HTI Bandung : Tempat Hiburan Malam Seharusnya ditutup Bukan Dibatasi


HTI Bandung : Tempat Hiburan Seharusnya ditutup Bukan Dibatasi
Bandung, Jawa Barat. HTI Bandung (jawa Barat) : Tempat Hiburan Malam Seharusnya ditutup, Bukan Dibatasi
Pembatasan jam operasi hiburan malam ramai di bincangkan masyarakat Jawa Barat setelah ada pernyataan Kapolda Jawa Barat jumat 10 januari 2014 saat bersilaturahim dengan pemuka agama di Mapolda Jabar.



"Pembatasan jam hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB berdasarkan kajian yang kami lakukan dan pertimbangan dampak operasional hiburan malam hingga dini hari," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamar Iriawan di Bandung.

Kapolda menyebutkan, langkah itu diambil sebagai untuk menjaga keamanan, ketertiban di Jabar. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada para karyawan hiburan malam dan pengunjung sehingga masih bisa pulang pada jam-jam aman.

Berdasarkan hal tersebut HTI Jawa Barat menilai bahwa seharusnya hiburan malam tidak hanya dibatasi operasi jam malamnya melainkan harus ditutup.

Berikut respon lengkap HTI Jawa Barat terkait pembatasan jam operasi hiburan malam :

"HTI Jabar berpandangan, hiburan malam semisal pub, diskotik, karaoke, bar, kafe, resto, panti pijat dll, seharusnya tidak hanya dibatasi jam operasinya, langkah yang paling tepat adalah menutup.

Alasannya jelas, tempat hiburan malam, adalah tempat yang tidak hanya identik dengan kemaksiatan tetapi juga kriminalitas. Tempat yang menjadi ajang kemaksiatan dan mendorong kriminalitas, bukan hanya dibatasi, seharusnya ditutup!

Humas Polda Jabar sendiri, Kombes Pol Martinus Sitompul yang mengatakan bahwa diantara alasan pembatasan jam operasi hiburan malam dalam rangka mengurangi keributan, perkelahian dan pertikaian yang kerap terjadi di tempat hiburan malam seperti yang terjadi beberapa hari ke belakang yakni ketika Kapolsek Astanaanyar Kompol Sutorih dianiaya oleh pria mabuk di area Karaoke Anggun.

Pemda Kota Bandung, harus merespon cepat terkait dengan hiburan malam ϑĭ kota bandung yang sudah sangat mencemaskan, baik kemaksiatannya ataupun pemicu kriminalitasnya. Maka, usul kami, Pemkot Bandung bersama dengan DPRD harus menyusun atau merevisi Perda yg ada sebelumnya, yang intinya bukan sekedar membatasi jam operasi hiburan malam, tetapi menutup tempat hiburan malam."


Luthfi Afandi
Humas HTI Jabar
[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "HTI Bandung : Tempat Hiburan Malam Seharusnya ditutup Bukan Dibatasi"