Materi Khotbah Bakal Diatur
Kementerian Agama terus menggodok materi rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan
Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur kehidupan beragama
pun mendapat prioritas.
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni
pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang
dianggap perlu pengaturan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama,
Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukan dalam RUU
Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal
terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.
“Terdapat pasal tambahan yang dimasukan. Dan masih terbuka proses
diskusi terkait pasal yang perlu diatur dalam RUU PUB ini,” ujar Mubarok
usai pengumuman Lomba Foto Kerukunan Nasional di gedung Kementerian
Agama, Jakarta, Senin (24/11).
Menurutnya berbagai kelompok sosial, tokoh agama dan penggiat
kerukunan dan pemerhati isu Hak Azazi Manusia (HAM) ikut membahas.
Banyak pendapat yang menarik dan perlu menjadi pertimbangan dalam
pasal-pasal RUU PUB.
Beberapa gagasan itu, lanjut dia mendorong perlunya penataan izin
rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khotbah yang dilakukan pada
ruang publik. “Ada gagasan khotbah itu lebih menyejukkan. Tidak
mengeluarkan materi yang memancing amarah dan lainnya,” paparnya.
Tak itu saja sejumlah pasal berkaitan pada isu kepercayaan pun
digodok. Banyak aspek keagamaan yang coba ditata melalui RUU PUB.
Terkait nomenklaturnya, Mubarok mengakui ada pergantian sebelumnya RUU
Kerukunan Antarumat Beragama.
Kemudian diperbaiki menjadi RUU Perlindungan Umat Beragama.
“Prespektifnya coba diperbaharui. Bukan sebatas menjaga kerukunan,
tetapi juga melindungi,” tuturnya.
Sementara, Ketua Harian SETARA Institute, Hendardi mengatakan,
pemerintah cenderung memihak pada konsepsi kerukunan. Padahal sering
kali kerukunan itu menjebak pada ketidakharmonisan.
Menurutn ya konsep perlindungan memang lebih tepat. Hanya harus
dijabarkan perlindungan yang diberikan negara bagi para pemeluk agama.
“Perlindungan itu harus benar memberikan ruang bagi pemeluk agama
melaksanakan ibadah. Tidak lagi dibatasi,” ujarnya.
Hendardi mengharapkan pemerintah dapat memainkan peran optimal dalam
perlindungan umat beragama. Tidak lagi ada tindakan yang merugikan umat
beragama dalam menjalankan ibadah. (jpnn)

Posting Komentar untuk "Materi Khotbah Bakal Diatur"