Pelarangan Kerudung Siswi di Papua, MHTI : Pejuang HAM dan Demokrasi Tak Banyak Suara

Kasus pelarangan kerudung  siswi SD Negeri Entrop di Jayapura Papua dinilai  sebagai tindakan diskriminatif terhadap siswa Muslim.

Tindakan  serupa yang terus  berulang terjadi di lembaga pendidikan Indonesia –terutama  di daerah di mana  Muslim bukan mayoritas, belum lama ini juga sudah ramai pelarangan kerudung di Bali.— dinilai karena  kurangnya pengawasan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI), Iffah Ainur Rochmah.

“Berulangnya pelanggaran terhadap hak Muslim untuk beribadah dan pembangkangan terhadap regulasi  yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ini patut diwaspadai. Apalagi dilakukan oleh pimpinan sekolah milik pemerintah atau lembaga negara lainnya. Lalu dimana letak toleransi?” demikian disampaikan Iffah Ainur Rochmah dalam rilisnya Senin (01/09/2014) pagi.

Menurutnya, bila konsisten pada penegakan HAM dan perwujudan toleransi,  di negara demokrasi  semestinya tidak ada larangan tersebut.

Namun anehnya, menurut Rochmah, para Pejuang HAM dan aktifis perempuan dan demokrasi tidak banyak bersuara terhadap berbagai kasus pelarangan hak berkerudung baik di sekolah maupun di berbagai lembaga pemerintah.

Berbeda dengan lantangnya mereka menyuarakan kebebasan, toleransi lain misalnya hak memakai rok mini, aliran sesat dan pembangunan rumah ibadah non Muslim.

“Ini membuktikan bahwa demokrasi  dan seruan penegakan HAM dan toleransi hanya untuk memuluskan kebatilan dan memfasilitasi pelaku kemaksiatan. Demokrasi absen dan mandul membela kepentingan Muslim, apalagi kepentingan Islam.”
Fabila, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri Entrop, Papua yang pernah tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas


Sebelum ini,  Fabila, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri Entrop, Papua tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas. Ia diancam akan dikeluarkan dari sekolah negeri tersebut. Berdasarkan laporan laman Papuapos.com, Fabila sempat diusir  pada Senin (18/08/2014) pagi.

Sementara itu, Pemerintah Kota melalui Wakil Walikota Jayapura  Dr H Nur Alam SE, M.Si mengungkapkan di Gedung Olahraga (GOR) Waringin Kotaraja, jika ada sekolah Negeri yang mempunyai kebijakan seperti itu (mengusir, red), maka hal tersebut jelas-jelas keliru.*

Rep: Panji Islam

Editor: Cholis Akbar(hidayatullah.com)

[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Pelarangan Kerudung Siswi di Papua, MHTI : Pejuang HAM dan Demokrasi Tak Banyak Suara"