Langgar izin tinggal, 20 guru JIS dideportasi

Langgar izin tinggal, 20 guru JIS dideportasi
Kepala Sekolah JIS Timothy Carr termasuk sala satu dari 20 orang WNA di JIS yang dideportasi, alias diusir dengan paksa dari Indonesia oleh pihak imigrasi karena menyalahi izin tinggal

JAKARTA – Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Maryoto Sumadi mengatakan ada 20 warga negara asing (WNA) yang berprofesi ilegal sebagai guru Jakarta International School (JIS) bakal dideportasi atau diusir dari Indonesia dengan paksa pekan ini. Para guru itu berasal dari 10 negara.

“Yang akan dideportasi 20 orang,” kata Martoyo, dikutip dari detikcom, Rabu (4/6/2014).

Maryoto mengungkapkan ada 26 guru JIS yang diperiksa Kantor Imigrasi Jaksel. Hasilnya ada lima orang yang masih didalami, satu orang tidak bersalah dan sisanya, 20 orang bakal dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Dari 20 orang yang dideportasi, mayoritas berasal dari Amerika Serikat (AS) Berikut daftar guru TK JIS yang dideportasi berdasarakan asal negaranya: WNA asal AS : 9 orang, Australia : 2 orang, Kanada : 2 orang, Selandia Baru : 1 orang, Singapura : 1 orang, Taiwan : 1 orang, Inggris : 1 orang, Afrika Selatan : 1 orang, India : 1 orang, dan WNA asal Turki :1 orang.

Dari 20 guru JIS yang akan dideportasi, Kepala Sekolah Tim Carr tidak termasuk di dalamnya.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari petugas Imigrasi Jaksel dan di-crosscheck dengan pihak terkait seperti Ditjen PAUDNI Kemendikbud dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, izin tinggal para guru JIS itu tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di sekolah internasional tersebut.

“Sehingga sesuai dengan UU Imigrasi no 6 tahun 2011 mereka diduda melakukan pelanggaran keimigrasian. Sanksinya meninggalkan wilayah Indonesia,” jelas Maryoto

Maryoto mengatakan, rencananya para guru tersebut akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing pada Jumat (6/6/2014) lusa. Dan pihak Imigrasi sudah memberitahukan hal tersebut ke para guru-guru JIS tersebut.

KPAI minta mereka yang terlibat kejahatan seksual dicekal

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan 20 guru Jakarta International School (JIS) yang akan dideportasi. tak terlibat kejahatan seksual di sekolah bertaraf internasional itu.

KPAI juga meminta mencekal beberapa guru WNA yang menjadi saksi pada kasus kejahatan seksual di JIS.

“Kepolisian harus memastikan yang dideportasi tak termasuk yang terindikasi menjadi pelaku,” kata Komisioner KPAI Rita Pranawati kepada Metrotvnews.com, Kamis (5/6/2014).

Rita berharap, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait pemulangan 20 guru JIS ke negara asal. Itu harus dilakukan agar semua pihak yang terkait dengan kasus ini tidak kehilangan jejak, andai dikemudian hari terindikasi ada tersangka dari 20 guru itu terlibat.

“Kan repot ngurusnya, mereka sudah di negaranya masing-masing. Bisa kehilangan jejak,” kata Rita.

Imigrasi Jakarta Selatan rencananya memulangkan 20 guru TK JIS, besok. Pemulangan bertahap. Mereka diusir karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pemulangan sejumlah guru TK JIS dipastikan tak akan menghambat proses penyidikan. Jika dikemudian hari di antara mereka terbukti ada yang terlibat, Polda Metro Jaya siap bekerja sama dengan Interpol untuk menjemput kembali pelaku ke Indonesia. (azm/arrahmah.com)

[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Langgar izin tinggal, 20 guru JIS dideportasi"