Pria Lulusan S2 UI dengan IPK 3,37 Minta Suntik Mati Karena Hidup menderita dan tidak Punya Pekerjaan

Ignatius Ryan Tumiwa
Ignatius Ryan Tumiwa adalah seorang warga Jalan Taman Sari, Jakarta Barat yang mengajukan permohonan legalisasi bunuh diri dengan suntik mati ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (5/8/2014), permintaan itu diajukan setelah Ryan menganggur selama 1 tahun dan tidak sanggup membiayai hidup.

Pria lulusan S2 jurusan Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu tinggal seorang diri di rumahnya dan tidak memiliki pekerjaan. Di lingkungan tempat tinggalnya, para tetangga mengenal Ryan sebagai pribadi yang tertutup dan jarang bergaul.

Sebelumnya, Ryan juga telah mengajukan permohonan legalisasi bunuh diri ke Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik (Ombudsman) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), namun tidak digubris.(liputan6.com)

Bahkan, Ryan lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,37. "Saya sempat melanjutkan kuliah sampai S-2 di UI. Saya pilih jurusan Ilmu Administrasi dan lulus tahun 1998," ujar Ryan saat ditemui di rumahnya, Jalan Tamansari X, Jakarta Barat, Senin (4/8/2014).

Sebelum melanjutkan pendidikan di UI, anak bungsu dari empat bersaudara tersebut setelah lulus SMA menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas YAI, Kramat, Jakarta Pusat, dan memperoleh gelar sarjana ekonomi.

Ryan mengaku pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai seorang staf keuangan. Namun, beban kerja yang terlalu tinggi membuat ia merasa terbebani hingga akhirnya mengundurkan diri.

Erni, tetangga Ryan, mengakui bahwa Ryan adalah pria yang pintar. Para tetangga pernah mengetahui jika Ryan dahulu pernah bekerja sebagai seorang dosen.

"Memang orangnya pintar, dulu waktu kerja, selalu rapi dan bawa tas. Kalau enggak salah dia pernah jadi dosen," ujar Erni.

Ryan mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.

Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun." (kompas.com)

[www.bringislam.web.id]

Posting Komentar untuk "Pria Lulusan S2 UI dengan IPK 3,37 Minta Suntik Mati Karena Hidup menderita dan tidak Punya Pekerjaan"