Jika Terpilih, Prabowo Janji akan Buka Segel Gereja Yasmin

Prabowo Janji akan Buka Segel Gereja Yasmin 
Jika Terpilih, Prabowo Janji akan Buka Segel Gereja Yasmin

JAKARTA – Calon presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai sosok yang menjunjung tinggi pluralisme dan Pancasila. Untuk itu jika terpilih Prabowo akan buktikan membela kaum minoritas.

"Bila jadi Presiden tentu akan menjalankan perintah MA. Sudah pasti Pak Prabowo akan membuka kembali Gereja Yasmin, itu jelas," kata Thomas Djiwandono Timses Prabowo-Hatta dalam dialog yang digelar Pengurus Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI-KAJ) di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Minggu (22/6/2014).

Menurutnya, hal itu mutlak. Dan murni keinginan Prabowo jika terpilih. "Sebagai presiden terpilih tentu akan menjalankan apa yang dinyatakan Mahkamah Agung," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadat di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.[tribunnews]
[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Jika Terpilih, Prabowo Janji akan Buka Segel Gereja Yasmin"