Demokrasi Menjadikan Akal Sebagai Sumber Hukum, Bukan Sang Pembuat Akal Sebagai Sumber Hukum
Demokrasi adalah salah satu konsep politik yang berasal dari jaman Yunani Kuno, lima abad sebelum masehi. Kira-kira 2500 tahun konsep ini hidup dan menjadi konsep politik yang mendominasi bentuk pemerintahan di dunia saat ini.
Konsep ini sering dikaitkan dengan jargon,“Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara tuhan.” [Alcuin of York/Alexander Pope].
Artinya bahwa tidak ada ketentuan Tuhan mengatur rakyat dalam kehidupan publik. Sebaliknya, suara publik itu sendirilah yang harus diakui sebagai pencerminan “suara Tuhan”.
Walaupun secara
fakta kelahiran demokrasi adalah 5 abad sebelum masehi, namun kemudian
ide bathil ini tidak bertahan lama karena kemudian dalam sejarah,
Demokrasi itu tidak bisa bertahan lama setelah kelahirannya. Ini
dibuktikan bahwa setelah negara kota Athena, tidak ditemukan lagi satu
negarapun yang menerapkan sistem ini, kecuali bangsa Romawi yang meniru
konsep ini sejak tahun 510 SM namun berakhir pada 27 SM, Sebagai
gantinya, muncullah pemerintahan monarki yang berkolaborasi dengan
Gereja, yang disebut dengan Teokrasi atau yang juga disebut dengan
negara agama.
Konsep
Theokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan dimana orang yang berkuasa
sebagai raja atau kepala negara/kepala pemerintahan itu merupakan
perpanjangan dari tuhan. Apa yang dititahkan oleh kepala negara adalah merupakan titah dari tuhan. Para
raja dan bangsawan tersebut menggunakan kalangan gerejawan untuk
“mendakwahkah” kepada masyarakat bahwa mereka (para raja) adalah
wakil-wakil tuhan di muka bumi. Artinya bahwa raja dianggap wakil Tuhan di muka bumi. Artinya, kata-kata , keputusan, kebijakan, dan aturan yang ditetapkan oleh Raja adalah otomatis merupakan kata-kata Tuhan.Karena kata-kata Tuhan , maka keputusan raja tidak pernah keliru. Muncul-lah slogan yang populer pada saat itu “King can do no wrong” , Raja tidak pernah keliru. Hal tentu saja menutup pintu kritik karena raja selalu menganggap dirinya benar. Ketiadaan
kritik inilah yang kemudian membuat raja berpeluang besar menjadi
tirani, karena kebijakan yang dia ambil selalu dianggap benar.
Konsep negara
dengan sistem Theokrasi atau negara agama ini kemudian pada abad
pertengahan yakni sekitar abad ke 14 masehi mulai menimbulkan dampak
perlawanan oleh masyarakat.
Pada abad ke 14 mulai berkembang Gerakan Renaissance dan Gerakan Rasionalisme. Gerakan renaissance (1350-1600) adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada kesusasteraan dan kebudayaan Yunani Kuno. Gerakan
reformasi, menuntut melepaskan diri dari penguasaan gereja, baik di
bidang spiritual, dogma, maupun di bidang sosial politik. Gerakan reformasi menuntut pemisahan gereja dan negara.
Sedangkan
Gerakan Rasionalisme (1650-1800) di Eropa, mendorong pentingnya
penggunaan rasio atau akal dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta mendesak agar adanya pembatasan kekuasaan
raja dan agama dalam pengaturan kehidupan sosial politik masyarakat. Gerakan Rasionalisme menekankan pentingnya hak-hak asasi manusia.
Masyarakat menganggap bahwa para raja atau bangsawan tersebut telah memperalat para gerejawan untuk kekuasaan tirani mereka. Gerakan penolakan masyarakat ini juga di dukung oleh para ilmuwan dan para filosof. Dimana para ilmuwan dan filosof memiliki banyak pertentangan dengan doktrin gereja.Sebut
saja ilmuwan galileo yang mengajarkan tentang teori heliosentris dan
menolak paham geosentris yang saat itu diterima oleh masyarakat luas,
termasuk Gereja. Karena menolak doktrin gereja katolik tersebut maka ia dibunuh. Dan
sejarah mencatat selama dominasi gereja, telah 300 ribu ilmuwan yang
dibunuh, bahkan 32 ribu ilmuwan dibakar hidup-hidup karena tidak sesuai
dengan doktrin gereja.
Atas peristiwa ini, kemudian terbagilah perpecahan menjadi dua kubu. Kubu pertama membela monarki absolut (kekuasaan raja) dan teokrasi (kekuasaan gereja). Mereka mengopinikan teori “kedaulatan Tuhan” dan konsep raja sebagai manusia terpilih yang menjadi perpanjangan-Nya. Dengan teori ini posisi raja dan gereja yang sudah stabil selama ratusan tahun tidak digugat.
Sebaliknya,
kubu kedua mengusulkan teori sekularisme menyatakan bahwa rakyat tidak
perlu terikat pada aturan gereja dalam kehidupan publik. Dari
ide sekulerisme ini kemudian mereka menawarkan 3 ide lagi yakni
Liberalisme yang menegaskan pola pikir dan pola sikap rakyat hendaknya
terserah rakyat sendiri.Kemudian yang kedua yakni ide Kapitalisme yang menyatakan bahwa ekonomi hendaknya tidak didominasi kerajaan. Hendaknya
rakyat (termasuk di dalamnya kaum borjuis) terlibat besar dalam
ekonomi, dan pemerintah hanya sebagai “wasit ekonomi” saja. Sedangkan yang ketiga adalah ide Demokrasi menegaskan teori “kedaulatan rakyat” sebagai lawan dari teori ”kedaulatan Tuhan”.Demokrasi menegaskan Vox Populi Vox Dei (suara rakyat adalah suara tuhan).Tidak ada ketentuan Tuhan mengatur rakyat dalam kehidupan publik.Sebaliknya, suara publik itu sendirilah yang harus diakui sebagai pencerminan “suara Tuhan”.
Ide ketiga
yakni demokrasi, diambil atau lebih tepatnya dipilih kembali karena
mereka merasa konsep sistem pemerintahan yang pas untuk ide sekulerisme
adalah demokrasi, bukan sistem lain yang juga pernah ada seperti sistem
Monarki, Oligarki atau Tirani. Kemudian
pada abad ke 18 dan 19 masehi mereka bersepakat atas ide sekulerisme
dengan konsep sistem pemerintahan (yang) demokratis.
Wakil Rakyat?
“Pemerintahan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” [Abraham Lincoln].
Itu adalah juga slogan lain dari demokrasi. Bahwa rakyatlah sebenarnya yang menjadi “pejabat” di pemerintahan tersebut. Namun
karena tidak mungkin semua rakyat duduk di dalam parlemen, maka
kemudian dipilihlah orang-orang yang kemudian akan duduk di kursi-kursi
parlemen tersebut sebagai orang-orang yang membawa aspirasi rakyat,
walaupun fakta menunjukkan bahwa mereka yang mengaku wakil rakyat
tersebut sebenarnya bukanlah mewakili rakyat, melainkan mewakili
kepentingan kelompok dan golongan, ini terbukti dengan
kebijakan-kebijakan yang dibuat tidaklah berpihak kepada rakyat,
melainkan semakin membuat penghidupan rakyat semakin susah dan
terdzalimi.
Akal Sebagai Sumber Hukum
Di dalam ide
kufur demokrasi, prinsip dasar yang tidak bisa dilepaskan adalah
kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat (as-siyadah wa
as-sulthan li al-ummah, yang dimana kekuasaan di tangan rakyat tersebut
diberikan oleh rakyat kepada wakil-wakilnya di parlemen sehingga mereka
berdaulat guna membuat hukum-hukum sesuai dengan keinginan mereka.
Hukum-hukum
yang dibuat dalam demokrasi berasal dari hawa akal mereka, tidak
menjadikan sang pembuat akal mereka yakni Allah SWT sebagai sumber hukum. Mereka
melakukan musyawarah atas sebuah hukum, jika musyawarah tidak tercapai
maka diambillah voting untuk mencapai kesepakatan final.
Di dalam Islam
memang ada syura’ (musyawarah) namun tidak semua persoalan di dalam
Islam bisa dimusyawarahkan, semisal hukum seputar keharaman miras yang
sudah syarih (jelas) dalilnya
maka tidak perlu lagi dimusyawarahkan apalagi di voting apakah
diterapkan apakah tidak, karena hukum tersebut jelas sudah final
keharamannya.
Padahal di
dalam Islam, hak untuk membuat hukum bukanlah berasal dari akal manusia
yang serba lemah dan terbatas, melainkan hak untuk membuat hukum menjadi
hak semata Allah SWT, Dia yang membuat akal manusia, Dia yang maha tahu
akan kelemahan dan keterbatasan akal manusia dalam menentukan mana yang
maslahat dan mana yang akan membuat mudharat.
Allah swt berfirman yang artinya :
“Menetapkan hukum/peraturan itu hanyalah merupakan hak Allah.” (TQS Al An’am:57)
Begitu pula firmannya:
“Ingatlah, menciptakan dan memerintah itu hanyalah hak Allah” (TQS Al A’raaf:54)
Yang dimaksud
dengan Al Amru (perintah) dalam ayat ini meliputi perintah Allah SWT
untuk mengatur alam semesta dan perintah Allah SWT dalam menetapkan
hukum bagi kehidupan manusia. Berarti hanya Allah sajalah yang bertindah selaku Musyarri’ (Yang menetapkan hukum). Dialah
satu-satunya Dzat yang berhak memerintah. Tidak ada lagi seorangpun di
kalangan makhluq-Nya yang layak menya- mai-Nya dalam penciptaan,
sebagaimana halnya juga tidak ada yang layak menyamainya dalam
memerintah, atau dalam menetapkan hukum.
Allah SWT telah
mencela orang-orang yang mengaku dirinya beriman, padahal mereka
berhukum kepada ‘thaghut’, yaitu hukum selain hukum Allah SWT.Firman Allah SWT:
“Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya bahwa mereka
telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Dan jika dikatakan kepada mereka ‘Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang diturunkan Allah dan kepada hukum Rasul.’ Niscaya kamu melihat orang-orang munafiq akan menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari mendekati kamu.” (TQS An Nisaa’:60)
Berdasarkan ayat ini, tidak dibenarkan berhukum kepada thaghut, yaitu setiap hukum yang bukan berdasarkan hukum Allah SWT. Bagi seorang muslim, tidak ada pilihan lain kecuali menaati dan tunduk pada apa yang diberikan Allah SWT dan Rasul-Nya. Sebagaimana friman-Nya :
“(Dan)
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu keputusan, akan ada lagi bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka.” (TQS al Ahzab:36)
Tidak cukup dengan itu saja, malah setiap kecenderungan seorang muslim hendaknya tunduk pada Islam, tunduk pada hukum syara’. Sabda Rasulullah SAW:
“Tidak
beriman seseorang diantara kalian, sehingga hawa nafsunya
(keinginannya) disesuaikan dengan apa yang telah aku datangkan (yaitu
hukum syari’at Islam).”(Fathul Baari, jld XIII, hal.289)
Setiap sistem
ataupun peraturan buatan manusia, yang bertentangan dengan Kitabullah
dan Sunnah Rasulullah SAW adalah sistem thaghut, yang harus disingkirkan. Selain itu, upaya tadi harus dilanjutkan dengan menempatkan Islam sebagai penggantinya. Seorang muslim tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang akan mengokohkan sistem-sistem thaghut itu. Sebab
perbuatan itu –jika dilakukan– berarti telah menjauhkan Islam sebagai
hukum Allah SWT yang haq dari penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Tidak
mungkin hukum dan peraturan produk manusia akan menyamai apa lagi
mengungguli, atau bahkan lebih benar dari pada hukum Allah SWT:
“Maka, apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah, bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al Maidah:50)
Oleh karena
itu, yang berkuasa di tengah-tengah ummat maupun individu serta yang
menangani dan yang mengendalikan aspirasi ummat dan individu itu adalah
apa yang berasal dari Allah SWT dan yang dibawa oleh Rasulullah SAW.Ummat
dan individu harus tunduk kepada syara’. Maka di dalam Islam Kedaulatan
itu adalah milik syara’ (hukum Islam) (Nizhamul Hukmi fil Islam, kar. Taqiyuddin an Nabhani, hal 39)
Kedaulatan Di Dalam Islam
Di dalam Islam
Kedaulatan berada di tangan musyari’ yakni Allah swt (kedaulatan berada
di tangan syara’ (as-siyadah li as syar’i), sedangkan kekuasaan berada
di tangan rakyat (as-sulthan li al-ummah) hampir sama dengan demokrasi
namun perbedaannya adalah kalau dalam demokrasi kekuasaan tersebut
diberikan kepada wakil-wakil rakyat untuk membuat hukum (bukan
menjalankan hukum dari Allah SWT), sedangkan di dalam Islam, kekuasaan
tersebut diberikan oleh rakyat kepada penguasa dalam hal ini adalah
Khalifah, bukan untuk membuat hukum/UU namun untuk menjalankan
hukum-hukum Allah SWT yakni hukum syariah Islam yang bersumber dari al
qur’an, as sunnah, ijma’ sahabat serta qiyas syar’i, serta hasil ijtihad
yang berpijak kepada al qur’an dan as sunnah serta yang ditunjuk oleh
keduanya yakni ijma’ sahabat dan qiyas syar’i.
Dan orang yang
diberikan kekuasaan untuk menjalankan hukum syariah tersebut oleh para
‘ulama disebut sebagai khalifah,Imam atau amirul mukminin, semua
penyebutan istilah tersebut bermakna sama yakni pemimpin bagi kaum
mukmin. Mereka menjalankan roda pemerintahan berdasarkan berpijak kepada aqidah Islam serta syariah Islam. Bukan berpijak kepada kepentingan kelompok atau golongan.
Imam Al-bahuti Al-hanafi berkata:
…( نَصْبُ
الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ ( فَرْضُ كِفَايَةٍ )
لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ
وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ
الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَر…
…(mengangkat Imam yang agung itu) atas kaum Muslimin (adalah fardhu kifayah).Karena
manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama),
menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar
ma’ruf dan nahi munkar…. [Imam Mansur bin Yunus bin Idris Al-bahuti Al-hanafi,Kasyful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 21 hal. 61]
Intinya adalah
di dalam demokrasi, hukum yang dibuat untuk mengurusi rakyat adalah
bersumber dari akal manusia yang serba lemah dan terbatas, akal yang
tidak bisa mengetahui apa kebutuhan manusia yang lain, sedangkan di
dalam Islam, sumber hukum yang dijadikan sarana untuk mengatur persoalan
setiap sendi kehidupan manusia adalah berasal dari dzat yang
menciptakan akal manusia itu sendiri, Dialah Allah SWT, yang tidak hanya
menciptakan alam semesta,manusia dan kehidupan, sehingga selayaknya
hanya dzat yang maha tahu saja yang tahu apa yang dibutuhkan oleh
manusia itu sendiri. Dan Allah SWT telah menurunkan syariah Islam untuk mengatur semua persoalan tersebut.
Firman Allah SWT:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu..” (TQS. An-Nahl [16]: 89)
Wallahu a’lam bisshowab.
Samarinda, 22 Ramadhan 1434.
Posting Komentar untuk "Demokrasi Menjadikan Akal Sebagai Sumber Hukum, Bukan Sang Pembuat Akal Sebagai Sumber Hukum "