Astaghfirullah, Wanita Memperkosa 6 Anak Laki-Laki

Tok! 12 Tahun Bui untuk Tante May dari Bengkulu yang Perkosa 6 Anak Lelaki



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Emayartini alias Tante May untuk dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya, Tante May dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena memperkosa 6 anak laki-laki di bawah umur.

Pemerkosaan itu dilakukan di rumah May di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu, pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.

Lantas Tante May pun diseret ke pengadilan dan dituntut 12 tahun penjara. Pada 3 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian menyetubuhi korban. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu oleh majelis hakim yang terdiri dari Sunaryo Wiryo dengan anggota Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko. Dalam vonis yang diketok pada 10 Maret 2014 lalu itu, ketiganya sependapat dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan karena telah setimpal dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan.

Di tingkat kasasi, hukuman dinaikan sesuai tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Sabtu (28/6/2014).

Tante May diadili oleh 3 hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Syarifuddin. Putusan yang diketok pada 25 Juni lalu itu mengantongi nomor perkara 815 K/PID.SUS/2014.() detik.com[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Astaghfirullah, Wanita Memperkosa 6 Anak Laki-Laki"