Menggambar dan Membuat Patung Makhluq Bernyawa Tak Disembah Bolehkah?
MENGGAMBAR DAN MEMBUAT PATUNG MAKHLUK BERNYAWA TAK DISEMBAH,
BOLEHKAH?
Tanya :
Ustadz, ada yang bilang bahwa menggambar atau membuat patung makhluk
bernyawa hukumnya boleh asal tidak untuk disembah, apakah itu benar? Katanya
patung dibolehkan karena Nabi Sulaiman AS pernah membuat patung?
(Abdurahman, Bantul).
Jawab :
Memang ada ulama yang berpendapat bahwa larangan menggambar
makhluk bernyawa (dzawat al arwaah) seperti manusia atau hewan didasarkan
pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu karena menggambar makhluk
bernyawa dapat mengakibatkan penyembahan gambar/patung. Sebaliknya, jika
tidak mengakibatkan penyembahan, maka menggambar makhluk bernyawa
dibolehkan.
Ulama tersebut misalnya Imam Ibnul ‘Arabi yang menyatakan :
والذي أوجب النهي عن التصوير في شرعنا والله أعلم ما كانت عليه العرب من عبادة الأوثان
والأصنام فكانوا يصورون ويعبدون فقطع الله الذريعة وحمى الباب
“Faktor yang mewajibkan adanya larangan menggambar dalam syariah kita
–wallahu a’lam— adalah sejarah orang Arab sebelumnya yang suka menyembah
berhala dan patung. Mereka itu dulunya menggambar lalu menyembah gambar itu.
Maka Allah memutus jalan [kepada penyembahan itu] dan menutup pintunya
[dengan mengharamkan menggambar]”. (Ibnul Arabi, Ahkamul Qur`an, 4/1588). (Al
Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/106; M. Ahmad Ali Washil, Ahkam At Tashwir fi Al Fiqh
Al Islami, hlm. 152).
Menurut pendapat tersebut, illat haramnya menggambar makhluk bernyawa,
yaitu dapat mengakibatkan penyembahan gambar/patung, didasarkan pada
sejumlah dalil. Misalnya hadits dari ‘A`isyah RA ketika Ummu Habibah RA dan
Ummu Salamah RA menceritakan kepada Nabi SAW tentang gambar-gambar dalam
gereja Habasyah yang pernah mereka lihat. Nabi SAW pun bersabda :
إن أولئك، إذا كان فيهم الرجل الصالح فمات، بنوا على قبره مسجدا، وصوروا فيه تلك الصور، فأولئك
شرار الخلق عند الله يوم القيامة
”Sesungguhnya mereka itu, jika ada orang saleh yang mati di tengah mereka,
mereka lalu membangun sebuah masjid di atas kuburnya dan menggambar
gambar-gambar [orang saleh] itu. Maka mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk
di sisi Allah pada Hari Kiamat.” (HR Bukhari, no 417). (M. Ahmad Ali Washil, Ahkam
At Tashwir fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 153). Inilah pendapat ulama yang mengatakan
menggambar atau membuat patung makhluk bernyawa hukumnya boleh asalkan
tidak untuk disembah.
Pendapat semacam ini dalilnya lemah dan telah dikritik oleh Imam
Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah (2/351),
karena menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani :
والأحاديُث التي جاءت بتحريم التصوير غير معَّللة، وَلم َيِرْد تعليُل التصوير بأِّي عَّلة، ولذلك لا
ُتلتمس له عَّلة
”Hadits-hadits yang datang untuk menjelaskan keharaman menggambar tidaklah
mengandung illat (alasan penetapan hukum), dan tidak terdapat alasan haramnya
menggambar dengan illat apa pun. Oleh karena itu tidak perlu dicari-cari illat-nya.”
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/351).
Adapun kisah yang diklaim mendasari illat haramnya menggambar, yaitu
dapat menimbulkan penyembahan, sebenarnya hanya deskripsi sejarah yang
menjelaskan asal-usul patung yang disembah, bukan menjelaskan illat haramnya
menggambar atau membuat patung makhluk bernyawa. Buktinya, hadits-hadits
Nabi SAW yang mengharamkan menggambar makhluk bernyawa datang dalam
bentuk mutlak tanpa dikaitkan dengan illat penyembahan gambar/patung. Misalnya
sabda Nabi SAW : (النار في مصور كل“,(Setiap penggambar [makhluk bernyawa] akan
masuk neraka.” (kullu mushawwirin fin naar) (HR Muslim, no 2110). Nabi SAW tidak
mengatakan,”Setiap penggambar yang gambarnya disembah, akan masuk neraka.”
Jadi, menggambar makhluk bernyawa hukumnya tetap haram baik untuk disembah
maupun tidak disembah. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan :
المطلق يجري على إطلاقه ما لم يرد دليل يدل على التقييد
“Al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid.
(dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang
menunjukkan batasan/taqyiid). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz I hlm.
208).
Adapun dalil bahwa Nabi Sulaiman AS telah membuat patung-patung,
memang disebut dalam Al Qur`an :
َيْعَمُلوَنَلُهَماَي َشاُءِمْنَمَحاِريَبَوَتَماِثيَل
”Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari
gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung.” (QS Saba` [34] : 13). Tetapi dalil ini
telah dikritik oleh para ulama, karena bolehnya patung itu adalah syariah zaman
Nabi Sulaiman AS yang kini tak berlaku lagi dan sudah kadaluwarsa. Mengapa?
Karena syariah Nabi Sulaiman AS itu telah di-nasakh (dihapus) oleh syariah Nabi
Muhammad SAW yang mengharamkan patung dalam banyak hadits shahih. (Ali
Ahmad Al Thahtawi, Hukmu At Tashwir fi Manzhur Islami, hlm. 130; Muqbil bin
Hadi Al Wadi’i, Hukmu Tashwir Dzawat Al Arwah, hlm. 76).
Kesimpulannya, menggambar atau membuat patung makhluk yang
bernyawa seperti manusia atau hewan, hukumnya haram, baik untuk disembah
maupun tidak untuk disembah. Wallahu a’lam. [M. Shiddiq Al Jawi].
Gabung di Channel Telegram : tlgrm.me/mshiddiqaljawi
[www.bringislam.web.id]
Posting Komentar untuk "Menggambar dan Membuat Patung Makhluq Bernyawa Tak Disembah Bolehkah?"