Melarang Polwan Berjilbab, Nanan Sukarna, Ente Muslim?
Oleh: Abu Misykah
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Muslim yang
yakin kepada agamanya pasti akan cinta kepada ajaran (syariat)-nya.
Salah satu syariat dalam Islam adalah kewajiban menutup aurat bagi
wanita muslimah dengan mengenakan jilbab. Siapa yang benci kepada salah
satu syariatnya dan menentangnya, maka dihukumi telah keluar dari Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala terangkan tentang sifat orang beriman saat dihadapkan kepada aturan (baca; syariat) Islam,
إِنَّمَا كَانَ
قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ
بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya
jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan
rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah
ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang
yang beruntung.” (QS. Al-Nuur: 51)
Allah berfirman tentang saat dihadapkan pada dua pilihan, sesuai dengan ketentuan Islam dan berlawanan dengannya,
وَمَا كَانَ
لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak (pula) bagi
perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Dalam Kitab
“Maa Laa Yasa'u al Muslima Jahluhu” karya DR. Abdullah al Mushlih dan
DR. Shalah Shawi disebutkan, “Jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
sesuatu tak seorangpun boleh menyelisihinya, mencari alternative lain,
pendapat, atau komentar lain. Bagi seluruh orang beriman wajib
menjadikan pendapat dan pilihannya mengikuti petunjuk dan keputusan NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam.”
Para ulama
menyebutkan bahwa syarat sahnya tauhid (aqidah) seseorang sesudah ia
mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallaah adalah cinta kepada kalimat
ini, tuntutannya (ajarannya), orang yang mengamalkannya, dan benci
kepada apa saja yang membatalkannya. Ia akan senang jika ajaran Islam
diamalkan dan ditegakkan.
Berbeda dengan
munafikin, mereka menghalang-halangi diamalkannya ajaran Islam. Allah
Ta’ala berfirman tentang mereka yang mengkalim diri mereka beriman
padahal sebenarnya mereka munafik yang tidak sah iman mereka,
وَإِذَا قِيلَ
لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ
الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
“Apabila
dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah
telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang
munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati)
kamu.” (QS. Al-Nisa’: 61)
Artinya mereka
berpaling dari ajaran Islam dan menyombongkan diri dengan tidak mau
patuh kepadanya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan apabila
dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang diturunkan Allah’. Mereka
menjawab: ‘(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati
bapak-bapak kami mengerjakannya’.” (QS. Luqman: 21)” [Lihat Tafsir Ibnu
Katsir terhadap ayat di atas]
Sikap berpaling
dan menentang diamalkannya ajaran Islam tidak mungkin muncul dari orang
muslim. Sikap ini hanya muncul dari orang munafik. Karenanya di ayat
disebutkan disebutkan, “niscaya kamu lihat orang-orang munafik”.
Sebab orang beriman yang sesungguhnya berkewajiban tunduk kepada
perintah Allah dan Rasul-Nya tanpa menentangnya. (Lihat: Al-Qaul
al-Mufid Syarh Kitab al-Tauhid, Syaikh Ibnul Utsaimin: 2/99)
. . . Sikap berpaling dan menentang diamalkannya ajaran Islam tidak mungkin muncul dari orang muslim. Sikap ini hanya muncul dari orang munafik. . .
Maka dari sini
kita bisa berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan Wakapolri Komjen
Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jum’at siang (14/6/2013) yang tetap
melarang Polisi Wanita (Polwan) yang beragama Islam untuk mengenakan
jilbab bukan muncul dari lisan muslim yang sesungguhnya. Ini pasti
muncul orang-orang yang hanya mengklaim diri muslim, tapi sebenarnya
Allah tidak lagi anggap keislamannya.
Bagaimana
tidak,jilbab bagi wanita muslimah dalam rangka menutup auratnya adalah
kewajiban yang disepakati semua ulama. Mereka hanya berbeda pendapat,
apakah wajah termasuk yang wajib ditutupi.
Dasar kewajibannya sangat gambling dalam Al-Qur'an dan sunnah nabawiyah, antara lain:
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang memerintahkan kepada wanita-wanita mukminah untuk kemuliaan mereka agar menjaga diri dan menutup aurat,
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi
Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita.” (QS. Al-Nuur: 31)
Allah melarang
kaum wanita muslimah bertabarruj (bersolek) ala jahiliyah dengan hanya
meletakkan kain (kerudung) di atas kepalanya tanpa diikat sehingga
terlihat leher dan kalungnya serta anting mereka terlihat. “dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Sedangkan dari
sunnah, terdapat ancaman yang keras atas wanita yang tidak berjilbab,
memakai baju tapi masih menampakkan anggota tubuh yang wajib ditutup
(berpakaian tapi telanjang) dengan tidak akan masuk surga dan tidak pula
mencium bau wanginya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Posting Komentar untuk "Melarang Polwan Berjilbab, Nanan Sukarna, Ente Muslim?"