Mahfud MD: Hukum Indonesia Pembuatannya Di Dominasi Kalangan Elit Untuk Tukar Menukar Kepentingan

"Kesimpulan saya kalau melihat buku ini, jika dari teori hukum, saya melihat hukum di Indonesia selama 5 tahun yang muncul adalah hukum konservatif," ucap Mahfud di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (31/8/2014).

Ada 3 hal yang menandai hukum konservatif itu. Pertama, pembuatannya didominasi oleh kalangan elite, tukar menukar kepentingan di antara elite, atau secara sepihak dipaksakan oleh elite. Bahkan seakan-akan dibuat untuk rakyat.

"Padahal sebenarnya keputusan-keputusan hukum itu kadang kala diputuskan di hotel-hotel. Lalu dirapatkan. Seakan-akan itu membela rakyat. Itu hukum konservatif," jelas Mahfud.

Lalu ciri yang kedua, kata dia, penegakannya tidak pernah bagus. Saling sandera satu sama lain atau saling mengancam antarelite. Kemudian, terlalu banyak memberi peluang untuk ditafsirkan secara sepihak kepada penguasa, penegak hukum maupun elite politik.

Hukum sudah jelas, tetapi elite politik terkadang membantah dan memberikan tafsiran sendiri. Padahal, jelas Mahfud, secara teori ketika negara berubah dari pemerintahan otoriter ke demokrasi, umumnya hukum yang muncul adalah hukum responsif (kritis). Namun justru di Indonesia yang ada selama ini sejak peralihan otoriter Orde Baru, adalah hukum konservatif.

"Jawabannya, karena sebenarnya di Indonesia itu sejak reformasi, mula-mula dari otoriter Orde Baru menjadi demokratis, tapi tiba-tiba 3-4 tahun kemudian berbelok menjadi oligarki (kekuasaan di tangan politisi dan pengusaha). Sehingga kita melihat politik oligarki. Itulah sebabnya lahir hukum-hukum konservatif," jelas Mahfud. (Yus/liputan6.com))
Mahfud MDAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo meluncurkan berjudul 'Indonesia Gawat Darurat'. Di dalamnya sebagian besar membahas perihal hukum di Indonesia. Terkait itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun menyimpulkan hukum di Indonesia selama 5 tahun terakhir bersifat konservatif.
[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Mahfud MD: Hukum Indonesia Pembuatannya Di Dominasi Kalangan Elit Untuk Tukar Menukar Kepentingan"