PBHM Desak Kapolri Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas



GELORA.CO - Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) meminta agar Irjen Pol Napoleon Bonaparte, pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, untuk secepatnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan atau lapas.

"Selayaknya setelah divonis hukuman penjara oleh majeis hakim, maka yang bersangkutan yakni Napoleon, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apalagi Indonesia adalah negara hukum maka sepatutnya Napoleon dipindahkan dari sel rumah tahanan Bareskrim Polri ke Lapas," tegas Ketua PBHM Ralian Jawalsen kepada Wartakotalive.com, Selasa (21/9/2021).

Ralian mengatakan, Napoleon sudah divonis hukuman 4 (empat) tahun penjara atas kasus suap pelaku BLBI Djoko Tjandra.

Jadi seharusnya keberadaannya sudah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Ralian mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece, sangat tidak manusiawi.

"Apalagi sampai melumuri wajah korban dengan kotoran manusia," terang Ralian.

Dia mengemukakan, Indonesia sebagai Negara Hukum menganut equality before the law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Namun, kata dia, dalam implementasi di lapangan masih terjadi keistimewaan hukum terhadap para pejabat bila terjadi pelanggaran hukum.

"Bukan isapan jempol bila di dalam Lapas atau penjara terjadi jual beli kamar. Sehingga berbagai fasilitas bisa dinikmati tahanan yang berduit atau memiliki pengaruh. Kita bisa lihat contohnya dari Napoleon. Ia bisa menonton Yutube di dalam sel tahanan Mabes Polri. Artinya Napoleon memperoleh keistimewaan dalam mengakses telepon seluler (ponsel) atau HP," kata Ralian.

Hal itu katanya berdasar pengakuan Napoleon sendiri dalam suratnya di poin 4, yang mengatakan sangat menyayangkan sampai saat ini PEMERINTAH belum juga menghapus SEMUA konten di media yang telah dibuat dan dipublikasi oleh manusia-manusia tak beradab itu.

Dari pernyataan itu kata dia terbukti Napoleon bisa mengaksek YouTube saat di dalam rutan.

"Napoleon seharusnya sudah masuk di Lapas, bukan lagi sel rumah tahanan Polri. Kenapa masih di dalam sel tahanan?," kata Ralian mempertanyakan keberadaan Napoleon.

Diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah Perwira tinggi Polri yang dipidana dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap sebanyak 350.000 Dolar Amerika Serikat atau setara RP 5,137 Miliar dan 200.000 Dolar Singapura atau setara Rp 2,1 miliar.

Napoleon sudah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000 atau subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 10 Maret 2021, Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST.

Dan dikuatkan lagj oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding yang diajukan oleh Napoleon, dan banding ditolak.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(wartakota)

Posting Komentar untuk "PBHM Desak Kapolri Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas"