Senam Akhwat Bolehkah Di Lapangan Terbuka?

Dalam hal ini, saya hanya mengutip ulang penjelasan salah seorang ustadz yang sangat familiar di internal sebuah partai (katanya) Islam, dan sepengetahuan saya sekarang beliau aktif di DPD Wilayah Depok.
 
Senam Akhwat ?


Senam adalah salah satu bentuk olah raga yang menyehatkan, sebagaimana penjelasan di atas, maka ia merupakan amal yang disukai oleh agama karena manfaatnya yang jelas.
Namun, Islam memiliki batas, adab, dan aturan main, yang wajib difahami, dimengerti, dihormati, dan dijalani oleh setiap pemeluknya, apalagi bagi yang sudah berlabel ‘aktifis Islam’, maka seharusnya mereka, khususnya para akhwat, adalah orang pertama dan utama dalam hal kepekaannya terhadap syariat dan batasannya. Bukan justru yang menabrak, tidak peduli, masa bodoh, atau nyari pembelaan yang takalluf (dipaksakan) dan tidak syar’i.
Sebenarnya, iffah (rasa malu), wara’ (hati-hati), dan muru’ah (citra diri) seorang muslimah da’iyah –walau tanpa harus disampaikan dalil-dalil syar’i- sudah cukup bagi mereka untuk menahan diri, bertanya-tanya, dan risih, serta tidak arogan, memaksakan diri melakukan perbuatan yang melanggar syariah. Lalu mencari-cari pembelaan dan pembenaran yang tidak syar’i, melainkan hawa nafsu, emosi, dan akal-akalan. Memang, di antara musibah paling besar bagi manusia adalah ketika hilangnya rasa sensitifitas terhadap dosa dan kesalahan, yang bisa jadi merupakan akumulusi kesalahan yang sudah ada sebelumnya, namun tak ada yang mencoba menegurnya. Akhirnya, kesalahan menjadi hal yang biasa.

Senam akhwat, atau wanita secara umum, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka TIDAK MASALAH. Atau Senam di depan suami sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di ruangan yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang melihat. 

Namun, jika senam tersebut dilakukan di tempat terbuka di lakukan dengan jumlah banyak sehingga lebih menyita perhatian manusia khususnya laki-laki (karena jumlahnya yang banyak sehingga mudah terlihat), maka ini adalah FITNAH dan MUSIBAH besar bagi kalian baik dunia dan akhirat walau yang melihat hanya satu laki-laki bukan mahram, dan ini empat belas abad lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkannya; yakni wanita yang berlenggak lenggok di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Bukan hanya peringatan tetapi juga ancaman, yakni di sebut Ahlun Nar (penduduk neraka). Na’udzubillah! Ambil-lah pelajaran wahai muslimah …

Ingat, tak ada senam tanpa goyang-goyang pinggang, ke kanan ke kiri, ke depan ke belakang, membungkukan badan dan gerakan lainnya yang layak di sebut senam. Di tambah lagi dengan iringan musik, maka lengkap sudah kesamaannya dengan wanita yang berlenggak lenggok, jaipongan, nge-dance, walau kalian berbeda niat dengan para penari alias dancer, walau kalian berjilbab sempurna, walau tidak ada niat menggoda laki-laki. Sebab, niat yang baik tidaklah merubah status hukum perbuatan yang haram. Senam dan joget hanyalah mukhtalifah fil ismi walakin muttahidah fis syakli war Ruh (berbeda dalam nama, namun sama dalam hal bentuk dan esensi).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dari Abu Hurairah dia berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “ Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim, Juz. 11, Hal. 59. No. 3971. Ahmad, Juz. 17, Hal. 353, No. 8311. Al Maktabah Asy Syamilah)

Ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini adalah haq (benar) dan tidak main-main. Maka, bagi para muslimah yang pernah melakukannya, bahkan justru menikmati dan memerintahkannya, maka bertobatlah kepada Allah Ta’ala, menyesali peruatan tersebut, membencinya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ
 
“Dan pengabaran tentang, bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok tersebut.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 3, Hal. 111, pembahasan hadits ke. 590. Al Maktabah Asy Syamilah)

Jadi, jika senam tersebut dilakukan dalam ruangan tertutup yang terjamin dari pandangan mata laki-laki asing, maka jelas kebolehannya. Namun, jika dilakukan di tempat terbuka, di mana laki-laki bisa melihatnya dengan bebas, maka tidak ragu lagi, perbuatan tersebut termasuk keumuman hadits di atas, sebagai perbuatan tercela, dengan ancaman yang sangat keras dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Siapa pun manusia, apapun jabatannya, setinggi apapun kedudukannya, tidaklah pantas menentang ketetapan dari Allah dan RasulNya. Ada pun bagi para kader, dia harus berpikir kritis, tidak taklid buta, tanpa di dasari oleh ilmu. Hendaknya menanyakan berbagai masalah dan aktifitasnya kepada para asatidz, dan tidak jalan sendiri.

Allah Ta’ala berfirman:

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(QS. An Nisa’ (4): 65)

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah RasulNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An Nur (24): 63)

Berikut akan saya lampirkan Fatwa PKS (Pusat Konsultasi Syariah) Dewan Syariah Pusat – Partai Keadilan Sejahtera yang diberi judul “Senam Masal Untuk Akhwat” Berikut Fatwanya:
senam Senam Masal Untuk Akhwat

Pertanyaan:

Assalamu alaikum
Ustadz, bolehkah menyelenggarakan senam pagi untuk akhwat secara masal di lapangan atau di tempat terbuka? Jazakalloh.
Wassalam
Murni

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi WabaraktuhAlhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Kalau di tempat tertutup yang bisa dijamin tidak ada orang yang bukan mahram masuk ke ruangan itu, tentu sudah disepakati kebolehannya. Namun kalau di lapangan terbuka dimana semua orang punya hak untuk datang dan menonton para wanita muslimah bersenam, maka pastilah menimbulkan pro dan kontra. Meski semuanya memakai jilbab dan menutup rapat aurat mereka.

Sebab aktifitas itu memang lebih terkonsentrasi kepada menggoyangkan-goyangkan badan untuk kebugaran dan kesehatan, yang bila ditempatkan pada tempat yang salah, bisa berdampak negatif dan disalagunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Karena itu dari pada memanen kritik dari sana sini, sebaiknya Anda tidak menjadi pelopor masalah itu demi menjaga fitnah yang lebih besar. Bukan berarti kami mengharamkan 100 %, melainkan kita perlu hati-hati, cermat dan mendahulukan kemashlahatan yang lebih besar.
Sebab pada prinsipnya kita harus menolak fitnah jauh-jauh sebelum fitnah itu sendiri terjadi, paling tidak sebagai bentuk wara` (kehati-hatian) dari seorang muslim.

Namun bila terkait dengan orang lain yang ingin melakukannya, yang perlu diperhatikan sekali adalah akses orang-orang yang bukan mahram bisa menontong goyang-goyang badannya para waita muslimah. Sejauh mana hal itu bisa dijamin, sebab urusan melenggak-lenggokkan badan berbeda dengan menutupinya. Maksudnya biar pun sudah ditutup auratnya secara penuh, tapi kalau yang terjadi adalah tubuhnya melenggak-lenggok dilihat orang banyak, tetap saja menjadi sebuah masalah.

Bukankah Rasulullah SAW mengecam wanita yang berjalan melenggak-lenggok meski dia mungkin tidak berniat menggoda laki-laki.

Dua kelompok dari penghuni neraka yang tida aku lihat: Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Kedua, wanita yang membuka baju, telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk onta miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan tidak mencium baunya. Padahal harusm surga sudah tercium dari jarak perjalanan ini dan itu (jauh) (HR Muslim)
senam 2
Dan bukan senam kalau tidak melenggak-lenggok, bukan ? Atau mungkin senamnya hanya senam otak saja ? Tidak pakai goyang-goyang ? Atau bagaimana ?
Maka yang aman adalah senam khusus wanita muslimah ini di tempat tertutup atau kalau tidak harus ada kepastian bahwa tidak ada orang laki-laki yang bisa hadir di tempat itu.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, (adivictoria.wordpress)

Sebelumnya kami meminta maaf apabila ada pihak yang tersinggung, Sebagai sesama Muslim, kami hanya ingin mengingatkan melalui media seperti ini, karena tidah mungkin kami mengingatkan face to face, karena kami juga tidak saling mengenal dalam dunia nyata... silakan di sebarkan jika bermanfaat.. 

silakan baca juga: 

Posting Komentar untuk "Senam Akhwat Bolehkah Di Lapangan Terbuka?"