Waduh Perusak Negara Bisa tak Dipenjarakan, Menkopolhukam: Pemerintah Pertimbangkan Tak lagi Penjarakan Koruptor
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi, Selasa (26/7/2016) dilansir Antaranews.
Kebijakan tersebut diambil karena para terpidana korupsi dinilai tidak akan merasakan efek jera jika hanya dihukum penjara.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah daya tampung sel di Indonesia yang terbatas dan tidak mampu lagi menerima tambahan narapidana.
“Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti,” ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa.
Luhut mengatakan, terkait rancangan kebijakan tersebut, pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Selain itu, tambahnya, pemerintah juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Luhut menekankan, pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal, sehingga masih diperlukan pematangan konsep agar hukuman tersebut membuat para terpidana korupsi jera.
“Kita masih bicarakan masalah (hukuman) itu, saat ini masih terlalu awal,” tandasnya. [][www.tribunislam.com]
Sumber : islampos.com
[www.bringislam.web.id]
Posting Komentar untuk "Waduh Perusak Negara Bisa tak Dipenjarakan, Menkopolhukam: Pemerintah Pertimbangkan Tak lagi Penjarakan Koruptor"