuk "Senam Akhwat Bolehkah Di Lapangan Terbuka?"