Makna ‘Fitnah’ dalam Ungkapan ‘al-Fitnatu Asyaddu minal Qatli’
Salah
satu hal yang cukup memprihatinkan di tubuh umat Islam sekarang ini
adalah begitu banyaknya istilah-istilah yang terdapat dalam nash maupun
dalam khazanah keilmuan Islam yang disalah pahami maknanya, dan hal itu
dianggap biasa.
Sebagai contoh, makna silaturrahim (di
negeri kita sering disebut silaturrahmi) dipahami sebagai membina
hubungan dengan siapa pun. Sehingga tidak bertegur sapa dengan teman
sekerja, misalnya, dianggap sebagai memutus silaturrahim. Aktivitas
silaturrahim juga dipersepsikan dengan aktivitas mengunjungi orang-orang
di sekitar kita (tetangga, rekan kerja, ulama, dan lain-lain). Benarkah
yang demikian? Jelas jawabannya tidak tepat. Silaturrahim (صلة الرحم)
merupakan salah satu perintah syara’, yaitu perintah untuk menjalin
hubungan baik dengan kerabat (keluarga dekat), tidak ada hubungannya
dengan tetangga, teman kerja, apalagi teman lama.
Yang juga sering disalah pahami adalah kata fitnah dalam surah al-Baqarah ayat 191 berikut ini:
والفتنة أشد من القتل
Ayat ini sering dipahami sebagai dalil
tentang keharaman berkata bohong untuk menjelekkan orang lain (lihat
definisi fitnah versi bahasa Indonesia di sini: http://kamusbahasaindonesia.org/fitnah).
Dengan ayat ini, banyak orang yang berhujjah bahwa berkata bohong untuk
menjelekkan orang lain itu lebih buruk, lebih kejam, lebih banyak
dosanya dibandingkan pembunuhan. Benarkah demikian?
Mari kita merujuk ke kitab-kitab tafsir yang mu’tabar untuk mengetahui makna ayat ini sebenarnya. Sebelumnya, mari kita lihat versi lengkap dari ayat ini:
واقتلوهم
حيث ثقفتموهم وأخرجوهم من حيث أخرجوكم والفتنة أشد من القتل ولا تقاتلوهم
عند المسجد الحرام حتى يقاتلوكم فيه فإن قاتلوكم فاقتلوهم كذلك جزاء
الكافرين
Imam al-Baghawi rahimahullah dalam kitab
tafsir beliau menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah ta’ala
kepada kaum muslimin untuk memerangi kaum musyrikin di bulan Haram dan
dalam keadaan ihram. Kemudian Allah menegaskan bahwa fitnah itu lebih
besar bahayanya dibandingkan pembunuhan yang dilakukan umat Islam kepada
kaum musyrikin tersebut. Dan fitnah yang dimaksud di ayat ini adalah
kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin tersebut.
Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Ibn
Katsir rahimahullah dalam kitab tafsir beliau. Mengutip Abu al-’Aliyah,
Mujahid, Sa’id ibn Jubair, ‘Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, adh-Dhahhak dan
ar-Rabi’ ibn Anas rahimahumullah, disebutkan oleh Ibn Katsir bahwa
semuanya sependapat makna fitnah dalam ayat ini adalah syirik.
Imam Fakhruddin ar-Razi rahimahullah menjelaskan dalam Mafatih al-Ghaib
bahwa ayat ini merupakan dalil tentang disyari’atkannya memerangi
orang-orang kafir, baik mereka memerangi kaum muslimin ataupun tidak,
kecuali di Masjidil Haram.
*****
Tulisan ini tidak akan melebar membahas
hukum-hukum seputar perang, karena bukan itu fokus tulisan ini. Tulisan
ini hanya ingin menunjukkan bahwa penggunaan ayat والفتنة أشد من القتل
sebagai dalil keharaman berkata bohong untuk menjelekkan orang lain
adalah keliru. Makna fitnah dalam ayat ini adalah perbuatan syirik yang
dilakukan oleh kaum musyrikin, tidak ada hubungannya dengan keharaman
berkata bohong untuk menjelekkan orang lain.
Semoga Allah memberikan kita pemahaman terhadap agama. Wallahul musta’an.
abufurqan.com
abufurqan.com
Posting Komentar untuk "Makna ‘Fitnah’ dalam Ungkapan ‘al-Fitnatu Asyaddu minal Qatli’ "