Hey Kalian Para Bandar Judi Togel Online!

Hey Kalian Para Bandar Judi Togel Online!
Polisi Tangkap Bandar Togel Online

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tiga tersangka bandar togel online di Simeulue, yang berhasil ditangkap Polisi Resort Simeulue.

Ketiga bandar judi toto gelap (togel) itu berinsial Her, Ton dan Lo ditangkap di tempat berbeda. Polisi mengamankan uang senilai Rp 5 juta, tiga unit komputer dan tiga handphon yang digunakan dalam aksi togel, untuk barang bukti.

Kapolres Simeulue AKBP Parluatan Siregar, kepada Serambinews.com, mengatakan para tertangsa masih diproses dan kasus ini akan dikembangkan.

"Judi togel online ini dikendalikan dari Palembang dengan menggunakan peralatan tersebut," ujar Parluatan.

Dikatakan, judi togel online di Simeulue begitu marak melibatkan berbagai kalangan, bahwa pegawai pemerintahan. (http://aceh.tribunnews.com)


Bandar Judi Jenis Online Berhasil Ditangkap Intelkom Polresta Manado

IDMANADO/Manado— Berbagai macam cara yang digunakan pelaku bandar togel untuk mengelabui para aparat kepolisian. Kali ini bandar togel melakukan aksinya melaui judi togel jenis online.

Kali ini Satuan unit Intelkom Polresta Manado Selasa, (8/1) sekira pukul 12:30 Wita berhasil menangkap salah seorang Bandar Kupon Togel (Toto Gelap). LL Alias Lexi Langitan  (54)  Warga Kelurahan Paniki II Lingkungan V Kecamatan Mapanget di rumahnya.

Penangkapan pelaku berawal dari dari informasih warga dimana di kelurahan mereka ada seorang bandar kupon judi togel jenis online. Polisi pun langsung bergerak menuju Kelurahan Paniki II Lingkungan V Kecamatan Mapanget, alhasil polisi berhasil menangkap tersangka.

Dari tangan tersangka Satuan unit Intelkom Polresta Manado, berhasil menyita Laptop, kopon rekapan, beserta sejumblah uang tunai.

Saat menjalani pemeriksaan di Polresta Manado tersangka menjelaskan secara singkat cara bermain judi online.

“Cara pasangnya melalui internet (online) dengan membayar lewat rekening bank, jika angka yang mereka pasang kena kami akan membayarnya secara tunai,” singkat Langitan.

Pelaku juga mengaku dimana profesinya itu sudah sekitar 2 tahun ia jalankan dari hasil judi online tersangka mendapat omset jutaan rupaia per harinya.

“Yang jelas sekiran itu saya dapat, semakin banyak yang pasang omsetnya juga lebih banyak,” ungkap Langitan ketika  di interogasi diruangan penyidik Polresta Manado.

Sementara perbuatanya pelaku melanggar Undang-undang  pasal 1 dan 2 UU no 7 tahun 1974 pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.

Sementara itu Kapolresta Manado Kombespol Arman Ampulembang  melalui Kasubag Humas AKP Ruswan Buntuan ketika  di konfirmasih membenarkan penangkapan pelaku  judi online.

“Kami masih mengumpulkan  bukti-bukti lain untuk mengungkap siapa bandar besar mereka,” punkas Buntuan. (Ibra) (http://idmanado.com)


Bandar Togel Online Simeulue, Ditangkap Polisi

Sinabang - Tiga bandar judi togel online, pria inisial HER, TON dan LO, ditangkap jajaran Polres Simeulue, di tempat dan waktu yang berbeda. Selain penangkapan tiganya, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp5 juta, tiga unit komputer, dan tiga unit handphone.

Kapolres AKBP Parluatan Siregar MH beberapa hari lalu kepada Harian Aceh judi togel online di Simelue dikendalikan dari Palembang dengan menggunakan perangkat komputer dan handphone.

"Kami telah menangkap bandar judi togel online dan mengamankan sejumlah BB, pada hari dan tempat yang berbeda,”kata Parluatan Siregar.

Sebelumnya, sejumlah aparat polisi telah melakukan pengintaian dan menyaru sebagai pembeli judi togel online, pada awal Februari 2013. Dari pengembangan itu hasilnya berhasil menciduk tiga warga Simelue itu pada 5-6 Februari pekan lalu.

Dia menyebutkan, pembeli togel online di Simelue dari berbagai kalangan. Mulai oknum apara, PNS, hingga masyarakat biasa. Per hari bisnis haram ini kata Parluatan Siregar meraup omset sekitar Rp15 juta. (harianaceh.co) (http://www.beritamedan.com)


Buser Tangkap Pelaku Togel Online

SELONG, GOMONG.COM – Setelah lama menjadi target polisi, Ma (44), tersangka kasus toto gelap (togel) online ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lombok Timur. Warga Dusun Cepek Lauk, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, itu kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur.

Selain pelaku, Buser juga mengamankan barang bukti (BB) milik pelaku berupa monitor Komputer, modem dan uang tunai Rp 322 ribu. Barang-barang itu berada di konter HP milik pelaku, di Pasar Aikmel.

Kapolres Lombok Timur AKBP Agus Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Yuyan Priatmaja yang dikonfirmasi, Sabtu (21/7) membenarkan tertangkapnya Ma, pelaku judi togel online yang beroperasi di Pasar Aikmel tersebut. “Pelaku sempat menjadi buron, karena saat penggerebakan di konter HP miliknya, berhasil kabur dan hanya berhasil  amankan barang bukti,” katanya.

Karena sudah teridentifikasi, tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti. “Dalam kasus ini, semua hasil pembelian, Ma langsung mengirim nomor togel yang dibeli secara online melalui website yang sudah ditentukan,” katanya.

Sementara negara tujuan dalam permainan togel online tersebut, Singapura dan Australia. “Judi online ini ada, tak lepas dari kerap ditangkapnya pelaku judi togel secara manual, sehingga sistem online dijadikan sebagai modus baru penjualan togel di Lotim,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (dim/won) (http://www.gomong.com)


Sindikat Togel Online di OKUT Disikat Polisi

MARTAPURA-OKUT, BeritAnda - Satuan unit Judisila Reserse Polres OKU Timur (OKUT) dibawah pimpinan Kasat Res, AKP Janton Silaban, Senin (18/2/2013) sekitar pukul 19.00 wib, berhasil membongkar sekaligus menangkap 13 tersangka sindikat judi toto gelap (togel) online berikut barang buktinya (BB).

Informasi dari kepolisian menyebutkan, penggrebekan sindikat tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya. Namun saat terjadi penangkapan jaringan judi togel online itu, sang bandar besar, Mat Cik, belum tertangkap, sebab sedang tidak ada di tempat.

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp20.870.000, 159, lembar kertas rekap, 1 lembar kertas shio, 1 lembar kertas angka yang sudah keluar, 3 bundel kertas rekap yang belum dipakai, 11 buah pena, 3 top liner stabilo, 1 unit kalkulator warna hitam, 1 buku tulis warna kuning dan puluhan handphone berbagai jenis.

Adapun masing-masing ke-13 tersangka tersebut yakni Yulianto (36), M Ali Gautama (38), Ibnu Jaya (38), Candra alias Ican (23), Darus (44), Fajar Diano (24), Ahmad Rudi (18), Apriadi (20), Edialis Sugesti (33), Bustomi (45), Syamsul Bahri(30), Dodi Saputra (26), dan Sandi Nayoan. Sedangkan Zainal Abidin dan Agusman Efendi yang bertugas sebagai tukang parkir di lokasi itu, juga akan diperiksa lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kristiyono SIK M.Si, didampingi Kasat Res AKP Janton Silaban, Selasa (19/2/2013), mengatakan awal terungkapnya jaringan judi togel dengan omzet sekitar Rp20 juta per hari itu, berkat informasi dari masyarakat.

“Informasi itu datangnya dari masyarakat kemudian dilakukan pengembangan di lapangan. Setelah melakukan penyelidikan cukup lama dan akurat akhirnya dilakukan penangkapan,” ungkap Kristiyono.

Sebelum berhasil membekuk anggota komplotan judi togel ini, terlebih dahulu polisi membekuk Yulianto, yang merupakan salah satu pengedar kupon judi togel. Yulianto dibekuk di Sukosari BK 9, lalu polisi melakukan pengembangan  dan hasilnya polisi berhasil meringkus  ke 12 tersangka lainnya.

“Saat ditangkap anggota jaringan judi togel online ini sedang merekap kupon judi togel yang berhasil dijual dan ada juga yang tengah menyetorkan uang hasil penjualan togel,” terang Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, jaringan ini melakukan aksinya berpindah-pindah untuk menghindari incaran petugas. "Untuk itu, kita terus melakukan pengembangan karena disinyalir masih ada bandar-bandar togel lain di OKU Timur," ucapnya.

Saat disinggung terkait bandar judi togel MC, yang belum tertangkap, Kapolres meminta agar MC untuk segera menyerahkan diri. “Kita minta MC segera menyerahkan diri sebelum nanti ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres menyarankan.

Berdasarkan pengakuan tersangka yang diperiksa petugas penyidik, menurut  Kristiyono, untuk memasang nomor judi togel, mereka memasang melalui sms dan nanti ada orang yang menulis angka pesanan tersebut.  “Selanjutnya  dari tersangka yang ditangkap ini ada yang bertugas merekap dan mengambil uang,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan informasi yang masuk ke pihaknya sekarang ini, di Kabupaten OKUT masih ada beberapa bandar judi togel lagi. “Maka petugas sedang melakukan pengembangan selanjutnya untuk menangkap bandar judi yang lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan tersangka Yulianto (36), warga dusun I Mojosari Desa Sukosari, Kecamatan Belitang, salah satu pengedar sekaligus penjual kupon togel itu mengatakan, setiap hari judi togel buka selain hari Selasa dan Jumat.

“Omzet yang berhasil dikumpulkannya sehari bisa mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, dan dalam sehari lebih kurang ada 30 orang pemasang togel. Aku dapat upah sepuluh persen dari penyetoran, nilai uangnya  sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” ujar Yulianto mengakui. (Yanto) (http://www.beritanda.com)


Tiga Anggota Sindikat Judi "Online" Diringkus

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Jajaran Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Jumat (5/10/2012), berhasil meringkus tiga anggota sindikat judi toto gelap alias togel online. Ketiganya ditangkap di salah satu ruko di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.

Ketiga tersangka yang ditangkap antara lain Riswan, pemilik judi togel online; serta Rizal alias Iccang dan Rustandy Imawan alias Dandy, keduanya operator.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti alat judi, seperti laptop, modem, rekapan omzet togel, kalkulator, ponsel, serta uang tunai hasil penjualan togel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru menjalankan aksinya sejak dua bulan terakhir. Namun, dari barang bukti yang disita, polisi menduga sindikat ini sudah beroperasi selama dua tahun dan memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah per bulan.

"Ketiga tersangka kita tahan berdasarkan alat-alat bukti yang disita petugas saat penggerebekan di lokasi. Ketiga pelaku diduga sudah lama beroperasi menjaring pelanggan melalui jaringan internet," ujar Ajun Komisaris Wahyudi Rahman, Kepala Satreskrim Polres Polewali Mandar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Polewali Mandar. Para tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, untuk mengungkap jaringan dan bandar besar sindikat judi togel online yang merupakan jaringan ketiga tersangka, petugas Polres Polewali Mandar akan berkoordinasi dengan Polda Sulselbar dan Polda Metro Jaya. 

Apakah kalian mau menjadi yang selanjutnya?

[Rohis facebook/www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Hey Kalian Para Bandar Judi Togel Online!"