Astaghfirullah, Masjid di Bogor Dilarang Gunakan Speaker untuk Adzan
Astaghfirullah… di negeri mayoritas Muslim ini ada masjid yang dilarang menggunakan pengeras suara (speaker) untuk adzan.
Bayangkan, bak di negeri kafir, masjid sebagai tempat melaksanakan
shalat wajib bagi umat Islam yang seharusnya dimuliakan justru malah
dipersempit syiarnya dengan melarang adzan menggunakan pengeras suara.
Menurut salah seorang tim Forum Ulama Umat Islam (FUUI), Tardjono Abu
Muas, Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Kampung Pasir Nangka RT 1/RW 2
Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor berdiri di wilayah yang
dikenal sebagai daerah ASPEK (Anti Speaker) untuk masjid.
Kejadian tersebut didapati Abu Muas saat datang ke lokasi dalam
rangka mediasi atas kasus munculnya penolakan sebagian kecil masyarakat
atas berdirinya Yayasan Pondok Pesantren Darul Marhamah di lokasi
tersebut pada Selasa (25/6/2013).
“ASPEK (Anti Speaker) hanya berlaku untuk masjid, sedangkan speaker
untuk selain masjid boleh-boleh saja,” ungkap Abu Muas dalam rilisnya
kepada voa-islam.com, Rabu (26/6/2013).
Ia melanjutkan, pelarangan pengeras suara utuk Masjid Al-Hikmah terjadi sejak tahun 2004 lalu. Bahkan sekelompok massa beramai-ramai menurunkan alat pengeras suara sambil mengancam.
“Kisahnya, pada tahun 2004 lalu, pengurus DKM Al-Hikmah pernah
memasang speaker untuk kumandangkan Adzan, tak lama kemudian datang
segerombolan orang dari kampung lain yang ramai-ramai menurunkan speaker
masjid dan merusaknya sambil mengancam, ‘jangan coba-coba berani
memasang lagi’,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan kerjasama kaum Muslimin dari
berbagai ormas Islam agar adzan sebagai syiar dan tanda tibanya waktu
shalat wajib bisa berkumandang di Masjid Al-Hikmah.
Tim FUUI telah menyatakan siap untuk memandu para tokoh maupun kaum
Muslimin dari ormas Islam yang ingin datang ke lokasi tersebut. (voa-islam),
Posting Komentar untuk "Astaghfirullah, Masjid di Bogor Dilarang Gunakan Speaker untuk Adzan "