Penginjil Gadungan Tipu Jemaat, Uang Bangun Gereja Dipakai Berjudi
JAKARTA - Alih-alih
meminjam uang untuk membangun gereja di kawasan Semarang, Jawa Tengah,
penginjil gadungan bernama Ruddy S Hadiwardoyo (57), justru menggunakan
uang milik jemaat untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk bermain
judi.
"Uangnya
dipergunakan untuk keperluan pribadi, foya-foya, juga main judi di
Singapura," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat (14/6/2013).
"Alasannya
sementara dari satu korban itu untuk membangun gereja. Sementara kita
dalami lagi bagaimana modusnya terhadap korban lain. Ada tiga korban
lainnya juga yang belum melapor," kata Bolly.
Tersangka
ditangkap aparat Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya di
sebuah rumah kost di Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Barat pada Selasa
(11/6/2013) pukul 04.00 WIB, setelah mendapat laporan dari korban
bernama Sari Putra Yoseph.
Di lokasi,
petugas menemukan banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, sejumlah buku
tabungan berikut kartu ATM-nya. Polisi menduga, KTP palsu itu digunakan
tersangka untuk membuat rekening dengan data-data palsu.
"Ada 8 KTP
palsu dengan nama dan alamat berbeda, tetapi fotonya sama dan itu semua
tidak pernah diterbitkan oleh kelurahan setempat sebagaimana yang
tertulis di KTP-nya, alias palsu semua. Dia bikin KTP palsu di Matraman,
Jakarta Pusat," jelas Bolly.
Bolly
mengungkapkan, tersangka membuat KTP palsu dengan banyak nama alias.
"Nama di KTP palsunya itu ada Ruddy SH, alias Yihanes Wijaya, alias
Ruddy S Hardiwardoyo, alias Rusdy Sugiharto, alias Brenden Surya Jaya,"
terang Bolly.
Dijelaskan
Bolly, KTP palsu itu dibuat tersangka untuk membuat rekening-rekening
baru, agar tidak mudah terlacak. Ia juga menduga, rekening-rekening
palsu itu dibuat untuk menampung uang hasil kejahatan.
"Kalau dia
tidak berniat melakukan kejahatan, kenapa dia harus membuat KTP palsu
dan juga membuka rekening dengan memalsukan KTP kan," kata dia.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rencananya, penyidik akan menambahkan persangkaan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. [Widad/dtk/www.bringislam.web.id]
Posting Komentar untuk "Penginjil Gadungan Tipu Jemaat, Uang Bangun Gereja Dipakai Berjudi"