Stop Upaya Kriminalisasi Terhadap Khilafah
Stop Upaya Kriminalisasi Terhadap Khilafah
Sejak Ramadihan lalu, kaum muslimin dikejutkan dengan dideklarasikannya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) oleh sekelompok milisi di Irak, dan mengangkat pemimpinnya sebagai khalifah melalui media sosial yakni youtube. Namun anehnya, dunia tidak terguncang dan gemetar dengan ‘khilafah’ ini, bahkan Akmerika Serikat pun menganggapnya bukan apa-apa. Secara faktual, kekuasaan mereka tidaklah nyata. Keamanan negara yang mereka sebut pun tidak berada di tangan kaum muslimin. Dan mereka menggunakan kekerasan untuk memaksa siapa saja yang tidak mau mengakui negara baru ini.
Sejak Ramadihan lalu, kaum muslimin dikejutkan dengan dideklarasikannya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) oleh sekelompok milisi di Irak, dan mengangkat pemimpinnya sebagai khalifah melalui media sosial yakni youtube. Namun anehnya, dunia tidak terguncang dan gemetar dengan ‘khilafah’ ini, bahkan Akmerika Serikat pun menganggapnya bukan apa-apa. Secara faktual, kekuasaan mereka tidaklah nyata. Keamanan negara yang mereka sebut pun tidak berada di tangan kaum muslimin. Dan mereka menggunakan kekerasan untuk memaksa siapa saja yang tidak mau mengakui negara baru ini.
Jika kita cermati dengan pertimbangan
syara’, proklamasi khilafah di sebuah wilayah/negeri layak diakui jika
memenuhi empat kriteria yakni: Pertama, khilafah menguasai
suatu wilayah otonom, bukan berada di bawah sebuah negara. Kenyataannya
wilayah khilafah ISIS sebagian ada di Irak dan sebagian ada di Suriah,
sehingga secara factual khilafah itu tidak memiliki kekuasaan yang nyata
(sulthan dzatiyan).
Kedua, khilafah mengontrol
penuh keamanan dan rasa aman di wilayah itu. Kenyataannya, karena
wilayah kekhilafahan ISIS di dalam Irak dan Suriah, tentu saja keamanan
wilayah itu sebagian berada di tangan pemerintahan Irak dan sebagian
lagi ada di Suriah.
Ketiga, khilafah mampu menerapkan syariah Islam secara adil dan menyeluruh (kaffah)
sekaligus. Kenyataannya, hingga sekarang tidak cukup jelas kekhilafahan
seperti apa yang dimaksud ISIS, bagaimana sistem politik
pemerintahannya, sistem ekonomi, dan sebagainya.
Keempat, pengangkatan khalifah memenuhi seluruh syarat-syarat pengangkatan (surutul in’iqadz), yaitu Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil, dan mampu serta di bai’at dengan prinsip ridha wal ikhtiyar
(kerelaan dan pilihan) oleh umat Islam di wilayah itu setelah opini
tentang khilafah berkembang dan menjadi kesadaran umum di tengah
masyarakat. Kenyataannya ia hanya dibai’at oleh para milisi pengikutnya
saja. Di sisi lain, metode perjuangan yang digunakan oleh ISIS tidak
sesuai dengan metode Rasulullah saw. Rasulullah saw tidak menempuh jalan
kekerasan, apalagi menghancurkan tempat ibadah, melakukan pembunuhan
tanpa hak, dan sebagainya.
Di Indonesia, proklamasi khilafah oleh
ISIS menjadi isu yang menonjol. Isu itu tidak hanya fokus kepada
kekerasan yang ditunjukkan oleh ISIS di Irak dan ajakan jihad olehy
beberapa orang di Indonesia tetapi sudah melebar kemana-mana termasuk
kepada ide khilafah itu sendiri. Proses monsterisasi pun terjadi, tidak
hanya tindakan ISIS yang dicela tetapi jug aide-ide yang dibawanya meski
itu adalah ide Islam. Bahkan beberapa pihak bersikap tidak proporsional
dalam memandang persoalan ini sehingga dampaknya pun menyebar kepada
siapapun yang mendakwahkan Islam dengan tuduhan memiliki hubungan dengan
ISIS. Hanya karena membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid, sehingga
isu ISIS dijadikan sebagai kesempatan untuk menjauhkan masyarakat dari
ide khilafah.
Khilafah merupakan kepemimpinan umum
bagi seluruh kaum muslimin di dunia guna menerapkan seluruh syariah
Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah merupakan
ide Islam yang harus didukung dan diperjuangkan oleh umat, yang
bersumber dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Kita telah
diperintah untuk taat kepada Allah SWT dan melaksanakan syariah-Nya
secara keseluruhan tanpa pilah-pilih. Kewajiban melaksanakan seluruh
syariah itu memastikan kewajiban kaum muslim untuk mengangkat imam
(khalifah) dan menegakkan khilafah. Allah SWT berfirman: “Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya…” (TQS Al-Maidah[5]:38).
Secara historis pun, khilafah telah
membawa rahmat dan pengaruh besar bagi umat Islam di dunia, termasuk
bagi negeri ini dan penduduknya. Khilafah juga berperan besar bagi
penyebaran Islam di negeri ini sehingga penduduk negeri ini mendapat
rahmat dari Allah SWT dengan mendapatkan petunjuk kepada Islam. Di
antara para wali dan ulama yang menyebarkan Islam di negeri ini
sebagiannya difasilitasi dan diutus oleh khilafah pada masa itu,
termasuk sebagian dari wali songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu
memerintah dan memakmurkan negeri ini pun berhubungan erat dengan
khilafah pada masa masing-masing. Bahkan khilafah telah turut membantu
perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah. Kesultanan Aceh misalnya,
pernah dibantu oleh khilafah Utsmaniyah dengan senjata modern kala itu
dan pasukan yang dipimpin oleh panglima Hizir Reis dalam menghadapi
penjajah.
Adapun Khilafah yang dikehendaki oleh syariah itu adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Islam telah menjelaskan metode melaksanakan berbagai
kewajiban, termasuk menegakkan Khilafah ini. Karena itu menegakkan
Khilafah yang sesuai dengan metode kenabian ini merupakan hukum syariah
yang wajib diikuti. Khilafah adalah kewajiban terpenting. Karena itu
kaum muslim wajib turut serta aktif dalam dalam menegakkan Khilafah.
Mereka tidak boleh menjauhi, menolak, apalagi sampai menghalangi upaya
penegakkan Khilafah. Tindakan demikian merupakan dosa besar.
Upaya penegakkan Khilafah tersebut
tetaplah harus mengikuti metode yang telah digariskan oleh Rasulullah
saw untuk kita, yakni melalui dakwah pemikiran dan politik tanpa
kekerasan. Caranya adalah melalui aktivitas pembinaan dan pengkaderan,
berinteraksi bersama umat dan menggalang dukungan para pemilik
kekuasaan. Perjuangan itu pasti berhasil pada saatnya karena itu
merupakan janji Allah SWT yang agung. [] Oleh: Fida Hafiyyan Nudiya (Aktivis Muslimah Unpad)
[www.bringislam.web.id]
Posting Komentar untuk "Stop Upaya Kriminalisasi Terhadap Khilafah"