Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Polda Metro Jaya

Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Polda Metro Jaya

Opini Bangsa – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota untuk tersangka penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet.

“Terkait permohonan penahanan kota terhadap tersangka RS belum bisa dikabulkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda, Jumat (12/10/2018).

Menurut dia, alasan Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ratna Sarumpaet.

“Karena kita masih membutuhkan keterangan seperti kemarin periksa saksi laku kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan, jadi belum bisa dikabulkan,” ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin telah mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Salah satu pertimbangan pengajuan permohonan tahanan kota itu adalah kesehatan Ratna Sarumpaet dan jaminan keluarga.

“Alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaan. Apa sih sisi kemanusiaan? Pertama kita enggak bisa pungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia juga sudah berusia lanjut,” tutur Insank.

Dia juga menyertakan surat jaminan dari tim pengacara dan pihak keluarga yang menjamin Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
[opini-bangsa.com / inews]


Anda sedang membaca Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Polda Metro Jaya
Lebih lengkap baca sumber http://bitly.com/2CFCJiQ

Posting Komentar untuk "Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Polda Metro Jaya"