Sistem Gagal Melindungi Wanita dan Anak-Anak!
[Al Islam 642] Komnas Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) menetapkan tanggal 13 Januari sebagai Hari Nasional
Darurat Kejahatan Seksual Anak. Hal ini dikarenakan Indonesia makin
tidak ramah bagi wanita dan anak-anak. Kasus-kasus pencabulan terhadap
anak-anak perempuan satu demi satu bermunculan. Di Pulo Gebang, Jaktim,
seorang siswi SD berinisial RI dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri dan
akhirnya meninggal setelah terinfeksi penyakit gonorhae tertular dari
si pelaku. Di Bogor, bocah perempuan usia lima tahun jadi korban
kebejatan kakek lima puluh tahun tetangganya. Di Nganjuk, Jatim, seorang
pria residivis berturut-turut mencabuli 6 orang bocah SD. Sementara di
Tegal Jateng, pada 16 Januari seorang siswi SMP diperkosa ramai-ramai
oleh tujuh teman lelakinya.
Makin Masif
Jumlah kejahatan seksual pada wanita dan anak-anak di tanah air
setiap tahun meningkat. Komnas Perempuan mencatat dalam waktu 13 tahun
terakhir kasus kekerasan seksual berjumlah 93.960 kasus dari total
400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20
perempuan menjadi korban kekerasan seksual (majalahdetik, 28 Januari – 3 Januari 203). Jumlah kasus beberapa tahun terakhir dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tahun
|
Jumlah kasus
|
2007
|
642
|
2008
|
764
|
2009
|
705
|
2010
|
926
|
2011
|
1.075
|
2012
|
1.591
|
Di tahun 2013 ini, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat selama 25
hari pertama Januari ada 25 kasus perkosaan dan dua pencabulan yang
dilaporkan ke kepolisian (Republika, 29/1). Angka itu diduga kuat hanya puncak gunung es. Jumlah yang sebenarnya bisa jauh lebih besar.
Kejahatan seksual yang ada selain meningkat jumlahnya juga makin
masif dan brutal. Menurut Ketua presidium IPW Neta S Pane, dari kasus
2013, jumlah korban ada 29 orang, sementara pelakunya 45 orang. Itu
menandakan tindak kejahatan seksual sudah bersifat makin masif dan makin
brutal. Selain itu, kasus perkosaan juga makin parah. Sebagian besar
korban masih belia. Dari 29 korban itu, 23 orang masih berusia dibawah
16 tahun, 6 orang berusia 17-30 tahun. Pelakunya, dari 45 pelaku, 32
orang berusia 14-39 tahun, 12 orang berusia 40-70 tahun dan 1 orang
diatas 70 tahun. Sementara lokasinya, sebagian besar (21 kasus) terjadi
di rumah korban dan 6 kasus di jalanan. (Republika, 29/1).
Kasus 2013 mengungkap, para pelaku kebanyakan adalah orang dekat
korban atau setidaknya dikenal oleh korban. Dari 45 pelaku di 2013,
delapan pelaku adalah tetangga korban, tujuh pelaku adalah keluarga atau
kerabat korban, empat pelaku adalah teman korban. Barangkali yang
paling mengerikan dan paling bejat dalam kasus ini pelakunya adalah ayah
kandung korban (tiga pelaku) dan ayah tiri korban (dua pelaku).
Sistem yang Ada Gagal
Kejahatan seksual pada wanita dan anak disebabkan oleh banyak faktor.
Rangsangan seksual di masyarakat kian hari makin bertambah.
Materi-materi pornografi dan pornoaksi baik film, majalah, dan media
porno lainnya begitu mudah diperoleh. Di internet, akses terhadap
pornografi masih tetap mudah. Majalah-majalah erotis masih banyak
beredar dan mudah diperoleh. Film-film porno juga begitu mudah beredar
dari satu HP ke HP lainnya. Di sisi lain, banyak wanita yang mengumbar
aurat dan sensualitas di tempat umum dengan pakaian seronok seperti rok
mini, baju ketat, celana pendek, dsb. Kalaupun tidak memicu langsung,
hal itu akan bisa memupuk nafsu seks, layaknya pupuk tanaman. Bila
sensualitas dan erotisme diumbar begitu rupa melanda masyarakat, bagi
orang yang punya iman apalagi imannya kuat, semua itu bisa dibendung.
Tapi bagi orang yang imannya lemah, nyaris sirna atau bahkan tidak ada,
ia akan mudah terjerumus dalam tindak kejahatan seksual. Celakanya
sistem sekuler saat ini justru terus mengikis keimanan dan ketakwaan
masyarakat secara sistematis.
Kondisi rumah tangga yang tidak harmonis makin memperburuk situasi.
Sejumlah kasus kejahatan seksual pada anak diantaranya karena penolakan
istri untuk melayani suaminya. Dengan alasan lelah bekerja seharian
istri pun menghindar untuk melayani suaminya. Keadaan ini membuat
sebagian suami yang lemah iman akhirnya melampiaskan dorongan seksualnya
dengan cara-cara yang keji bahkan bisa dalam bentuk kejahatan seksual
pada anak.
Isteri bekerja seringkali karena dipaksa oleh kemiskinan. Kemiskinan
masih menghantui sekitar 29 juta warga negeri ini karena sistem sekuler
kapitalisme gagal mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil.
Kekayaan justru dialirkan kepada kelompok kecil orang kaya.
Kekerasan seksual pada wanita dan anak-anak kian sulit dihentikan
karena sanksi hukum yang ada marih ringan dan tidak memberi efek jera.
Dalam sistem hukum yang ada selain ancaman hukumannya masih ringan,
masih ditambah pilihan hukuman minimal dan maksimal. Jika hukum tidak
memberi efek jera, padahal hukum seharusnya menjadi palang pintu
terakhir memberantas kejahatan, maka bencana kejahatan termasuk
kejahatan seksual akan terus melanda masyarakat.
Terakhir tapi yang amat menentukan adalah faktor kian pudarnya
ketakwaan masyarakat kepada Allah SWT. Padahal ketakwaan adalah rem yang
paling efektif bagi individu untuk tercegah dari perbuatan keji dan
mungkar. Namun di alam sekuler demokrasi dan liberal seperti sekarang
ketakwaan dianggap tidak penting bahkan agama disingkirkan dari
kehidupan. Nafas ini menghiasi semua struktur sistem sekuler demokrasi
saat ini. Karena itu terus meningkatnya kejahatan seksual pada wanita
dan anak-anak ini adalah bukti gagalnya sistem sekuler melindungi wanta
dan anak-anak. Jadi ini sebenarnya adalah masalah sistem.
Terapi Islam
Berbeda dengan demokrasi dan liberalisme yang meminggirkan ketakwaan,
Islam justru menjadikan iman dan takwa sebagai pondasi kehidupan
masyarakat. Takwa-lah yang membuat seorang muslim akan sungguh-sungguh
melaksanakan perintah Allah meskipun berat, dan akan berusaha keras
meninggalkan perbuatan keji dan mungkar meski syahwatnya bergejolak.
Mereka yang jatuh dalam perbuatah keji seperti pemerkosaan dan perzinaan
adalah orang-orang yang sudah menggadaikan iman dan takwanya. Nabi saw.
bersabda:
« لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ … »
“Seseorang tidak akan berzina jika saat melakukannya dia mukmin …” (HR. Muttafaq ‘Alayh)
Sebaliknya siapa saja yang masih berpegang pada ketakwaannya akan
dapat menghindari perbuatan maksiat seperti apapun meski peluang untuk
melakukannya terbuka lebar. Orang-orang seperti ini akan mendapatkan
posisi yang mulia di sisi Allah kelak di akhirat. Nabi saw. bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى
ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّه… وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ
ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ
Tujuh golongan yang Allah naungi dalam naungannya di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya
…seseorang yang diajak berzina oleh perempuan yang cantik dan kaya tapi
dia menolak dan mengatakan; ‘sesungguhnya aku takut kepada Allah’ (HR. Muslim).
Masyarakat juga akan dibentuk dan dijaga dengan syariat Islam agar
menjaga ketakwaan secara komunal dan menyeluruh. Penguasa yakni khalifah
tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pelaku, pembuat dan
pengedar pornografi meski dengan dalih seni sekalipun.
Kaum muslimah dengan penuh kesadaran akan mengenakan kerudung dan
jilbab manakala keluar dari rumah mereka karena tahu itu adalah perintah
Allah SWT. yang akan membawa mereka ke dalam kebaikan. Mereka juga akan
menjaga kehormatan dan kesucian diri, tidak mengumbar sensualitas dan
erotisme, menjauhkan masyarakat dari rangsangan seksual.
Istri yang bertakwa juga akan mengutamakan aktifitas mereka di rumah
tangga seperti melayani suami dengan sebaik-baiknya. Termasuk tidak akan
menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan biologis. Mereka tahu hal
itu adalah kewajiban sedangkan menolaknya akan mendatangkan laknat dari
Allah SWT.
Secara ekonomi, penerapan Sitem Ekonomi Islam akan memberikan jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok (papan,pangan dan sandang) serta kebutuhan
dasr (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh rakyat. Setiap
orang juga akan dijamin kesempatannya untuk bisa berkarya dan berusaha
untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan terisiernya. Dengan Sistem Ekonomi
Islam, kekayaan akan terdistribusi secara merata dan adil, sehingga
kesejahteraan akan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat.
Jika dengan semua itu masih ada orang melakukan kejahatan
seksual,maka palng pntu terakhir untuk melindungi masyrakat adalah
menerapkan sanksi pidana sesuai hukum Allah dalam hal itu. Dalam Islam,
pelaku perkosaan akan diganjar hukuman layaknya pezina. Bila belum
menikah maka akan dikenakan seratus kali jilid (QS an-Nur [24]: 2).
Sedangkan bila telah menikah maka akan dirajam hingga mati. Imam
an-Nasa’i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi saw.
menjilid seorang pria yang berzina kemudian Beliau mendapat kabar bahwa
pria itu telah menikah (muhshan) maka Nabi saw. memerintahkan
untuk merajamnya hingga mati. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan
dihadapan khalayak (QS an-Nur [24]: 2). Tentu saja korban tidak termasuk
yang mendapat sanksi karena statusnya sebagai korban yang teraniaya.
Hukuman yang keras ini akan melindungi kaum wanita serta memberikan rasa
keadilan bagi korban.
Wahai kaum Muslimin!
Sistem sekuler kapitalisme demokrasi telah nyata gagal melindungi
wanita dan anak-anak dan menjaga martabat mereka. Karena itu tidak layak
terus dipertahankan dan dibela, sebaiknya harus segera ditinggalkan dan
dicampakkan. Hanya syariah Islam dalam bingkai al-Khilafah yang bisa
menjamin perlindungan terhadap wanita, anak-anak dan semua orang,
sekaligus menjaga martabat dan kemuliaan mereka. Karenanya harus segera
kita ambil dan terapkan. Selain demi kebaikan kita dan semua manusia,
hal itu sekaligus merupakan tuntutan keimanan kita. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar Al Islam
Peredaran narkotika di Indonesia kian mengkhawatirkan. Warga negara
asing terpidana mati yang berada di balik terali besi masih bisa
mengendalikan barang haram itu. Konsumen narkoba tidak hanya warga
biasa, tetapi juga pejabat negara dan pesohor (Kompas, 29/1/2013).
- Semua ini bukti sistem sekuler demokrasi kapitalisme telah gagal total melindungi masyarakat. Sungguh layak ditinggalkan dan dicampakkan.
- Sampai kapan masyarakat harus mengalami semua bencana akibat sistem rusak ini? Jawabnya sampai masyarakat meninggalkan dan mencampakkannya.
- Kehidupan mulia dan bermartabat hanya bisa dibangun melalui penerapan syariah Islam dalam bingkai al-Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwah, mari segera ambil dan terapkan.
Posting Komentar untuk "Sistem Gagal Melindungi Wanita dan Anak-Anak!"