Ditetapkan Tersangka, Jero Wacik Tetap Bisa Dilantik Jadi Anggota DPR
Walau telah ditetapkan
jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jero Wacik tetap bisa
dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Hal itu diungkapkan oleh
Ketua KPU Husni Kamil Manik.
“Semua harus dilakukan oleh parpol pengusung karena yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai. Dengan demikian, jika ada permintaan pengunduran diri dari parpol sebelum tanggal pelantikan, maka segera saja mengurus ke parpol agar segera pula disampaikan ke kami untuk tidak jadi dilantik,” kata Husni seperti dikutip Antara.
Sehingga, Jero tetap dapat dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober sepanjang tidak ada keputusan hukum tetap terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
“Nilainya sementara Rp 9,9 miliar, dana didapat dari cara-cara kick back dengan menggunakan kewenangannya melakukan pemerasan, dan memperkaya diri sendiri,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu, 3 September 2014, seperti dilansir Kompas.
“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dari dana-dana program tertentu,” sambung Bambang.
Contoh lainnya dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. “Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan merupakan penyalahgunaan wewenang,” kata Bambang. (ph)
[www.bringislam.web.id]
“Semua harus dilakukan oleh parpol pengusung karena yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai. Dengan demikian, jika ada permintaan pengunduran diri dari parpol sebelum tanggal pelantikan, maka segera saja mengurus ke parpol agar segera pula disampaikan ke kami untuk tidak jadi dilantik,” kata Husni seperti dikutip Antara.
Sehingga, Jero tetap dapat dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober sepanjang tidak ada keputusan hukum tetap terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
![]() |
Jero Wacik |
Sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
“Nilainya sementara Rp 9,9 miliar, dana didapat dari cara-cara kick back dengan menggunakan kewenangannya melakukan pemerasan, dan memperkaya diri sendiri,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu, 3 September 2014, seperti dilansir Kompas.
Setelah menjadi Menteri ESDM, lanjut Bambang, Jero diduga
mengupayakan agar dia mendapatkan dana operasional menteri yang lebih
besar dari yang dianggarkan. Jero diduga meminta anak buahnya untuk
melakukan beberapa hal agar dana operasional menteri di Kementerian ESDM
bisa lebih besar.
“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dari dana-dana program tertentu,” sambung Bambang.
Contoh lainnya dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. “Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan merupakan penyalahgunaan wewenang,” kata Bambang. (ph)
[www.bringislam.web.id]
Posting Komentar untuk "Ditetapkan Tersangka, Jero Wacik Tetap Bisa Dilantik Jadi Anggota DPR"