Stop Upaya Kriminalisasi Terhadap Khilafah

Stop Upaya Kriminalisasi Terhadap Khilafah

Sejak Ramadihan lalu, kaum muslimin dikejutkan dengan dideklarasikannya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) oleh sekelompok milisi di Irak, dan mengangkat pemimpinnya sebagai khalifah melalui media sosial yakni youtube. Namun anehnya, dunia tidak terguncang dan gemetar dengan ‘khilafah’ ini, bahkan Akmerika Serikat pun menganggapnya bukan apa-apa. Secara faktual, kekuasaan mereka tidaklah nyata. Keamanan negara yang mereka sebut pun tidak berada di tangan kaum muslimin. Dan mereka menggunakan kekerasan untuk memaksa siapa saja yang tidak mau mengakui negara baru ini.

Jika kita cermati dengan pertimbangan syara’, proklamasi khilafah di sebuah wilayah/negeri layak diakui jika memenuhi empat kriteria yakni: Pertama, khilafah menguasai suatu wilayah otonom, bukan berada di bawah sebuah negara. Kenyataannya wilayah khilafah ISIS sebagian ada di Irak dan sebagian ada di Suriah, sehingga secara factual khilafah itu tidak memiliki kekuasaan yang nyata (sulthan dzatiyan).

Kedua, khilafah mengontrol penuh keamanan dan rasa aman di wilayah itu. Kenyataannya, karena wilayah kekhilafahan ISIS di dalam Irak dan Suriah, tentu saja keamanan wilayah itu sebagian berada di tangan pemerintahan Irak dan sebagian lagi ada di Suriah.

Perubahan Besar Menuju Khilafah

Ketiga, khilafah mampu menerapkan syariah Islam secara adil dan menyeluruh (kaffah) sekaligus. Kenyataannya, hingga sekarang tidak cukup jelas kekhilafahan seperti apa yang dimaksud ISIS, bagaimana sistem politik pemerintahannya, sistem ekonomi, dan sebagainya.

Keempat, pengangkatan khalifah memenuhi seluruh syarat-syarat pengangkatan (surutul in’iqadz), yaitu Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil, dan mampu serta di bai’at dengan prinsip ridha wal ikhtiyar (kerelaan dan pilihan) oleh umat Islam di wilayah itu setelah opini tentang khilafah berkembang dan menjadi kesadaran umum di tengah masyarakat. Kenyataannya ia hanya dibai’at oleh para milisi pengikutnya saja. Di sisi lain, metode perjuangan yang digunakan oleh ISIS tidak sesuai dengan metode Rasulullah saw. Rasulullah saw tidak menempuh jalan kekerasan, apalagi menghancurkan tempat ibadah, melakukan pembunuhan tanpa hak, dan sebagainya.

Di Indonesia, proklamasi khilafah oleh ISIS menjadi isu yang menonjol. Isu itu tidak hanya fokus kepada kekerasan yang ditunjukkan oleh ISIS di Irak dan ajakan jihad olehy beberapa orang di Indonesia tetapi sudah melebar kemana-mana termasuk kepada ide khilafah itu sendiri. Proses monsterisasi pun terjadi, tidak hanya tindakan ISIS yang dicela tetapi jug aide-ide yang dibawanya meski itu adalah ide Islam. Bahkan beberapa pihak bersikap tidak proporsional dalam memandang persoalan ini sehingga dampaknya pun menyebar kepada siapapun yang mendakwahkan Islam dengan tuduhan memiliki hubungan dengan ISIS. Hanya karena membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid, sehingga isu ISIS dijadikan sebagai kesempatan untuk menjauhkan masyarakat dari ide khilafah.


Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia guna menerapkan seluruh syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah merupakan ide Islam yang harus didukung dan diperjuangkan oleh umat, yang bersumber dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Kita telah diperintah untuk taat kepada Allah SWT dan melaksanakan syariah-Nya secara keseluruhan tanpa pilah-pilih. Kewajiban melaksanakan seluruh syariah itu memastikan kewajiban kaum muslim untuk mengangkat imam (khalifah) dan menegakkan khilafah. Allah SWT berfirman: “Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya…” (TQS Al-Maidah[5]:38).
Secara historis pun, khilafah telah membawa rahmat dan pengaruh besar bagi umat Islam di dunia, termasuk bagi negeri ini dan penduduknya. Khilafah juga berperan besar bagi penyebaran Islam di negeri ini sehingga penduduk negeri ini mendapat rahmat dari Allah SWT dengan mendapatkan petunjuk kepada Islam. Di antara para wali dan ulama yang menyebarkan Islam di negeri ini sebagiannya difasilitasi dan diutus oleh khilafah pada masa itu, termasuk sebagian dari wali songo. Kesultanan-kesultanan Islam yang dulu memerintah dan memakmurkan negeri ini pun berhubungan erat dengan khilafah pada masa masing-masing. Bahkan khilafah telah turut membantu perjuangan rakyat negeri ini melawan penjajah. Kesultanan Aceh misalnya, pernah dibantu oleh khilafah Utsmaniyah dengan senjata modern kala itu dan pasukan yang dipimpin oleh panglima Hizir Reis dalam menghadapi penjajah.

Adapun Khilafah yang dikehendaki oleh syariah itu adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Islam telah menjelaskan metode melaksanakan berbagai kewajiban, termasuk menegakkan Khilafah ini. Karena itu menegakkan Khilafah yang sesuai dengan metode kenabian ini merupakan hukum syariah yang wajib diikuti. Khilafah adalah kewajiban terpenting. Karena itu kaum muslim wajib turut serta aktif dalam dalam menegakkan Khilafah. Mereka tidak boleh menjauhi, menolak, apalagi sampai menghalangi upaya penegakkan Khilafah. Tindakan demikian merupakan dosa besar.

Upaya penegakkan Khilafah tersebut tetaplah harus mengikuti metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw untuk kita, yakni melalui dakwah pemikiran dan politik tanpa kekerasan. Caranya adalah melalui aktivitas pembinaan dan pengkaderan, berinteraksi bersama umat dan menggalang dukungan para pemilik kekuasaan. Perjuangan itu pasti berhasil pada saatnya karena itu merupakan janji Allah SWT yang agung. [] Oleh: Fida Hafiyyan Nudiya (Aktivis Muslimah Unpad)
[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Stop Upaya Kriminalisasi Terhadap Khilafah"