Hukuman Meninggalkan Shalat Wajib Lima Waktu
ULAMA
sudah sepakat tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat.
Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih
mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak
mengkafirkan dan apakah ia dibunuh atau tidak.
Masalah hukum orang
yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak
zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap
(mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang
menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya
Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang
yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut
pemahaman Khawarij, karena mengafirkan orang yang meninggalkan shalat).
Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh
mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya.
Mencela seseorang
karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang
dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali
lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita
dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga
berbeda pendapat di dalamnya.
Memang masalah fiqih yang seperti
ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun
melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/
dilapangkan untuk berijtihad.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu
‘Utsaimin menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini
termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang
terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya). Dan
ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun
sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu
Tarikish Shalah hal. 3)
Orang yang meninggalkan shalat fardhu
dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar.
Dosanya di sisi Allah lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang
tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara
batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat
berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah dan kemurkaan-Nya. Ia
akan dihinakan oleh Allah baik di dunia maupun di akhiratnya.
(Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7)
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah dalam firman-Nya:
“Apakah
yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….”
(Al-Muddatstsir: 42-43)
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)
“Maka
datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui
kerugian2.” (Maryam: 59) [kolom doa]
islampos
Posting Komentar untuk "Hukuman Meninggalkan Shalat Wajib Lima Waktu"