Panas Bumi Gunung Ciremai Diserahkan ke Chevron, Bukti Penguasa Berpihak kepada Asing

Panas Bumi Gunung Ciremai Diserahkan ke Chevron, Bukti Penguasa Berpihak kepada Asing
Panas Bumi Gunung Ciremai Diserahkan ke Chevron, Bukti Penguasa Berpihak kepada Asing

Bukannya dikelola perusahaan negara Pertamina, yang terbukti mampu mengelola panas bumi di Kamojang, panas bumi Gunung Ciremai malah diserahkan kepada perusahaan asing Chevron. “Itulah bukti yang kesekian kalinya bahwa rezim ini lebih berpihak kepada asing,” ungkap Pengamat Ekonomi Arim Nasim kepada mediaumat.com, Ahad (9/3) melalui pesan singkat.

Rezim antek penjajah ini pun pandai berkilah, ketika publik mempermasalahkan rencana penyerahan tersebut dengan menyebut negara jual Ciremai Rp 60 triliun, Kementerian ESDM membantahnya dengan menyatakan Ciremai tidak dijual.

“Betul memang gunungnya tidak dijual tapi menyerahkan potensi panas bumi dirampok oleh Chevron, perusahaan Amerika Serikat,” beber Arim.

Menurut Arim, seharusnya panas bumi tersebut dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan dijual kepada asing. Namun, hal itu jauh panggang dari api selama sistem tidak diganti. “Saatnya ganti rezim dan sistem kapitalis dengan syariah dan khilafah!” tegas Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut. [mediaumat]

Sungguh Indonesia Milik Allah, begitupun Gunung Ciremai juga Milik Allah, Seharusnya dekelola dengan Aturan Allah, bukan malah dikelola dengan aturan kufur yang hanya menguntungkan kapitalis asing.


Rasulullah SAW. bersabda:

« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“

Pengarang kitab “Aunul Ma’bûd” berkata: “Saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, yakni tiga kali peperangan.”

“Dalam air“: Maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai.

“Padang rumput“: Maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering.
Al-Khathabi berkata: Arti kata al-kalâ’ (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Adapun al-kalâ’ (padang rumput), jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya, sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya, kecuali dengan izin darinya.

“Dan dalam Api“. Maksud dari berserikat dalam api adalah, bahwa ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namuan orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya, sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api.

Raih Amal Shalih, silahkan sebarkan....
[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Panas Bumi Gunung Ciremai Diserahkan ke Chevron, Bukti Penguasa Berpihak kepada Asing"